<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032</id><updated>2012-01-21T02:11:34.493-08:00</updated><title type='text'>STIGMA Foundation</title><subtitle type='html'>Grassroots community based organization. Most members are former user. We fight for DRUG USER'S RIGHTS !</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>66</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-610858075816768330</id><published>2012-01-17T19:56:00.000-08:00</published><updated>2012-01-17T21:04:07.029-08:00</updated><title type='text'>ZINE</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-p1at0QGLTTI/TxZSD5-H3ZI/AAAAAAAAAOo/wQ5ymtwYc-I/s1600/Heru1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 226px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-p1at0QGLTTI/TxZSD5-H3ZI/AAAAAAAAAOo/wQ5ymtwYc-I/s320/Heru1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5698832605538409874" /&gt;&lt;/a&gt;(STIGMA-News) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zine adalah non-komersial, non-profesional, majalah bersikulasi kecil yang oleh pembuatnya dibuat, dicetak dan didistribusikan sendiri. Dibentuk oleh sejarah panjang media alternatif di Amerika, zine sebagai sebuah bentuk media lahir di tahun 1930-an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada waktu itu para penflemar fiksi-fiksi ilmiah, melalui perkumpulan-perkumpulan yang mereka buat, mereka mulai membuat media yang mereka sebut &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;fanzine&lt;/span&gt; sebagai cara untuk berbagi cerita-cerita fiksi ilmiah, opini serta berkomunikasi di antara mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat puluh tahun kemudian dipertengahan tahun 1970-a, pengaruh yang besar pada zine terjadi saat para fans musik punk rock dimana mereka jelas-jelas tidak menghiraukan media-media musik mainstream, dengan mulai membuat zine tentang musik dan kultur mereka tersebut. (notes from the underground-Stepehen Duncombe)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui hasil dari workshop pembuatan zine, teman-teman STIGMA mencoba untuk membuat zine ini sebagai media membebaskan ekspresi diri dan memberikan alternatif dan strategi penyampaian informasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-610858075816768330?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/610858075816768330/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2012/01/zine.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/610858075816768330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/610858075816768330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2012/01/zine.html' title='ZINE'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-p1at0QGLTTI/TxZSD5-H3ZI/AAAAAAAAAOo/wQ5ymtwYc-I/s72-c/Heru1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1983714256184573001</id><published>2012-01-01T21:40:00.000-08:00</published><updated>2012-01-01T22:30:32.974-08:00</updated><title type='text'>Pesta kostum sarung &amp; tuker kado</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-6eRn23lo3EU/TwFOn3AXI1I/AAAAAAAAAOc/LgHVqG-UiCA/s1600/382876_10150455316443757_207382438756_8721909_268007894_n%2B%25281%2529.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-6eRn23lo3EU/TwFOn3AXI1I/AAAAAAAAAOc/LgHVqG-UiCA/s320/382876_10150455316443757_207382438756_8721909_268007894_n%2B%25281%2529.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5692917850660348754" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma-News) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergantian dan tutup tahun 2011.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sekarang, kita beranjak ke tahun 2012. Bukan berarti semua persoalan dan tantangan selesai sampai disini, tetapi bagaimana kita menyikapi persoalan di tahun yang baru ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Semoga semua impian dan cita-cita dapat di raih di tahun ini !&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;HAPPY NEW YEAR 2012 GUYS !&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150455313343757.370809.207382438756&amp;type=1"&gt;http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10150455313343757.370809.207382438756&amp;type=1&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1983714256184573001?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1983714256184573001/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2012/01/pesta-kostum-sarung-tuker-kado.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1983714256184573001'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1983714256184573001'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2012/01/pesta-kostum-sarung-tuker-kado.html' title='Pesta kostum sarung &amp; tuker kado'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-6eRn23lo3EU/TwFOn3AXI1I/AAAAAAAAAOc/LgHVqG-UiCA/s72-c/382876_10150455316443757_207382438756_8721909_268007894_n%2B%25281%2529.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4547840712400149780</id><published>2011-12-09T21:35:00.000-08:00</published><updated>2011-12-09T21:44:43.403-08:00</updated><title type='text'>Pernyataan Bersama Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM terhadap Pengguna NAPZA</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pernyataan Bersama&lt;br /&gt;Jaringan Pemantau  Pelanggaran HAM terhadap Pengguna NAPZA&lt;br /&gt;di 4 Provinsi&lt;br /&gt; (DKI Jakarta,  Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah)&lt;br /&gt;Pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;10 Desember 2011&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jaringan Pemantau Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Pengguna NAPZA yang bekerja di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah melakukan pemantauan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi dan Penegak Hukum lainnya terhadap para pengguna NAPZA pada 2007 – 2011.Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Tim Pemantau telah mengumpulkan 139 kasus kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Polisi dan Penegak Hukum lainnya dari institusi Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan semangat  membangun kerjasama dan kemitraan disertai pemahaman bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi Republik Indonesia, maka pada peringatan hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2011 ini kami Jaringan Pemantau  Pelanggaran HAM Pada Pengguna NAPZA  mendesak agar Pemerintah RI mengambil langkah-langkah untuk mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.    Sebagai bentuk kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak warga negara, maka Pemerintah Republik Indonesia harus memastikan bahwa perlakuan dan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, termasuk yang ditujukan kepada para pengguna NAPZA, harus dilarang secara eksplisit di dalam aturan dan kebijakan serta praktik-praktik penegakan hukum. Penyiksaan harus didefinisikan dan dikriminalisasi sebagai tanda konkrit komitmen Indonesia untuk menerapkan pasal 1 dan 4 Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang No 5 tahun 1998.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.    Melakukan perubahan kebijakan yang memandang pengguna NAPZA sebagai korban. Apabila harus melalui proses hukum maka rehabilitasi hendaknya menjadi pilihan dan bukannya pemenjaraan. Untuk itu, di saat yang sama diperlukan pula upaya-upaya untuk penyadaran masyarakat secara lebih luas mengenai posisi pengguna NAPZA dan melakukan pengawalan terhadap kebijakan NAPZA di Indonesia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3.    Memastikan bahwa sistem peradilan pidana terhadap para pengguna NAPZA bersifat non-diskriminatif di setiap tahapan dan mengambil tindakan-tindakan efektif memberantas korupsi dan pemerasan oleh pejabat publik yang bertanggung jawab atas administrasi peradilan, termasuk Hakim, Jaksa, Polisi dan staf Lembaga Pemasyarakatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; 4.    Semua tahanan dalam kasus NAPZA harus dijamin hak-haknya sebagai subyek hukum untuk menolak penahanan yang tidak sah di hadapan pengadilan, atau menggunakan mekanisme pra-peradilan. Dalam hal ini, Pengakuan yang dibuat oleh tahanan pada kasus NAPZA tanpa kehadiran pengacara dan tidak dikonfirmasi di hadapan hakim tidak dapat diterima sebagai bukti terhadap orang yang membuat pengakuan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; 5.    Pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang dapat diakses dan efektif. Mekanisme ini harus dapat diakses dimana pun dan dari semua tempat penahanan dan pengaduan oleh tahanan harus diikuti dengan penyelidikan independen dan menyeluruh oleh Institusi Penegak Hukum maupun Institusi Nasional Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; 6.    Mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Ombudsman Republik Indonesia, untuk menginisiasi Mekanisme Pencegahan Nasional (NPM) yang sepenuhnya independen untuk menjalankan kunjungan-kunjungan ke semua tempat penahanan, khususnya bagi para tahanan dalam kasus-kasus NAPZA, sebagai salah satu kewajiban dari Pelaksanaan Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10 Desember 2011&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Forum Korban NAPZA (&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;FORKON&lt;/span&gt;) – DKI Jakarta  &lt;br /&gt;Herru: 0813 1016 5801&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;East Java Action (&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;EJA&lt;/span&gt;)  – Jawa Timur  &lt;br /&gt;Rudhy : 0813 3221 1990&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Paguyuban Korban NAPZA Bandung (&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PANAZABA&lt;/span&gt;) – Jawa Barat&lt;br /&gt;Lili: 0857 2296 8881&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pergerakan Reformasi Kebijakan NAPZA (&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PERFORMA&lt;/span&gt;) – Jawa Tengah&lt;br /&gt;Yvonne: 0819 1459 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sumber: &lt;a href="http://www.facebook.com/notes/yvonne-sibuea/pernyataan-bersama-jaringan-pemantau-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/10151035878365113"&gt;http://www.facebook.com/notes/yvonne-sibuea/pernyataan-bersama-jaringan-pemantau-pelanggaran-ham-terhadap-pengguna-napza/10151035878365113&lt;/a&gt;)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4547840712400149780?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4547840712400149780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/12/pernyataan-bersama-jaringan-pemantau.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4547840712400149780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4547840712400149780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/12/pernyataan-bersama-jaringan-pemantau.html' title='Pernyataan Bersama Jaringan Pemantau Pelanggaran HAM terhadap Pengguna NAPZA'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-5395459448984382824</id><published>2011-12-06T22:38:00.000-08:00</published><updated>2011-12-08T23:15:28.957-08:00</updated><title type='text'>Hari Sehat untuk ODHA, Pengguna Narkotika dan Keluarga</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/-Gt1OGocOeXs/TuG1IBujHQI/AAAAAAAAAOQ/4EAJaIN-AD8/s1600/Dr_Tita_hari%2BSehat%2B1-8%2BDes%2B2011%2BStigma%2526PKM%2BCilandak.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-Gt1OGocOeXs/TuG1IBujHQI/AAAAAAAAAOQ/4EAJaIN-AD8/s320/Dr_Tita_hari%2BSehat%2B1-8%2BDes%2B2011%2BStigma%2526PKM%2BCilandak.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5684023354225532162" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma - News) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka menyambut Hari AIDS Sedunia tahun 2011 ini, Yayasan STIGMA bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Cilandak mengadakan Hari Sehat untuk teman-teman pengguna narkotika suntik, pasangan dan keluarganya. Kegiatan ini dilakukan di Puskesmas Kecamatan Cilandak dari tanggal 1 – 8 Desember 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggalangan dana untuk kegiatan ini dilakukan secara swadaya, yayasan Stigma mencoba mengajak teman-teman yang peduli untuk menyisihkan uangnya untuk membiayai kegiatan ini. Secara antusias-pun kegiatan ini disambut baik oleh teman-teman dan 35 kali kunjungan yang mengikuti tes kesehatan dasar ini secara gratis, pemeriksaan kesehatan dasar yang dilakukan kepada teman-teman ini ditujukan kepada Laju Endap Darah (LED), pemeriksaan dahak, darah lengkap dan rongent. Puskesmas Kecamatan Cilandak juga memberikan kontribusi untuk pemeriksaan SGOT dan SGPT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan kegiatan ini adalah, agar pengguna narkotika beserta keluarga lebih peduli dan mau melakukan pemeriksaan kesehatan dasar di Puskesmas. Karena Puskesmas adalah tempat akses layanan kesehatan dan ODHA dan pengguna narkotika juga bagian dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Faisal)&lt;br /&gt;Documented by : Stigma Foundation&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-5395459448984382824?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/5395459448984382824/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/12/hari-sehat-untuk-odha-pengguna.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5395459448984382824'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5395459448984382824'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/12/hari-sehat-untuk-odha-pengguna.html' title='Hari Sehat untuk ODHA, Pengguna Narkotika dan Keluarga'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-Gt1OGocOeXs/TuG1IBujHQI/AAAAAAAAAOQ/4EAJaIN-AD8/s72-c/Dr_Tita_hari%2BSehat%2B1-8%2BDes%2B2011%2BStigma%2526PKM%2BCilandak.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-8375942296233731290</id><published>2011-11-25T01:21:00.000-08:00</published><updated>2011-11-25T01:26:03.695-08:00</updated><title type='text'>Hari SEHAT untuk Menyambut HARI AIDS SEDUNIA</title><content type='html'>(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Info : Sahabat STIGMA, Rencananya Yayasan STIGMA mau bikin kegiatan nih menjelang Hari AIDS internasional. Namanya Hari Sehat. Jadi kita kasih kesempatan buat ODHA (Orang dengan HIV/AIDS), pengguna narkotika, pasangan dan anaknya untuk bisa check up kesehatan dasar ke dokter, GRATIS. Rencananya akan diadakan selama satu minggu penuh mulai dari 1 Desember - 2011 di Puskesmas Kecamatan Cilandak. Karena... PKM tsb sudah standar ISO dan peralatannya cukup lengkap. Pemeriksaan kesehatan dasar ini termasuk juga pemeriksaan TBC. Mengingat TBC jg merupakan penyakit menular yg mematikan di Indonesia. Bagi teman2 yg ingin mendapatkan pelayanan ini, bisa hubungi Anto di 021.7651501 / 0878.777.26856 untuk pendaftaran. Mari berkontribusi, membantu dan mendukung Hari AIDS Internasional yuk kawan2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-8375942296233731290?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/8375942296233731290/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/11/hari-sehat-utk-menyambut-hari-aids.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8375942296233731290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8375942296233731290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/11/hari-sehat-utk-menyambut-hari-aids.html' title='Hari SEHAT untuk Menyambut HARI AIDS SEDUNIA'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-5758618536528565962</id><published>2011-11-08T08:15:00.000-08:00</published><updated>2011-11-08T17:57:44.739-08:00</updated><title type='text'>Pelatihan Pendokumentasian dan Pemantauan HAM pada Komunitas Pengguna NAPZA 27 Okt - 02 Nov 2011, Kampung Damai - Canggu, Bali</title><content type='html'>&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-485c22f095aa2799" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/get_player"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;param name="allowfullscreen" value="true"&gt;&lt;param name="flashvars" value="flvurl=http://v7.nonxt5.googlevideo.com/videoplayback?id%3D485c22f095aa2799%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1331246371%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D45B00942F2E9BCA62177D4BAA6F3098B0BDBC9AF.9B9B14D2A9824B6E5BFB7F2D2FBAF7C0AD429C8%26key%3Dck1&amp;amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3D485c22f095aa2799%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3D5NLjg4e0kz6jn8Z4dZevUbEWmPw&amp;amp;autoplay=0&amp;amp;ps=blogger"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/get_player" type="application/x-shockwave-flash"width="320" height="266" bgcolor="#FFFFFF"flashvars="flvurl=http://v7.nonxt5.googlevideo.com/videoplayback?id%3D485c22f095aa2799%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1331246371%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D45B00942F2E9BCA62177D4BAA6F3098B0BDBC9AF.9B9B14D2A9824B6E5BFB7F2D2FBAF7C0AD429C8%26key%3Dck1&amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3D485c22f095aa2799%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3D5NLjg4e0kz6jn8Z4dZevUbEWmPw&amp;autoplay=0&amp;ps=blogger"allowFullScreen="true" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan ini di fasilitasi oleh : FORKON, PERFORMA, PANZABA dan EJA sebagai penyelenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fasilitator materi : Atikah AJAR, Galuh AJAR dan Saldi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-5758618536528565962?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/5758618536528565962/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/11/blog-post.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5758618536528565962'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5758618536528565962'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/11/blog-post.html' title='Pelatihan Pendokumentasian dan Pemantauan HAM pada Komunitas Pengguna NAPZA 27 Okt - 02 Nov 2011, Kampung Damai - Canggu, Bali'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4618030504682268786</id><published>2011-09-20T20:48:00.000-07:00</published><updated>2011-09-20T20:58:05.717-07:00</updated><title type='text'>PERNAS</title><content type='html'>Tujuan&lt;br /&gt;Pertemuan Nasional AIDS merupakan forum diskusi akbar para pemangku kepentingan dari setiap tingkatan dan sektor, untuk melakukan review bersama atas situasi epidemi HIV dan AIDS di Indonesia, upaya penanggulangan yang telah dilakukan dan tantangan kedepan dalam rangka pencapaian Akses Universal dan Tujuan Pembangunan Milemium (MDG).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan Pertemuan Nasional AIDS diselenggarakan setiap sekali dalam dua tahun. Pelaksanan Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV direncanakan akan diselenggarakan di DI Yogyakarta pada tanggal 3-6 Oktober 2011 di DI Yogyakarta. Kesepakatan untuk memilih DI Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan Pernas AIDS 2011 adalah rekomendasi dari hasil penyelenggaraan Pernas AIDS ke-3 yang diselenggarakan di Surabaya 4-8 Februari 2007. &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Tujuan umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum akan membahas Pencapaian Target MDG Untuk HIV dan AIDS Tahun 2015 dan Evaluasi 5 Tahun Perpres 75/2006. Temu tersebut dipilih untuk mengkonsolidasi upaya penanggulangan lima tahun kedepan dalam rangka mencapai target MDG untuk HIV dan AIDS di tahun 2015. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan Khusus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Evaluasi dan konsolidasi upaya pencegahan HIV melalui transmisi seksual dan di kalangan pengguna napza &lt;br /&gt;(2)    Evaluasi dan konsolidasi upaya peningkatan akses terhadap dukungan, perawatan dan pengobatan untuk HIV dan AIDS&lt;br /&gt;(3)    Memfasilitasi pertukaran pengalaman upaya penanggulangan HIV dan AIDS di berbagai tempat di Indonesia &lt;br /&gt;(4)    Memperkuat komitmen dan meningkatkan kapasitas pembuat kebijakan, pelaksana kegiatan dan populasi kunci dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia&lt;br /&gt;(5)    Meningkatkan upaya pemberian informasi publik untuk pencegahan HIV dan AIDS pada remaja dan populasi umum&lt;br /&gt;(6)    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS terutama dalam upaya mitigasi dampak epidemi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pernasaids.org/s_contents.php?id_pages=1#.TnleSlHvpKc.blogger"&gt;PERNAS&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4618030504682268786?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4618030504682268786/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/09/pernas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4618030504682268786'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4618030504682268786'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/09/pernas.html' title='PERNAS'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7004649787389941372</id><published>2011-08-05T18:45:00.000-07:00</published><updated>2011-08-08T01:49:16.397-07:00</updated><title type='text'>Masyarakat Beraksi untuk HIV dan Narkotika</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-eav79-FB0bg/Tj-iDCe75RI/AAAAAAAAAN0/WZ3IqtjV0PA/s1600/CIMG0245.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-eav79-FB0bg/Tj-iDCe75RI/AAAAAAAAAN0/WZ3IqtjV0PA/s320/CIMG0245.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5638403431581082898" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Pada tanggal 27 – 28 Juli 2011 kemarin, yayasan Stigma melakukan workshop masyarakat, bekerjasama dengan beberapa individu terkait seperti dr. Ririn dari puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama dan beberapa tokoh masyarakat peduli HIV dari daerah Bukit Duri – Jakarta Selatan, yang dipilih untuk menjadi narasumber di pertemuan workshop tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Kegiatan selama 2 (dua) hari ini dilakukan di aula kecamatan Kebayoran Lama Selatan, dengan mengundang beberapa tokoh masyarakat, ibu-ibu kader PKK dan pemuda karang taruna sebagai pesertanya. Materi-materi yang diberikan seperti HIV, Adiski/Kecanduan dan Undang-undang narkotika dan PP Wajib Lapor yang kesemua narasumber dari yayasan Stigma. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Pada hari kedua, peserta melakukan tanya-jawab langsung kepada pengguna narkotika suntik yang melakukan testimoni dan telah lama didampingi, yang mereka juga menerima manfaat layanan dari yayasan Stigma dan puskemas kecamatan Kebayoran Lama. “Diharapkan juga masyarakat akan lebih bergerak untuk isu HIV dan narkotika, bukan hanya LSM saja” tutur Herru Pribadi, saat mempresentasikan undang-undang narkotika.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;  “Tujuan workshop ini adalah, menciptakan masyarakat yang peduli HIV” tutur Bayu Lesmana dari Stigma saat menutup workshop.  Harapannya akan tumbuh gerakan-gerakan di masyarakat untuk kepedulian kepada teman-teman korban pengguna narkotika serta orang yang terinfeksi HIV.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7004649787389941372?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7004649787389941372/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/08/masyarakat-beraksi-untuk-hiv-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7004649787389941372'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7004649787389941372'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/08/masyarakat-beraksi-untuk-hiv-dan.html' title='Masyarakat Beraksi untuk HIV dan Narkotika'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-eav79-FB0bg/Tj-iDCe75RI/AAAAAAAAAN0/WZ3IqtjV0PA/s72-c/CIMG0245.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-5856716759517391960</id><published>2011-08-05T18:40:00.000-07:00</published><updated>2011-08-08T01:53:40.545-07:00</updated><title type='text'>Kota Depok Mulai Membuka Diri untuk Informasi HIV dan AIDS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-rk5jCwF93Tc/Tj-kB_Exd4I/AAAAAAAAAN8/042EPtqygEM/s1600/267128_2011102832729_1098501393_32027665_7634632_o.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-rk5jCwF93Tc/Tj-kB_Exd4I/AAAAAAAAAN8/042EPtqygEM/s320/267128_2011102832729_1098501393_32027665_7634632_o.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5638405612509427586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Pada tanggal 11 – 14 Juli 2011 kemarin yayasan Stigma melakukan penyuluhan mengenai HIV dan AIDS di beberapa wilayah di daerah Depok, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok. Kegiatan ini dilakukan untuk merespon kasus yang naik di media massa mengenai anak yang terinfeksi HIV di daerah Depok, peserta terkait yang di undang dalam acara penyuluhan adalah tokoh-tokoh masyarakat, karang taruna dan mahasiswa. &lt;br /&gt;Beberapa tempat yang di berikan penyuluhan seperti daerah Limo, Sawangan, Bapeda kota Depok dan Kecamatan Limo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Dari penyuluhan yang diberikan, terlihat bahwa masih minimnya informasi tentang HIV dan AIDS untuk masyarakat kota Depok. Beberapa perntanyaan yang dilontarkan dari peserta, mereka masih mengira HIV dapat menular melalui kontak sosial. &lt;br /&gt;Minimnya informasi HIV di kota Depok akan menambah permasalahan stigma dan diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV. Dengan sosialisasi HIV yang dilakukan oleh yayasan Stigma bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kota depok, yang secara berturut-turut dilakukan di 4 (empat) tempat yang berbeda, diharapakan menjadi jalan pembuka untuk memberikan informasi tentang HIV kepada masyarakat setempat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-5856716759517391960?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/5856716759517391960/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/08/kota-depok-mulai-membuka-diri-untuk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5856716759517391960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5856716759517391960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/08/kota-depok-mulai-membuka-diri-untuk.html' title='Kota Depok Mulai Membuka Diri untuk Informasi HIV dan AIDS'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-rk5jCwF93Tc/Tj-kB_Exd4I/AAAAAAAAAN8/042EPtqygEM/s72-c/267128_2011102832729_1098501393_32027665_7634632_o.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-3711843782868462250</id><published>2011-04-18T23:59:00.000-07:00</published><updated>2011-04-19T00:51:31.633-07:00</updated><title type='text'>Repotnya Persalinan Perempuan Itu...</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-6Cg-Ut-4BzI/Ta09wcqsVEI/AAAAAAAAANo/mGHn72R9Rbw/s1600/ibu_hamil.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 270px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-6Cg-Ut-4BzI/Ta09wcqsVEI/AAAAAAAAANo/mGHn72R9Rbw/s320/ibu_hamil.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5597197814429668418" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HIV/AIDS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas,  14 April 2011)&lt;br /&gt;Petemuan kami dengan ibu muda berusia 26 tahun ini berlangsung seperti kencan buta. Terjadi sebelumnya menjalani persalinan yang berisiko. Harap maklum, dalam konteks kesehatan masyarakat, ia tergolong ODHA alias Orang Dengan HIV/AIDS. &lt;br /&gt;Dia enggan menyebutkan alamatnya, termasuk kepada Zainur Rahman, petugas konseling. Zainur adalah manajer kasus klinik VCT (Voulantary Consulting and testing, pemeriksaan dan konsultasi sukarela) “Seruni” di bawah Rumah Sakit Umum Daerah dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur. &lt;br /&gt;Waktu itu, menjelang persalinannya, ia ditemani suaminya. Beberapa hari kemudian, akhirnya persalinan itu terjadi pada awal April 2011 di RSUD dr Iskak. Bayinya laki-laki berbobot 3,4 kilogram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca-melahirkan, timbul rentetan masalah. Pertama, dokter yang menolong persalinan melarang pemberian air susu ibu (ASI) buat si bayi demi mencegah penularan HIV/AIDS. Masalah kedua, sang suami yang belakangan baru tahu isterinyamengidap HIV/AIDS kecewa dan bernait meninggalkan.&lt;br /&gt;“Sebelum persalinan, suaminya hanya mengetahui kehamilan isteri bermasalah sehingga harus menjalani konsultasi untuk mendapatkan prosedur persalinan dengan sectio caesar (bedah caesar). Baru saat ini suami baru tahu, ada HIV/AIDS. Suami manapun tentu akan berat mendapati kenyataan seperti ini,” kisah Zainur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah sisi lain dari dinamika sosial di Tulungagung, daerah berpenduduk 1 juta jiwa ini yang dihidupi antara lain oleh “ekspor” tenaga kerja wanita (TKW).&lt;br /&gt;Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia mencatat, sekitar 1000 perempuan dalam sebulan  diberangkatkan ke luar neger. Namun, hanya spertiga di antaranya yanglegal. Dulu Tulungagun dikenal sebagai salah satu sentra industeri rokok kretek, seperti daerah kota lain sepanjang lembah Brantas. Namun, industri rokok kretek sudah mati 10 tahun silam. Garmen yang sempat mencuat era 1990-an terlindas serbuan produksi asal Cina. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, menyandang status sebagai perempuan ODHA hamil seperti sebuah ketidakberdayaan yang komplet. Bagi sang pengidap, dalam realitas sudah cukup beruntung jika bisa kembali hidup “normal” berumah tangga, dan mendapatkan suami yang mengayomi ekonominya. Alangkah fatalnya jika pasangan hidup atau suaminya mengetahui status ODHA tidak di awali dengan keterusterangan sang perempuan akan status HIV-nya.&lt;br /&gt;Si ibu hamil yang dikisahkan di awal tulisan ini bukanlah bekas TKW, melainkan bekas tenaga yang menemani tamu di kafe. Di Temanggung, jumlah perempuan yang bekerja seperti ini mencapai sekitar 400. Karena desakan ekonomi, tak jarang mereka melayani ajakan kencan pengunjung kafe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut aktivis anti-HIV/AIDS, Ifada Nurahmania, kampanye anti-HIV/AIDS gencar dilakukan di kafe-kafe lagu. Ifada adalah pendiri dan pemimpin Pusat Studi Perempuan Tulungagung (Puspita) yang mengelola kampanye anti-HIV/AIDS di Tulungagung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Bedah “Caesar”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut protokol kesehatan, perempuan yang melahirkan dalam status mengidap HIV/AIDS harus melalui operasi bedah caesar. Tindakan medis itu bisa mengurangi risiko bayi tertular virus HIV saat ibunya mengalami pendarahan. Namun, dalam keadaan psikologi tertekan, seraya harus merahasiakan status HIV-nya, sulitlah bagi perempuan untuk meminta layanan caesar pada birokrasi puskesmas, rumah sakit dan dinas kesehatan.&lt;br /&gt;Sejauh ini, tercatat 13 persalinan ODHA di Tulungangung. Namun, hanya tiga di antaranya yang melewati caesar. Terungkap bahwa selama ini dokter punya cara untuk mengakali jadwal demi menghindari kewajiban caesar. Modusnya, dengan memundurkan jadwal caesar sehingga si ibu kebur melahirkan di rumah atau jasa bidan. Cara itu bisa meniadakan operasi caesar yang berbiaya Rp 7 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Zainur dan Ifada, tak ada pihak yang melindungi ODHA, apalagi ODHA hamil, kecuali relawan yang tenaga dan biayanya amat terbatas. Berkat desakan terus-menerus dari lembaga nirlaba akhirnya persalinan ODHA hamil di awal kisah ini berlangsung dengan caesar. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung dr. Gatot D Purwanto menegaskan, secara normatif asal sudah tedaftar di puskesmas, ODHA hamil bisa mendapatkan layanan caesar. &lt;br /&gt;Namun, dr. Oni Dwi Irianto yang membantu persalinan itu menyatakan tak ada jaminan ODHA hamil lainnya otomatis menikmati layanan caesar.  Alangkah “ribetnya” persalinan bagi perempuan berstatus ODHA. (DODY WISNU PRIBADI)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-3711843782868462250?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/3711843782868462250/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/04/repotnya-persalinan-perempuan-itu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3711843782868462250'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3711843782868462250'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/04/repotnya-persalinan-perempuan-itu.html' title='Repotnya Persalinan Perempuan Itu...'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-6Cg-Ut-4BzI/Ta09wcqsVEI/AAAAAAAAANo/mGHn72R9Rbw/s72-c/ibu_hamil.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-9026614781169770431</id><published>2011-04-11T00:43:00.000-07:00</published><updated>2011-04-11T01:07:14.263-07:00</updated><title type='text'>Info Mengenai Pertemuan Nasional AIDS IV yang akan diselenggarakan di DI Yogyakarta</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;SIARAN PERS&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pertemuan Nasional AIDS IV akan diselenggarakan di DI Yogyakarta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jakarta, 11 April 2011 - Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV akan diselenggarakan pada tanggal 3–6 Oktober 2011 di Propinsi DI Yogyakarta. Kegiatan ini akan diawali dengan pertemuan Forum Komunitas pada tanggal 1–2 Oktober 2011 di tempat yang sama, dan diperkirakan akan melibatkan sekitar 1500 peserta melalui registrasi, abstrak dan beasiswa dari seluruh provinsi di Indonesia. Acara pembukaan akan dilaksanakan pada pagi hari tanggal 3 Oktober 2011 bertempat di Graha Sabha, Universitas Gadjah Mada. Sedangkan sore harinya akan diselenggarakan Rakernas Khusus Penanggulangan AIDS Daerah bersama Gubernur, Walikota dan Bupati dari seluruh tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertemuan Nasional AIDS merupakan forum diskusi akbar para pemangku kepentingan dari setiap tingkatan dan sektor, untuk melakukan review bersama atas situasi epidemi HIV dan AIDS di Indonesia, upaya penanggulangan yang telah dilakukan dan tantangan kedepan dalam rangka pencapaian Akses Universal dan Tujuan Pembangunan Milemium (MDG). Kesepakatan untuk memilih DI Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan Pernas AIDS IV 2011 adalah rekomendasi dari Pernas AIDS III yang diselenggarakan di Surabaya 4-8 Februari 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara umum Pernas AIDS IV akan melakukan review program penanggulangan HIV dan AIDS selama lima tahun sejak Perpres 75/2006, pencapaian Target MDG Untuk HIV dan AIDS menuju tahun 2015, serta konsolidasi upaya penanggulangan lima tahun kedepan.  Sedangkan Track Ilmiah dalam Pernas AIDS IV yang menjadi konteks umum pembahasan dari abtrak yang akan diseleksi adalah Track A: Pencegahan HIV melalui penggunaan napza suntik; Track B: Pencegahan HIV melalui transmisi seksual; Track C: Perawatan, Dukungan dan Pengobatan, Serta Penguatan Sistem Kesehatan dan Penelitian Biomedis; dan Track D: Pencegahan HIV dan mitigasi dampak pada masyarakat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara khusus Pernas AIDS IV 2011 juga akan memberikan perhatian kepada review upaya penanggulangan HIV dan AIDS pada pengguna napza suntik (Penasun). Pada pertemuan Harm Reduction II yang dilaksanakan di Makassar pada tanggal 15-18 Juni 2008, telah disepakati bahwa kegiatan Pertemuan Nasional Harm Reduction (PNHR) akan dilaksanakan setiap dua tahun sekali. PNHR adalah forum untuk mengumpulkan para pelaksana kegiatan harm reduction di Indonesia yang mendiskusikan hasil yang sudah tercapai melalui berbagai kegiatan tersebut dan mengidentifikasi kesenjangan respon di berbagai wilayah di Indonesia. Mengingat tujuan dan besaran skala kegiatan yang serupa, maka PNHR III yang seyogyanya dilakukan pada tahun 2010 diputuskan untuk disatukan dalam Pertemuan Nasional AIDS IV. Oleh karena itu, Pernas AIDS IV akan memberikan kesempatan diskusi yang signifikan terhadap review upaya penanggulangan AIDS bagi penasun.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Besar harapan saya, Pernas AIDS IV di tahun 2011 ini dapat digunakan secara strategis dan optimal untuk melakukan review bersama atas situasi epidemi HIV dan AIDS di Indonesia, kemajuan yang telah dicapai dan tantangan kedepan untuk menekan laju epidemi, menghentikan infeksi baru HIV, meningkatkan kualitas hidup bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHIV)  dan mengurangi dampak HIV dan AIDS di masyarakat umum,” demikian disampaikan Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH selaku Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyambut rencana pelaksanaan Pernas AIDS IV mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk mendukung partisipasi seluas-luasnya dari masyarakat, Panitia Pernas AIDS IV telah membuka program beasiswa. Prioritas beasiswa adalah untuk calon peserta yang mengirimkan abstrak dan aktif dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS baik sebagai pekerja kesehatan, petugas penjangkau, aktivis komunitas &amp; populasi kunci, orang yang hidup dengan HIV (ODHIV), remaja dan pewarta media yang akan mengambil manfaat dari Pernas untuk kegiatan selanjutnya. Pendaftaran peserta, pengajuan lamaran beasiswa dan abstrak untuk presentasi oral dan poster telah dibuka pada tanggal 1 April 2011 melalui website Pernas AIDS IV di &lt;a href="www.pernasaids.org."&gt;www.pernasaids.org.&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk informasi selanjutnya dapat dilihat di &lt;a href="www.pernasaids.org"&gt;www.pernasaids.org&lt;/a&gt; atau hubungi: Ajianto Dwi Nugroho, Email: ajianto@aidsindonesia.or.id, mobile:             +62(811)984144      . Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS, Gedung Menara Topas Lt.9, Jl. M.H Thamrin Kav. 9, Jakarta 10350, Telp.            +62(21)3901758      , Fax.+62(21)3902665.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional adalah lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. KPAN berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. KPA berdiri sejak tahun 1994 dan dasar hukum KPA Nasional saat ini adalah Peraturan Presiden No.75 Tahun 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;HIV &amp; AIDS adalah penyakit menular yang bisa di cegah. HIV hanya MENULAR melalui hubungan seks tanpa kondom, penggunaan jarum/alat suntik yang tercemar virus HIV, dan dari ibu ke anak. HIV TIDAK MENULAR melalui jabat tangan, berciuman, menggunakan peralatan makan/kerja bersama, berbagi ruangan, dan kontak sosial biasa.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-9026614781169770431?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/9026614781169770431/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/04/info-mengenai-pertemuan-nasional-aids.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/9026614781169770431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/9026614781169770431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/04/info-mengenai-pertemuan-nasional-aids.html' title='Info Mengenai Pertemuan Nasional AIDS IV yang akan diselenggarakan di DI Yogyakarta'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-8337951563251735852</id><published>2011-04-08T02:35:00.000-07:00</published><updated>2011-04-12T00:39:12.219-07:00</updated><title type='text'>Semangat Komunitas Akan Kebutuhan Informasi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-Pu6GzrFsmYA/TZ7dGn6fKpI/AAAAAAAAANg/gSeCfHPiwcI/s1600/CIMG8741.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-Pu6GzrFsmYA/TZ7dGn6fKpI/AAAAAAAAANg/gSeCfHPiwcI/s320/CIMG8741.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5593150893103983250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal, 30 Mareti 2011, Yayasan Stigma mengadakan diskusi dengan komunitas metadhone yang terletak di bilangan Rasamala, Menteng Dalam - Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;Pertemuan ini dilaksanakan atas kebutuhan dari teman-teman komunitas Metadhone User Society Tebet (MUST) untuk membahas materi pola hidup sehat untuk ODHA dan legalisasi komunitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan di awali kata sambutan dari Yudhi selaku ketua MUST mewakili teman-teman dengan mengucapkan terima kasih untuk teman-teman methadone yang sudah menyempatkan waktunya sehingga pertemuan bisa terlaksana dan juga di fasilitasi oleh Iyan dari Yayasan Stigma. Tema yang dibahas dipertemuan ini juga atas kebutuhan teman-teman yang sudah disepakati dari teman-teman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon teman-teman cukup antusias untuk mengikuti, saat dimulainya sesi oleh Faisal tentang 'Pola Hidup Sehat untuk ODHA', terbukti dengan mereka memberikan pandangannya masing-masing mengenai 'apa sih itu pola hidup sehat' menurut pandangan mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesi-pun dilanjutkan oleh saudara Herru Pribadi tentang 'Legalisasi Komunitas'.Teman-teman komunitas MUST ingin mengetahui bagaimana caranya agar komunitas bisa di legalkan dan berbadan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herru menyampaikan "Yang terpenting pelegalan komunitas adalah, memberikan manfaat pada yang lain dan bukan hanya sekedar legal saja."&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Walaupun diskusi terkadang melenceng dari topik, tapi semangat untuk mendapatkan informasi terlihat dari teman-teman komunitas dan akan ada pertemuan lanjutan di bulan April minggu ke 3 (tiga), untuk tema tetap di tentukan oleh teman-teman MUST sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-8337951563251735852?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/8337951563251735852/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/04/stigma-news-pertemuan-ini-dilaksanakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8337951563251735852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8337951563251735852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/04/stigma-news-pertemuan-ini-dilaksanakan.html' title='Semangat Komunitas Akan Kebutuhan Informasi'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-Pu6GzrFsmYA/TZ7dGn6fKpI/AAAAAAAAANg/gSeCfHPiwcI/s72-c/CIMG8741.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1138630496635060021</id><published>2011-03-30T23:03:00.000-07:00</published><updated>2011-03-31T01:50:28.156-07:00</updated><title type='text'>Pemahaman RPP Wajib Lapor bagi Perempuan dan Pasangan</title><content type='html'>(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hari Senin, 28 Maret 2011 Yayasan STIGMA mengadakan pertemuan yang di khususkan bagi perempuan penasun (pengguna narkotika suntik) dan pasangan.Di fasilitasi oleh saudari Puni dan saudara Ade Suryana sebagai narasumber. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta yang mengikuti adalah pasangan dari perempuan penasun yang telah mengikuti terapi methadone, terapi subutex/suboxon dan juga masih ada yang aktif menggunakan putaw (heroin). Mereka adalah orang-orang yang berisiko tertangkap oleh kepolisian dan terjerat permasalahan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan ini teman-teman diberikan informasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Wajib Lapor bagi pecandu yang sebentar lagi akan di sah-kan. Tujuannya adalah agar teman-teman dapat memahami apa itu wajib lapor,kemana harus melapor dan apa yang akan terjadi jika tidak melaporkan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yana menjelaskan "Kemungkinan besar di Jakarta, tempat yang di tunjuk untuk wajib lapor adalah Puskesmas Tebet,Puskemas Jatinegara dan Rumah Sakit.Tetapi Puskesmas lain yang mempunyai program HR (Harm Reduction) bisa di jadikan tempat wajib lapor juga,kemudian mereka melaporkannya lagi ke instansi yang telah di tunjuk."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antusias-pun timbul dari peserta dan pertanyaan mulai muncul,"Apakah fungsinya wajib lapor itu?" tanya seorang peserta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Wajib lapor fungsinya merupakan upaya paksa yang dilakukan negara terhadap pecandu agar ikut rehabilitasi. Namun sayangnya ketika dalam masa rehab, tidak ada jaminan kebal hukum, bisa ditangkap jika melanggar UU Narkotika lainnya." Jawab Yana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian di susul pertanyaan lain oleh peserta, "Apakah orang tuanya juga  akan di tangkap, jika tidak melaporkan dirinya ke tempat wajib lapor tersebut?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan bahwa yang di atur oleh UU Narkotika adalah pengguna yang masih di bawah umur, wajib di laporkan ke instansi terkait oleh orang tua / keluarganya, tutur Yana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum acara di tutup narasumber dan fasilitator Stigma menawarkan bagi teman-teman yang ingin melakukan konsultasi permasalahan hukum yang terkait narkotika bisa datang ke kantor STIGMA.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1138630496635060021?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1138630496635060021/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/03/pemahaman-wajib-lapor-bagi-perempuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1138630496635060021'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1138630496635060021'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/03/pemahaman-wajib-lapor-bagi-perempuan.html' title='Pemahaman RPP Wajib Lapor bagi Perempuan dan Pasangan'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7833636945565710898</id><published>2011-03-23T21:28:00.000-07:00</published><updated>2011-03-23T21:42:13.696-07:00</updated><title type='text'>INFORMASI SEPUTAR RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Institusi Penerima Wajib lapor&lt;/span&gt; adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi social yang di tunujuk oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya Institusi Penerima Wajib lapor di tetapkan oleh menteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institusi Penerima Wajib Lapor dalam hal ini Lembaga Rehabilitasi Sosial, pada pelaksanaannya di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social. Kemudian, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis pada pelaksanaannya di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institusi Penerima Wajib Lapor harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi. Dalam hal ketenagaan yang dimaksud harus memiliki pengetahuan dasar ketergantungan narkotika, keterampilan melakukan assesmen ketergantungan Narkotika, keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan Narkotika, dan pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasaarkan jenis Narkotika yang di gunakan. Dan terkait dengan sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi maising-masing menteri harus membuat peraturannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Siapa saja yang wajib melapor ke Intitusi Penerima Wajib Lapor&lt;/span&gt;? Orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur, dan Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Wajib Asesmen&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pecandu Narkotika yang dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib lapor, Wajib di lakukan Asesmen(ketentuan proses asesmen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri). Proses Asesmen melihat dari aspek medis dan aspek sosial untuk mengetahui kondisi Pecandu.  Proses asesmen dilakukan dengan cara wawancara(wawancara riwayat kesehatan, riwayat penggunaan, riwayat pengobatan dan perawatan, tindak kriminalitas, psikiatris, riwayat keluarga dan sosial terkait Narkotika), observasi(atas prilaku pecandu), serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil asesmen yang dicatat Institusi penerima wajib lapor merupakan catatan rekam medis atau catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika. Hasil Asesmen/catatan rekam medis  atau catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika bersifat rahasia, dan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika. Kerahasiaan hasil asesmen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Rencana rehabilitasi disepakati antara Pecandu Narkotika, orangtua, wali atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kartu Lapor Diri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau dilaporkan kepada Institusi Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen. Kartu lapor diri berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan. Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kemampuan dan rujukan pengobatan dan/atau perawatan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengobatan dan atau perawatan Pecandu narkotika yang akan dilakukan Institusi penerima wajib lapor adalah berdasarkan rencana rehabilitasi. Institusi Penerima Wajib Lapor yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika, orangtua, wali dan/atau keluarganya, Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Pecandu  Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan, wajib lapor&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pecandu  Narkotika yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan di  rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial, dan atau yang sedang menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagamaan dan tradisional Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor. Wajib Lapor dapat dilakukan oleh Pecandu Wajib Lapor yang bersangkutan, orangtua, wali atau keluarganya, dan wajib menjalani asesmen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dan penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Mengenai pelaksanaan penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan  dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penyelenggaraan program rehabilitasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap penyelenggaraan program rehabilitasi wajib mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan. Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Penyelenggaraan Program Rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehablitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggara Program Rehabilitasi wajib melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis, dan sifatnya rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pelaporan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian(dan kementerian menyampaikan informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Nasional Narkotika) terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi Pecandu Narkotika yang dilaporkan berbentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi: jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani; indentitas Pecandu Narkotika; jenis zat Narkotika yang disalahgunakan; lama pemakaian; cara pakai zat;      diagnosa; dan Jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani. Badan Nasional Narkotika menyelenggarakan sistem informasi Pecandu Narkotika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Monitoring dan evaluasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor, dilaksanakan oleh Menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Nasional Narkotika yang meliputi: terdiri dari penerapan prosedur wajib lapor; cakupan proses wajib lapor; dan tantangan dan hambatan proses wajib lapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pasca rehabilitasi&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh kementeriaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Nasional Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendanaan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendanaan pelaksanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;RTL :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Membuat Penetapan oleh Menteri Kesehatan terkait pelaksanaan Institusi Penerima Wajib lapor, Dalam hal Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis.&lt;br /&gt;    * Membuat Penetapan Menteri sosial terkait pelaksanaannya Institusi Penerima Wajib Lapor, dalam hal Lembaga Rehabilitasi Sosial.&lt;br /&gt;    * Membuat Peraturan terkait dengan sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi Medis.&lt;br /&gt;    * Membuat Peraturan terkait dengan sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi Sosial.&lt;br /&gt;    * Membuat Peraturan Menteri terkait ketentuan proses asesmen.&lt;br /&gt;    * Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait diatur oleh menteri mengenai Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan  dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.&lt;br /&gt;    * Melakukan Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan dilakukan oleh kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.&lt;br /&gt;    * Setiap Penyelenggaraan Program Rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehablitasi.&lt;br /&gt;    * Membuat tata cara pelaporan oleh Institusi Penerima Wajib Lapor wajib mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian(dan kementerian menyampaikan informasi Pecandu Narkotika kepada Badan Nasional Narkotika), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·        Kementerian sosial dan Badan Nasional Narkotika wajib melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor, Monitoring dan evaluasi meliputi: penerapan prosedur wajib lapor; cakupan proses wajib lapor; dan tantangan dan hambatan proses wajib lapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·        Kementerian sosial dan Badan Nasional Narkotika wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi, dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sumber : RPP Wajib Lapor&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7833636945565710898?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7833636945565710898/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/03/wajib-lapor-pecandu-narkotika.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7833636945565710898'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7833636945565710898'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/03/wajib-lapor-pecandu-narkotika.html' title='INFORMASI SEPUTAR RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-3651334699811098330</id><published>2011-03-17T23:10:00.000-07:00</published><updated>2011-03-17T23:14:09.173-07:00</updated><title type='text'>Liputan6.tv :: Liputan6 Pagi 16-03-2011 ::</title><content type='html'>&lt;a href="http://tv.liputan6.com/main/read/20/1050830/0/liputan6_pagi_16-03-2011"&gt;Liputan6.tv :: Liputan6 Pagi 16-03-2011 ::&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Link Liputan 6 SCTV, tanggapan @yayasanstigma ttg penangkapan thd korban NAPZA | | di 'forward' 2 x ke depan ya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-3651334699811098330?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/3651334699811098330/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/03/liputan6tv-liputan6-pagi-16-03-2011.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3651334699811098330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3651334699811098330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/03/liputan6tv-liputan6-pagi-16-03-2011.html' title='Liputan6.tv :: Liputan6 Pagi 16-03-2011 ::'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4686074260333276432</id><published>2011-02-08T01:36:00.000-08:00</published><updated>2011-02-08T01:40:39.981-08:00</updated><title type='text'>40 Hak Konstitusi Dalam 14 Rumpun</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;I. Hak Atas Kewarganegaraan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Hak status kewarganegaraan&lt;br /&gt;Pasal 28 D [ 4 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan&lt;br /&gt;Pasal 27 [ 1 ], Pasal 28 D [ 1 ], Pasal 23 D [ 3 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;II. Hak Atas Hidup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya&lt;br /&gt;Pasal 28 A, Pasal 28 I [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang&lt;br /&gt;Pasal 28 B [ 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;III. Hak Untuk Mengembangkan Diri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya&lt;br /&gt;Pasal 28 C [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 3 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan sosial&lt;br /&gt;Pasal 28 F&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Hak mendapatkan pendidikan&lt;br /&gt;Pasal 31 [ 1 ], Pasal 28 [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;IV. Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasan Memilih&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;9. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani&lt;br /&gt;Pasal 28 I [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan&lt;br /&gt;Pasal 28 E [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya&lt;br /&gt;Pasal 28 E [ 1 ], Pasal 29 [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal&lt;br /&gt;Pasal 28 E [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul&lt;br /&gt;Pasal 28 E [ 3 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani&lt;br /&gt;Pasal 28 E [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;V. Hak Atas Informasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi&lt;br /&gt;Pasal 28 F&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia&lt;br /&gt;Pasal 28 F&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;VI. Hak Atas Kerja dan Penghidupan Yang Layak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;17. Hak atas pekerjaan da penghidupan yang layak bagi kemanusiaan&lt;br /&gt;Pasal 27 [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja&lt;br /&gt;Pasal 28 D [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Hak untuk tidak diperbudak&lt;br /&gt;Pasal 28 I [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;VII. Hak Atas Kepemilikan dan Perumahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;20. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 4 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Hak untuk bertempat tinggal&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;VIII. Hak Atas Kesehetan dan Lingkungan Hidup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;22. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;IX. Hak Berkeluarga&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;25. Hak membentuk keluarga&lt;br /&gt;Pasal 28 B [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;X. Hak Atas Kepastian Hukum dan Keadilan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;26. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil&lt;br /&gt;Pasal 28 D [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum&lt;br /&gt;Pasal 28 D [ 1 ], Pasal 27 [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. Hak untuk di akui sebagai pribadi dihadapan hukum&lt;br /&gt;Pasal 28 I [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;XI. Hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi dan Kekerasan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;29. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi&lt;br /&gt;Pasal 28 G [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30. Hak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia&lt;br /&gt;Pasal 28 G [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun&lt;br /&gt;Pasal 28 I [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan danmanfaat yang sama guna mencapai persamaan dankeadilan&lt;br /&gt;Pasal 28 H [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;XII. Hak Atas Perlindungan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;33. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya&lt;br /&gt;Pasal 28 G [ 1 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif&lt;br /&gt;Pasal 28 I [ 3 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan perdaban&lt;br /&gt;Pasal 28 I [ 3 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi&lt;br /&gt;Pasal 28 B [ 2 ], Pasal 28 I [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari Negara lain&lt;br /&gt;Pasal 28 G [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;XIII. Hak Memperjuangkan Hak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;38. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif&lt;br /&gt;Pasal 28 C [ 2 ]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat&lt;br /&gt;Pasal 28, Pasal 28 E [ 3 ]&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;XIV. Hak Atas Pemerintahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;40. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan&lt;br /&gt;Pasal 28 D [ 3 ], Pasal 27 [ 1 ]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4686074260333276432?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4686074260333276432/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/02/40-hak-konstitusi-dalam-14-rumpun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4686074260333276432'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4686074260333276432'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/02/40-hak-konstitusi-dalam-14-rumpun.html' title='40 Hak Konstitusi Dalam 14 Rumpun'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-9213778161416585641</id><published>2011-01-20T01:13:00.000-08:00</published><updated>2011-01-21T00:42:35.934-08:00</updated><title type='text'>Diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP ) Wajib Lapor</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TTf91yW-rtI/AAAAAAAAANU/eiThTHYMGtA/s1600/CIMG7615.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TTf91yW-rtI/AAAAAAAAANU/eiThTHYMGtA/s320/CIMG7615.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5564194965132586706" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi kecil mengenai RPP Wajib Lapor untuk pecandu narkotika dilakukan di oleh yayasan Stigma, Jakarta Selatan [Senin, 10 Januari 2011]. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggiringan RPP pada bulan April 2010 oleh Yayasan Stigma, beberapa perwakilan rekan masyarakat sipil dan individual yang juga di undang untuk memberikan pendapatnya pada diskusi ini,  seperti  Ourvoice, PBHI Jakarta, Patri Handoyo, Komunitas DLG (Dukung Legalisasi Ganja), Ibu Riza Sarasvita (Kasubdit NAPZA-Depkes) dan Forkon (Forum Korban NAPZA). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan dari diskusi ini adalah melihat penting atau tidaknya RPP Wajib Lapor, bagaimana konten dari RPP dan sudah sejauh mana perjalanannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari 'kepentingan' RPP wajib lapor ini agar pecandu tidak dipidanakan/dekriminalisasi dan lebih di tujukan kepada akses pengobatan. Sekilas prosesnya, RPP tidak pernah ada saat undang-undang narkotika No. 22 tahun 1997, pada tahun 2010 BNN berinisiatif untuk merancangnya dengan di leading Kepmenkes (April 2010).   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam diskusi tersebut ibu Riza menjelaskan bahwa RPP sudah sampai ke Sekertaris Negara dan tinggal menunggu pengesahan tanda tangan presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat kekhawatiran dalam penerapan RPP tersebut, apakah pecandu narkotika akan tidak akan di tuntut pidana dan rehabilitasi menjadi pilihan pelaksanaannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-9213778161416585641?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/9213778161416585641/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/diskusi-rpp-wajib-lapor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/9213778161416585641'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/9213778161416585641'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/diskusi-rpp-wajib-lapor.html' title='Diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP ) Wajib Lapor'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TTf91yW-rtI/AAAAAAAAANU/eiThTHYMGtA/s72-c/CIMG7615.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-5128833637108558912</id><published>2011-01-18T23:58:00.000-08:00</published><updated>2011-01-19T00:03:17.657-08:00</updated><title type='text'>MDG 3, 5 dan 6: Mengurangi Kesenjangan di Afrika, Asia, Amerika Latin dan Karibia</title><content type='html'>Sebagai perwakilan dari 43 jaringan internasional dan regional dari Afrika, Asia, Amerika Latin, dan Karibia dalam bidang HIV/AIDS, SRH (sexual and reproductive Health and rights), HAM, dan terutama hak-hak perempuan, ODHA, LGBT, pemuda, pekerja seks dan pengguna narkoba, bekerja sama sebagai “Strategies from the South: Building Synergies in HIV/AIDS and Sexual and Reproductive Health and Rights,” kami menganggap pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender (MDG 3) sebagai isu yang saling bersilangan yang perlu disuarakan untuk mencapai kemajuan dalam seluruh Millennium Development Goals (MDG), dan terlebih lagi, penting dalam meraih sasaran bidang kesehatan terkait MDG 5 dan 6.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Meningkatkan kesehatan ibu atau menghentikan epidemi HIV/AIDS tidak bisa diraih tanpa menjamin kondisi mendasar yang memungkinkan kaum perempuan untuk mempergunakan hak asasi mereka, termasuk hak serta kesehatan reproduksi dan seks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat dan mempercepat komitmennya terhadap MDG 3, 5, dan 6 dengan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui tindakan-tindakan berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.    Meningkatkan paritas gender dalam bidang pendidikan. Paritas (persamaan) gender belum diraih dalam pendidikan dasar di Afrika, Asia atau Amerika Latin dan Karibia (LAC), dan bahkan kondisinya lebih buruk lagi pada tingkat pendidikan menengah. Upaya yang berkesinambungan harus diimplementasikan untuk mencapai sasaran 2015 di wilayah-wilayah tersebut, dengan fokus utama peningkatan kualitas pendidikan. Di ketiga wilayah tersebut, pemerintah harus mengambil langkah efektif untuk menghilangkan biaya sekolah sehingga pendidikan dasar dan menengah bagi kaum perempuan dapat tercapai. Menjamin pendidikan dasar bagi perempuan merupakan faktor utama dalam pemberdayaan perempuan dan mengurangi kerentanan mereka terhadap penularan HIV/AIDS.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.    Memberikan pendidikan seksualitas yang komprehensif (CSE) bagi remaja di seluruh sekolah. CSE tidak diajarkan di negara-negara Asia, Afrika, dan LAC, bahkan di banyak wilayah yang justru CSE tersebut diwajibkan oleh hukum atau terdapat dalam kebijakan pemerintah. Beberapa hasil positif telah diraih dalam kasus di mana pemerintah bekerja sama dengan LSM untuk meningkatkan perkembangan dan penerapana kurikulum CSE. Kurangnya CSE tercermin dalam jumlah kalangan muda (15-24 tahun) yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dan komprehensif mengenai HIV/AIDS. Di negara-negara berkembang di seluruh dunia, hanya 31% laki-laki muda dan 19% perempuan muda yang memiliki pengetahuan yang memadai. Afrika Utara memiliki tingkat yang paling rendah, dengan hanya 8% dari kalangan perempuan muda yang memiliki pengetahuan HIV/AIDS yang memadai., sementara Afrika Sub-Sahara juga masih di bawah rata-rata, dengan hanya 30% laki-laki muda dan 24% perempuan muda yang memiliki pengetahuan memadai. Di Asia Tenggara hanya 18% perempuan muda dan 17% laki-laki muda yang memiliki pengetahuan memadai, dan di Asia Selatan, kecuali India, hanya 3% perempuan saja yang memiliki pengetahuan tersebut. Di LAC, negara-negara yang perlu diperhatikan secara khusus antara lain Bolivia dan Peru. Di Peru, persentase kalangan perempuan muda yang memiliki pengetahuan HIV/AIDS yang memadai tidak mencapai 30%, dan di Bolivia angka tersebut berlaku untuk kalangan perempuan dan laki-laki muda.1&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3.    Mengurangi angka kemiskinan di kalangan perempuan dan anak-anak dengan menjamin lapangan pekerjaan yang layak bagi perempuan dan paritas gender dalam upah di sektor non-pertanian. Pengentasan kemiskinan merupakan utang yang ditanggung oleh seluruh negara dunia, terutama di Afrika, LAC, dan sebagian Asia-Pasifik. Banyak upaya yang dilakukan terutama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, tetapi strategi pertumbuhan pembangunan dan kebijakan makroekonomi belum berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan. Bahkan di negara-negara dengan perekonomian yang sedang berkembang dengan pendapatan dan lapangan pekerjaan yang meningkat, paritas gender masih langka dalam pendistribusian upah. Ketidaksetaraan ini harus menjadi perhatian khusus dan dapat diatasi melalui kebijakan yang peka terhadap gender. Dalam hal upah di sektor non-pertanian, paritas gender belum diraih di ketiga wilayah rentan ini, dan bahkan di negara-negara di mana kaum perempuan banyak yang bekerja di “sektor padat-karya, sektor manufaktur dan jasa yang hanya memberikan sedikit nilai tambah.”  Tren seperti ini harus dibalik. Perempuan miskin harus diberikan kesempatan yang lebih besar dalam sektor non-pertanian untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap laki-laki, risiko mereka tertular HIV, dan kehamilan yang tidak direncanakan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4.    Menangani  norma-norma budaya yang menjadi penghalang bagi pemberdayaan perempuan, seperti usia minimum pernikahan yang diizinkan oleh hukum.  Selama periode 1998-2004, 49% dari perempuan berusia 20-24 tahun dari Asia Selatan menikah sebelum mereka menginjak usia 18 tahun. Di Afrika bagian barat dan tengah, 44% dari perempuan berusia sama juga menikah di bawah usia 18 tahun. Di negara-negara Afrika Tengah seperti Republik Afrika Tengah, Chad, Guinea, Mali, Mozambik, dan NIger, setengah dari kaum perempuan telah menikah di usia 18 tahun dan telah menjadi ibu di usia tersebut. Pernikahan paksa di usia dini tidak sejalan dengan pemberdayaan perempuan, karena hal tersebut menghalangi kebebasan perempuan untuk menentukan pilihannya sendiri terkait dengan kesehatan organ seks dan reproduksi, dan meningkatkan angka kehamilan remaja dan risiko mereka tertular HIV. Perubahan produk hukum untuk mencegah pernikahan paksa di usia dini menjadi langkah maju untuk memberdayakan kaum perempuan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5.    Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan untuk menjamin integritas dan pemenuhan hak mereka. Kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi di berbagai penjuru dunia, dan ini merupakan pelanggaran besar hak asasi perempuan dan menjadi penghalang utama dalam pemberdayaan perempuan. Di seluruh dunia, kekerasan fisik dan seksual-gender berasal dari pasangan intim atau menikah. Di wilayah LAC, tingkat kekerasan fisik tertinggi yang dilakukan oleh pasangan adalah Bolivia (52,3%, 2003), Kolombia (39%, 2005), dan Ekuador (31%, 2004), dan tingkat kekerasan seksual oleh pasangan di negara-negara tersebut juga menunjukkan persentase yang hampir serupa. Di Swaziland, perkosaan dilaporkan telah meningkat dua kali lipat sejak 2004 hingga 2009, dan di DRC masih terjadi kekerasan seksual terkait dengan konflik bersenjata. Perkosaan oleh pasangan menikah hanya diakui di beberapa negarasaja; contohnya China, yang mengakui kekerasan seksual pernikahan sebagai tindakan melanggar hukum dalam pasal pernikahan paksa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;6.    Mengurangi Angka Kematian Ibu (Maternal Mortality Ration/MMR) terutama melalui akses tindakan perawatan kandungan yang rutin dan darurat dan aborsi yang aman. Kemajuan yang lambat dalam mengurangi angka kematian ibu dan meningkatkan kesehatan reproduksi tidak bisa diterima. Perbaikan layanan kesehatan harus dipercepat untuk mengurangi MMR terutama di wilayah Sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan, karena 50% dari seluruh angka kematian ibu di seluruh dunia pada tahun 2008 terjadi di India, Nigeria, Pakistan, Afghanistan, Ethiopia, dan DRC.6 Kontributor utama lain dalam angka kematian ibu di negara-negara berkembang adalah aborsi yang tidak aman. Pada tahun 2004, 20 juta aborsi yang tidak aman terjadi di seluruh dunia—98% terjadi di negara-negara berkembang—sehingga mencakup sekitar 13% dari seluruh kematian ibu di dunia. Di wilayah LAC saja, aborsi yang tidak aman menjadi penyumbang utama dalam kematian ibu di Argentina dan Jamaika.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;7.    Menjamin kalangan muda (15-24 tahun) akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan seksual (termasuk HIV/AIDS) yang sensitif gender dan dijamin kerahasiaannya. Layanan ini menjadi hal penting untuk memungkinkan generasi muda membuat keputusan yang bijak terkait kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Angka kehamilan remaja masih menampilkan persentase yang tinggi di seluruh dunia.  Meskipun Asia telah mengurangi angka kehamilan remaja secara signifikan sejak 1990, persentase ini hanya sedikit menurun di wilayah Sub-Sahara Afrika dan LAC. Di negara-negara Afrika, angka kehamilan remaja bertambah sepuluh persen, dan kehamilan dini masih banyak ditemui, sering kali akibat pernikahan di usia dini. Di wilayah LAC, angka kehamilan remaja telah menurun dari 77 hingga 72 per 1000 perempuan berusia 15-19 tahun. Akses akan metode kontrasepsi, termasuk kondom laki-laki, belum bisa terjamin ketersediaannya bagi remaja-remaja di Afrika, Asia, dan LAC.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8.    Memperkuat dan memperluas program keluarga berencana dan berkomitmen dalam mendanai pasokan yang terjamin. Tingkat penggunaan kontrasepsi masih rendah dan masih banyak tugas dalam memenuhi kebutuhan keluarga berencana yang belum terlaksana di seluruh wilayah. Meskipun LAC, wilayah dengan rata-rata tingkat penggunaan kontrasepsi yang tinggi, kisarannya berada di angka 45% dan 75% pada tahun 2005, tiga negara di wilayah ini (Bolivia, Guatemala, dan Haiti) angkanya masih di bawah rata-rata.8 Di Sub-Sahara Afrika, meskipun penggunaan kontrasepsi telah meningkat dua kali lipat sejak 1990, angkanya baru sekitar 22% (2005), dan “di antara 17 negara miskin dengan persentase penggunaan kontrasepsi modern yang rendah, semua kecuali satu negara berada di wilayah Sub-Sahara Afrika.2 Kebutuhan keluarga berencana yang belum terlaksana masih tinggi di banyak negara di dunia. Di LAC, persentasenya turun dari 12,5% ke 10,5% antara periode tahun 1995 dan 2005, meskipun beberapa negara di wilayah ini angkanya masih lebih tinggi. Wilayah Asia-Pasifik datanya kurang memadai, tetapi informasi yang ada menunjukkan angka yang hampir mirip dengan wilayah LAC. Namun demikian, kemajuan yang pesat harus dilakukan di wilayah Sub-Sahara Afrika, yang menunjukkan angka tertinggi di dunia: “Satu dari empat perempuan yang menikah atau berpasangan memiliki kebutuhan keluarga berencana yang belum terpenuhi, angka ini tidak berubah sejak tahun 1995.”9&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;9.    Perlunya memasukkan “Operational Plan for the UNAIDS Action Framework: Addressing on Women, Girls, Gender Equality and HIV (2010-2014)” ke dalam Program AIDS Nasional. Hal ini penting agar menjamin sistem layanan kesehatan yang responsif terhadap kebutuhan seluruh perempuan dan remaja perempuan dalam epidemi HIV/AIDS, termasuk pengintegrasian layanan kesehatan seksual dan reproduksi dalam layanan HIV/AIDS dan menjamin hak reproduktif perempuan, terutama bagi perempuan ODHA. Agar penerapan Operational Plan ini berhasil, mitra negara, terutama organisasi perempuan dan jaringan perempuan ODHA, harus aktif bergerak dalam segala tahapan dan tingkatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;10. Meningkatkan sumber daya untuk memperkuat sistem layanan kesehatan dalam rangka menjamin Universal Access terhadap pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, terutama akses terhadap obat-obatan ARV bagi ODHA. Menjamin bahwa layanan kesehatan memberikan voluntary counselling and testing (VCT), terutama bagi kalangan muda. Memfasilitasi akses bagi perempuan dan pasangannya untuk melakukan tes dan mendapatkan pengobatan, apabila didiagnosis positif, untuk penularan HIV vertikal yang sejalan dengan MTCT-Plus Initiative. Di seantero dunia, jumlah orang yang memerlukan pengobatan terapi ARV telah meningkat tetapi angkanya masih rendah: 62% di LAC, 42% di Asia Tenggara, 30% di Afrika dan terutama angkanya sangat rendah di Asia Timur dan Selatan: masing-masing berkisar 16% dan 18%.2 Kalangan perempuan harus diprioritaskan, karena kurangnya pasokan dan pendanaan obat ARV sering kali menyebabkan kaum laki-laki mendapatkan obat tersebut terlebih dahulu ketimbang perempuan. Akses perempuan terhadap obat-obatan ARV menjadi hal penting dalam rangka menjamin kehidupan dan kesejahteraan ibu, bukan saja demi keselamatan anak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam,&lt;br /&gt;Indonesia AAIDS Coalition – PKBI Jogja – Bali+&lt;br /&gt;On behalf Strategies from the South.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi lebih lanjut hubungi Hartoyo : 081376192516&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sumber:&lt;a href="http://www.strategiesfromthesouth.org/"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;http://www.strategiesfromthesouth.org/&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-5128833637108558912?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/5128833637108558912/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/mdg-3-5-dan-6-mengurangi-kesenjangan-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5128833637108558912'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5128833637108558912'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/mdg-3-5-dan-6-mengurangi-kesenjangan-di.html' title='MDG 3, 5 dan 6: Mengurangi Kesenjangan di Afrika, Asia, Amerika Latin dan Karibia'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-5258798702239203058</id><published>2011-01-12T19:44:00.000-08:00</published><updated>2011-01-12T19:50:13.144-08:00</updated><title type='text'>Audiensi Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Catatan Khusus&lt;br /&gt;Tentang&lt;br /&gt;Agenda Penegakan Hukum di Jakarta&lt;br /&gt;Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kapolda Metro Jaya&lt;br /&gt;Irjen Pol Sutarman&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Di &lt;br /&gt;Tempat&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Semoga Bapak selalu diberi kemudahan dalam menjalankan tugas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertama-tama, Koalisi Maysarakat sipil untuk Reformasi Polri yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, Setara Institute, ICW, Imparsial, Forkon dan Arus Pelangi mengucapkan terima kasih atas waktu yang telah diberikan kepada kami untuk dapat bersilaturahmi dengan bapak selaku Kapolda Metro Jaya. Kami berharap ke depan ruang silaturahmi ini tidak hanya berhenti pada hari ini saja, namun menjadi agenda rutin sebagai media penyambung suara masyarakat sipil dengan pihak Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dan masukan kami terkait penegakkan hukum yang berlangsung selama ini di Jakarta yang berada di bawah tanggung jawab bapak selaku Kapolda Metro Jaya. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian khusus tersebut adalah:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1.      Kekerasan terhadap Pekerja HAM (Human Rights Defender)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pekerja HAM/pembela HAM merupakan elemen utama dalam masyarakat sipil, dimana mereka merupakan garda terdepan pendorong perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia, melalui aktivitas mereka dalam mengunpulkan informasi, menyampaikan kepada pemangku kepentingan serta mempublikasikan informasi tersebut. Tentu saja kerja-kerja mereka sangat dekat dengan resiko keterancaman, intimidasi dan teror dari pihak-pihak tertentu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di Jakarta, kekerasan terhadap pembela HAM ini jelas terjadi pada Tama S Langkun, staff ICW (Indonesia Corruption Watch) serta penyerangan kantor Tempo serta kasus kriminalisasi lainnya terhadap beberapa pekerja HAM lainnya. Namun hingga saat ini belum jelas tindak lanjut dari penyelidikan Polri. Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolri di masa awal jabatannya. Secara umum, kami juga meminta Kapolda Metro Jaya untuk lebih segera melakukan penyelidikan dan mengungkap segala bentuk ancaman kepada para pekerja HAM dan tidak serta merta mengaplikasikan pasal-pasal kriminalisasi terhadap para pekerja HAM terkait aktivitasnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2.      Kekerasan terhadap kelompok-kelompok Vigilante&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum) yang mengatasnamakan Islam, anti komunis atau sentimen kedaerahan dalam kurun waktu belakangan sangat mengkhawatirkan. Aksi-aksi kekerasan ini berlangsung di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta yang menimpa kelompok-kelompok agama dan keyakinan minoritas, pihak-pihak yang dituduh komunis, kelompok seksual minoritas, rakyat miskin kota bahkan Komnas HAM dan anggota DPR RI. Situasi ini sesungguhnya sangat memprihatinkan, dimana Indonesia saat ini dalam proses demokratisasi yang semestinya mengkedepankan nilai-nilai pluralisme. Apalagi Indonesia dikenal sebagai Negara pluralis yang semestinya menghormati nilai-nilai perbedaan, kebhinekaan, tepa selira, toleransi dan saling menghormati. Aksi-aksi kekerasan yang terjadi mengancam semangat kebangsaan kita.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian sebagai penegak hukum tampak gamang untuk bertindak tegas kepada mereka. Dalam beberapa kasus terlihat pihak kepolisian cenderung membiarkan fungsi penegakan hukum diambil alih oleh kelompok-kelompok ini. Tak heran jika muncul dugaan publik bahwa Polri juga seakan membentengi kelompok-kelompok kekerasan ini dalam menjalankan aksinya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami meminta Kapolda Metro Jaya sebagai pimpinan tertinggi penjaga keamanan bagi masyarakat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk lebih tegas dalam mengambil tindakan hukum kepada kelompok-kelompok vigilante. Terbukti sebelumnya bahwa penindakan hukum kepada kelompok vigilante ini meredam aksi-aksi kekerasan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3.      Kekerasan dalam mengantisipasi Demonstrasi Mahasiswa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demonstrasi mahasiswa belakangan telah ditanggapi lebih responsif oleh petugas kepolisian di lapangan. Dalam beberapa kali demonstrasi berlangsung, kami mencatat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas di lapangan yang tidak jarang tindakan tersebut hingga menimbulkan peserta demonstrasi luka-luka ringan dan berat, seperti terjadi pada penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno, 24 Oktober 2010. Respon aparat di lapangan ini umumnya merujuk pada adanya Protap prosedur tetap (Protap) No. 01/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 tentang penanggulanagan anarkis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Upaya menyampaikan sikap kritis mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya melalui demonstrasi adalah upaya yang dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari bentuk pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat. Indonesia jelas mengakui hal ini yang termaktub dalam konstituti RI dan beberapa aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi pengesahan hak-hak sipil dan politik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk melindungi hak atas kebebasan untuk berekspresi dengan bersikap lebih profesional dalam merespon aktivitas demonstrasi dengan mengedepankan sikap anti kekerasan serta menghormati nilai HAM. Secara khusus, kami meminta Kapolda Metro Jaya membuka akses komunikasi dan kerjasama bagi proses pendampingan hukum yang lebih terbuka kepada para peserta aksi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;4. Penangkapan/penahanan Sewenang-Wenang, Penyiksaan dan Rekayasa Kasus&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami juga mencatat masih berlangsungnya tindakan penangkapan/penahanan sewenang-wenang, penyiksaan serta rekayasa kasus masih yang  menjadi pola atas penyalahgunaan kewenangan aparat Polri Jakarta. Dimulai dengan menerapkan tindakan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan, disertai dengan penyiksaan dalam proses penyelidikanlalu kemudian berakhir dengan memposisikan orang tersebut sebagai tersangka. Hal ini banyak diterapkan untuk kasus-kasus narkoba atau terhadap tersangka kriminal, yang semestinya mendapat perlakuan hukum yang sama dengan warga negara lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Khusus untuk kasus narkoba atau rekayasa kepemilikan obat terlarang, tak jarang polisi melakukan upaya penjebakan jebakan, dengan maksud untuk mengarahkan orang/individu dalam posisi tertangkap tangan bersama dengan bukti barang terlarang/narkoba. Dalam beberapa kasus, petugas kepolisian mencoba menahan dan menuduh seseorang terkait kepemilikan narkoba untuk memperoleh pelaku lain yang lebih tinggi. Diketahui bahwa dalam institusi kepolisian terdapat aturan target minimal kepada setiap anggota polisi untuk dapat menangkap pelaku yang diduga memiliki narkoba.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami Kapolda Metro Jaya untuk dapat menerapkan sistem yang dapat menghentikan segala praktek penyiksaan kepada para tersangka sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun (non derogable rights). Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan yang semestinya diikuti dengan penghentian tindakan penyiksaan kepada para tersangka. Kami juga meminta Kapolda Metro Jaya menghentikan upaya penangkapan sewenang-wenang dan rekayasa kasus, khususnya terhadap para mereka yang diduga terlibat atau memiliki obat terlarang. Proses penyelidikan harus dilakukan dengan cara profesional dan menghormati HAM sebagaimana juga telah diakui dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Kinerja Polri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;5. Penanganan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kekerasan dalam rumah tangga masih merupakan kekerasan terhadap perempuan yang memiliki angka tertinggi di Jakarta. Dalam proses penanganannya, Polri telah memiliki Ruang Pelayanan Khusus di kantor-kantor polisi. Meski demikian, kami mencatat belum ada koordinasi sinergis antara Polsek dan Polres dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga, minimnya kapasitas polisi dalam memahami atau menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender serta lemahnya pelrindungan bagi saksi korban dan perempuan korban kekerasan. Lebih jauh, institusi Polri terkesan melindungi aparatnya jika yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap istri atau anak-anaknya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk juga memperhatikan hal ini dengan memberikan sistem yang lebih khusus disertai dengan penguatan aparat kepolisian termasuk Polwan untuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;6. Perlindungan terhadap Kelompok Minoritas&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelompok-kelompok minoritas seperti kelompok agama/keyakinan minoritas, kaum miskin kota dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual adalah pihak-pihak yang rentan menerima tindakan kekerasan kepolisian, Satpol PP atau kelompok-kelompok vigilante. Mereka didiskriminasikan karena dianggap memiliki keyakinan, orientasi seksual maupun kelompok sosial yang berbeda.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi para kelompok minoritas ini dari tindakan kekerasan dan sewenang-wenang dari aparat Satpol PP maupun kelompok vigilante lainnya. Polri merupakan pengejewantahan dari Negara untuk melindungi semua warga negaranya tanpa diskriminasi. Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk tetap mengedepankan sikap ketidakberpihakannya terhadap salah satu kelompok dengan serta menegakkan hukum bagi mereka yang memang dengan bukti-bukti kuat melakukan sebuah pelanggaran hukum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;7. Akuntabilitas Polri  &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sejalan dengan semangat Polri untuk mereformasi diri dengan menegakkan nilai HAM, maka kami perlu mengingatkan pentingnya membangun semangat akuntabilitas dalam tubuh Polri, khususnya dalam tubuh Polda Metro Jaya. Sebagai warga negara Jakarta serta lembaga bantuan hukum, maka kami meminta Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan aparatnya untuk mau membuka ruang komunikasi, koordinasi dan kerjasama untuk pelayanan publik serta penanganan kasus-kasus yang kami tangani. Kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas internal dengan melakukan penghukuman terhadap aparat Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM melalui proses hukum yang terbuka. Hal ini penting untuk memberikan efek jera, memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menunjukkan komitmen Polri untuk mau membenahi diri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kami juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengefektifkan Pejabat Pengelola Informasi Publik sebagai pihak yang membuka diri terhadap masyarakat untuk mendorong pelayanan publik yang lebih transparan dalam tubuh Polri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demikian masukan ini kami sampaikan sebagai upaya untuk mendorong Polri yang lebih baik, akuntabel, profesional dan selalu bekerja dengan menghormati norma HAM di masa yang akan datang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 11 Januari 2010&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;(KontraS, LBH Jakarta, LBH APIK, Setara Institute, ICW, Imparsial, Forkon, Arus Pelangi)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-5258798702239203058?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/5258798702239203058/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/audiensi-koalisi-masyarakat-untuk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5258798702239203058'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5258798702239203058'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/audiensi-koalisi-masyarakat-untuk.html' title='Audiensi Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6532664017898911925</id><published>2011-01-03T20:37:00.000-08:00</published><updated>2011-01-03T20:57:54.389-08:00</updated><title type='text'>Puskesmas Sebagai Agen Pemberdayaan Masyarakat</title><content type='html'>(Optimalisasi kinerja Puskesmas melalui Pengorganisasian Masyarakat)&lt;br /&gt;                      Oleh: dr. Maya Syahria Saleh*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari tiga dasawarsa Republik Indonesia mencoba berupaya menyelesaikan persoalan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I telah mengembangkan berbagai inovasi strategi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, efisien dan terpadu. Gagasan-gagasan baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan kesehatan dicoba namun demikian faktanya adalah kualitas pelayanan kesehatan di Negara Indonesia masih jauh jika dibandingkan dengan Negara tetangga. Berbicara mengenai data kesehatan agak membuat kita miris ketika ada temuan bahwa negara kita menduduki peringkat atas dalam hal jumlah kematian bayi diantara anggota SEAMIC (Sout East Asia Medical Center). Sebagian masyarakat masih mempunyai kesulitan dalam memperoleh derajat pelayanan kesehatan yang optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desentralisasi permasalahan kesehatan di tingkat nasional ke daerah merupakan inovasi yang patut disambut dengan baik untuk menanggulangi berbagai masalah kesehatan seperti disparitas pelayanan kesehatan yang masih tinggi, rendahnya kualitas kesehatan penduduk miskin, rendahnya kondisi kesehatan lingkungan, birokratisasi pelayanan Puskesmas, dan minimnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan visi Indonesia Sehat 2010, dibutuhkan strategi pengorganisasian komunitas yang terpadu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan yang terinstitusionalisasi mempunyai kewenangan yang besar dalam mencipta inovasi model pelayanan kesehatan di aras basis. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kemauan untuk meningkatkan/meratakan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan dengan melakukan revitalisasi sistem kesehatan dasar dengan memperluas jaringan yang efektif dan efisien di Puskesmas, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan/revitalisasi kader PKK, pembentukan standar pelayanan kesehatan minimum untuk kinerja sistem kesehatan yang komprehensif, serta memperbaiki sistem informasi pada semua tingkatan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Puskesmas terdiri dari tiga yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan dan pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Dari fungsi Puskesmas ini jelas peran Puskesmas bukan saja persoalan teknis medis tetapi juga bagaimana keterampilan sumber daya manusia yang mampu mengorganisir modal sosial yang ada di masyarakat. Fungsi dan peran Puskesmas sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat di wilayah terkecil membutuhkan strategi dalam hal pengorganisasian masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PEMBAHASAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revitalisasi Puskesmas melalui strategi pengorganisasian masyarakat mempunyai misi untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja Puskesmas terutama dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat di aras komunitas basis. Sumber daya manusia yang ada di Puskesmas selain menguasai teknis mengenai penanganan permasalahan kesehatan sebaiknya juga dibekali dengan penguasaan keterampilan untuk melakukan pengorganisasian komunitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengorganisasian masyarakat merupakan proses untuk membangun kekuatan komunitas dengan melibatkan anggota masyarakat sebanyak mungkin melalui proses menemukan modal sosial, problematika, merumuskan alternatif pemecahan masalah –dalam hal ini kesehatan- serta membangun institusi sosial yang demokratis, berdasarkan aspirasi, keinginan, kekuatan dan potensi yang tumbuh dalam komunitas. Tujuan proses pengorganisasian komunitas dalam merevitalisasi peran Puskesmas antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Membangun kekuatan masyarakat: Pengorganisasian masyarakat bertujuan untuk mendorong secara efektif modal sosial masyarakat agar mempunyai kekuatan untuk menyelesaikan permasalahan dalam hal kesehatan secara mandiri. Melalui proses pengorganisasian, masyarakat diharapkan mampu belajar untuk menyelesaikan ketidakberdayaannya dan mengembangkan potensinya dalam mengontrol kesehatan lingkungannya dan memulai untuk menentukan sendiri upaya-upaya strategis di masa depan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memperkokoh kekuatan komunitas basis: Pengorganisasian masyarakat bertujuan untuk membangun dan menjaga keberlanjutan kelompok-kelompok kesehatan (Posyandu, Polindes, Dokter Kecil dan lainnya) yang kokoh yang dapat memberikan pelayanan terhadap permasalahan-permasalahan dan memfasilitasi aspirasi tentang permasalahan kesehatan di aras komunitas basis. Organisasi di aras komunitas dapat menjamin tingkat partisipasi, pada saat bersamaan, mengembangkan dan memperjumpakan dengan organisasi atau kelompok lain untuk semakin memperkokoh kekuatan komunitas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Membangun aliansi: Puskesmas dan kelompok kesehatan di aras komunitas harus membangun dan tergabung dalam aliansi-aliansi strategis untuk menambah proses pembelajaran dan menambah kekuatan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun langkah yang menjadi kompas dalam melakukan pengorganisasian kesehatan di masyarakat antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;INTEGRASI&lt;/span&gt;- Sebuah proses dimana seorang penggerak kesehatan masyarakat terlibat bersama di aras komunitas dan menjalin komunikasi serta relasi dengan cara belajar dari budaya yang berkembang di masyarakat. Akan lebih baik jika seorang penggerak kesehatan masyarakat tinggal bersama dengan komunitas untuk membangun kepercayaan dan mempelajari segala potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh komunitas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;INVESTIGASI MODAL SOSIAL MASYARAKAT&lt;/span&gt;- Investigasi modal sosial merupakan sebuah proses pembelajaran dan analisa yang sistematis mengenai struktur sosial-budaya dan kekuatan atau potensi yang terdapat di target masyarakat yang diorganisir. Dari proses ini diharapkan menghasilkan data terolah yang mampu menggambarkan potret masyarakat yang diorganisir misalnya seperti community leader (pemimpin lokal di aras komunitas basis), potensi kelompok swadaya, tingkat kesehatan, dan lainnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;MEMBANGUN RENCANA DAN STRATEGI&lt;/span&gt;- Perencanaan merupakan sebuah proses untuk mengidentifikasi tujuan dan menterjemahkan tujuan tersebut ke dalam kegiatan yang nyata/konkrit dan spesifik. Perencanaan akhir dan pengambilan keputusan akhir dilakukan oleh komunitas yang diorganisir;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;GROUNDWORK:&lt;/span&gt; Proses penajaman dari langkah pengorganisasian, merupakan proses dialogis dan transformatif. Pendekatan yang dilakukan bukan lagi orang per orang tetapi sudah dengan melakukan kelompok-kelompok kecil dengan melakukan dialog mengenai pandangan, impian, analisis, kepercayaan, perilaku yang berkaitan dengan isu/persoalan yang dikeluhkan oleh komunitas. Proses ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan kelompok dalam melakukan analisa, pemecahan masalah, dan aksi bersama untuk memecahkan permasalahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;RAPAT-RAPAT&lt;/span&gt;- Mencari tahu budaya, sejarah, kondisi ekonomi, lingkungan, pemimpin lokal, aktivitas formal dan informal, dalam komunitas. Perjumpaan dengan kelompok besar di aras komunitas dilakukan juga untuk mendiskusikan secara formal mengenai isu yang akan dipecahkan bersama;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; ROLE PLAY&lt;/span&gt;: Merupakan sebuah proses dimana anggota kelompok di aras komunitas melakukan simulasi peran melalui dialog, diskusi, lobi, negosiasi, atau bahkan advokasi dalam sebuah studi kasus terkait dengan isu kesehatan yang menjadi permasalahan. Berbagai skenario sebaiknya didesain sehingga memberikan proses pembelajaran bagi komunitas dalam proses penyelesaian masalah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;MOBILISASI&lt;/span&gt;- Merupakan sebuah langkah aksi dari komunitas untuk mencoba menyelesaikan permasalahan yang muncul. Bekaitan dengan isu yang diangkat mungkin ini bisa berupa negosiasi dan atau dialog disertai dengan tip dan trik yang telah dipersiapkan. Terkait dengan permasalahan ini bisa berupa tindakan mobilisasi anggota dalam komunitas untuk berpartisipasi dalam memulai kegiatan-kegiatan yang dapat menyelesaikan permasalahan mereka. Misalnya kampanye operasi jentik nyamuk, orasi kesehatan dan lainnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;EVALUASI&lt;/span&gt;- Sebuah proses dimana anggota kelompok kesehatan mempunyai keterampilan untuk menilai tentang proses pembelajaran apa yang mereka dapat dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, apa yang tidak diraih terkait dengan indikator/hasil yang ditetapkan dalam perencanaan, apa kelebihan dan kelemahan dari proses pelaksanaan aksi yang telah dilakukan dan bagaimana cara meminimalkan segala kelemahan dan kesalahan yang telah dilakukan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;REFLEKSI&lt;/span&gt;- Sebuah langkah yang seringkali dianggap sepele tetapi disinilah kekuatan spirit sebuah gerakan dalam proses pengorganisasian. Proses refleksi adalah sebuah proses dimana dimensi rasa lebih mengutama untuk kemudian mendorong proses kesadaran diri dari anggota kelompok dalam komunitas. Dalam refleksi, proses pencerahan apa yang terjadi di masing-masing anggota kelompok di aras komunitas dibagikan berdasarkan pengalaman mereka ketika melakukan aksi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PELEMBAGAAN KELOMPOK KESEHATAN&lt;/span&gt;- tujuan dari pengorganisasian kesehatan komunitas salah satunya adalah membangun organisasi rakyat yang kokoh sehingga mampu menjadi media yang dapat menjembatani segala persoalan dan aspirasi yang ada di aras komunitas. Proses untuk menentukan pemimpin organisasi, peran-peran dalam organisasi disepati secara demokratis. Demikian juga budaya organisasi dan kesiapan manajemen juga diinisiasi untuk menjamin keberlanjutan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KESIMPULAN DAN SARAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revitalisasi Puskesmas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui strategi pengorganisasian komunitas dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam hal penyelesaian masalah kesehatan di aras komunitas basis. Selain itu juga mendorong potensi masyarakat di aras komunitas basis agar dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan dengan penekanan pencegahan penyakit melalui keswadayaan yang berkelanjutan dan kontekstual dengan kebutuhan lokal. Secara skematis dapat dilihat di gambar berikut: Strategi komunitas secara khusus dilakukan untuk melibatkan secara aktif dinamika masyarakat untuk mencegah dan mengatasi faktor risiko potensial penyakit menular maupun tidak menular. Selain itu juga menciptakan agen dengan membentuk kelompok-kelompok kerja masyarakat yang peduli kesehatan dengan PKK desa sebagai penggerak dan LSM/ KSM/ LPM sebagai pendamping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Modul Pengorganisasian Komunitas, 2005. Christianto, Pusdakota Ubaya (www.pusdakota.org) tidak dipublikasikan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Sk/Viii/2004 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (Klb);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Evaluasi Model Alokasi Anggaran Kesehatan Untuk Penduduk Miskin Dalam Desentralisasi Kesehatan Dra. Chriswardhani Suryawati, Mkes (Fkm Universitas Diponegoro);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Governance And Decentralization Survey 1+. 2004. Laporan Penelitian, Kerjasama Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan Ugm – Bank Dunia, Yogyakarta, Tidak Dipublikasikan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.McTaggart, R. (Spring 1991). Principles for Participatory Action Research. Adult Education Quarterly. vol. 4, no. 3;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Buku Petunjuk Tentang Kemiskinan dan Analisis Sosial, ADB. 2001. Manila (Lampiran 4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Balongsari Tama, Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6532664017898911925?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6532664017898911925/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/puskesmas-sebagai-agen-pemberdayaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6532664017898911925'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6532664017898911925'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/puskesmas-sebagai-agen-pemberdayaan.html' title='Puskesmas Sebagai Agen Pemberdayaan Masyarakat'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-5929232582284199237</id><published>2011-01-03T20:11:00.000-08:00</published><updated>2011-01-03T20:25:48.205-08:00</updated><title type='text'>HaPPy NeW YeAR 2011</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TSKgoaiFB4I/AAAAAAAAANM/PZaI7CgVpl0/s1600/167808_476823623756_207382438756_5883933_7778316_n.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TSKgoaiFB4I/AAAAAAAAANM/PZaI7CgVpl0/s320/167808_476823623756_207382438756_5883933_7778316_n.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5558181506306082690" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Selamat tahun baru 2011 teman-teman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tahun yang baru ini kita lebih mencoba untuk dapat memberikan informasi yang lebih update tentang isu HIV, Program Pengurangan Dampak Duruk untuk pengguna Narkotika Suntik (Harm Reduction), pengorganisasian, serta kebijakan yang terkait mengenai Narkotika dan HIV. Yang lebih dilihat dari sisi HAM dan Gender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga informasi-informasi yang kami berikan dapat bermanfaat bagi khalayak umum. &lt;br /&gt;Bersama-sama kita bangkitkan ke kritisan kita dalam memilah dan mengakses informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam Perjuangan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Stigma&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-5929232582284199237?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/5929232582284199237/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/happy-new-year-2011.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5929232582284199237'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/5929232582284199237'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2011/01/happy-new-year-2011.html' title='HaPPy NeW YeAR 2011'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TSKgoaiFB4I/AAAAAAAAANM/PZaI7CgVpl0/s72-c/167808_476823623756_207382438756_5883933_7778316_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6137653117483947768</id><published>2010-12-22T20:17:00.000-08:00</published><updated>2010-12-22T20:25:14.491-08:00</updated><title type='text'>Koordinasi KPAN &amp; Polri Lemah, Aparat Main Grebeg Pasien PTRM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TRLPAE74v0I/AAAAAAAAANA/rHkn_fyEZ6Q/s1600/DSC_2545.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 213px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TRLPAE74v0I/AAAAAAAAANA/rHkn_fyEZ6Q/s320/DSC_2545.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5553728890733117250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Satudunia, Jakarta. &lt;br /&gt;Forum Korban Napza (Forkon) mengecam keras petugas Kepolisian yang melakukan aksi penggledahan sewenang-wenang terhadap para pasien Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, belum lama ini. Penggeledahan kepada pasien PTRM tersebut berlangsung tanpa disertai surat tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan oknum Polisi yang mengaku dari Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya tersebut membuat trauma  pengakses PTRM. Padahal program tersebut adalah sebuah program yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa petugas PKM juga melontarkan pernyataan prihatin, karena mereka mengkhawatirkan hilangnya kenyamanan pasien PTRM dalam mengakses layanan metadon. Bila kondisi demikian terus terjadi akan berdampak pada efektifitas penanggulangan HIV/AIDS.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami sangat menyayangkan adanya insiden seperti ini . Sebab kami menyadari sulitnya membangun kepercayaan dari penasun kepada Puskesmas sebagai pemberi layanan program pengurangan dampak buruk narkotika,” ujar Herru Pribadi dari Forkon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PTRM resmi menjadi program pemerintah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No.2/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV/AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Herru, kejadian ini menunjukan masih lemahnya koordinasi antara Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dengan Polri, terutama dalam upaya mendukung keberhasilan program penanggulangan AIDS, khususnya pengurangan dampak buruk narkotika suntik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Berdasarkan catatan kami, ini bukan kejadian pertama Polisi dengan sewenang-wenang mengganggu berlangsungnya program penanggulangan AIDS bagi pengguna narkotika,” tandas Herru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORKON juga meminta keterlibatan penuh dari komunitas pengguna narkotika untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di semua daerah yang terdapat layanan pengurangan dampak buruk narkotika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis: &lt;br /&gt;Herru Pribadi, Penyunting: ray&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;a href="http://www.satuportal.net/content/koordinasi-kpan-polri-lemah-aparat-main-grebeg-pasien-ptrm"&gt;http://www.satuportal.net/content/koordinasi-kpan-polri-lemah-aparat-main-grebeg-pasien-ptrm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6137653117483947768?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6137653117483947768/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/12/koordinasi-kpan-polri-lemah-aparat-main.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6137653117483947768'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6137653117483947768'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/12/koordinasi-kpan-polri-lemah-aparat-main.html' title='Koordinasi KPAN &amp; Polri Lemah, Aparat Main Grebeg Pasien PTRM'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TRLPAE74v0I/AAAAAAAAANA/rHkn_fyEZ6Q/s72-c/DSC_2545.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-9062839650339545817</id><published>2010-12-01T19:33:00.000-08:00</published><updated>2010-12-01T19:37:05.330-08:00</updated><title type='text'>Klinik Terapi Metadon Dibuka di Depok</title><content type='html'>RABU, 01 DESEMBER 2010 | 20:07 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Depok - Pemerintah kota Depok membuka klinik program terapi metadon yang selama ini dinanti-nantikan ratusan pecandu narkoba di kota itu, Rabu (1/12). Klinik dibuka di Puskemas Sukmajaya di Jalan Arjuna dan diresmikan Walikota Nur Mahmudi Ismail.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program Manajer Lembaga Swadaya Masyarakat STIGMA, Aditya Wardhana, mengatakan klinik ini ditunggu-tunggu oleh pecandu narkoba di kota itu. “Kami pernah mengadakan pertemuan pengguna jarum suntik, mereka bilang di kota Depok membutuhkan klinik ini,” katanya sambil menambahkan, “Selama ini mereka mencari terapi Metadon hingga ke Bogor.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aditya mengatakan, pengguna narkoba di Depok yang terjaring organisasinya mencapai 590 orang. Sekitar 300 di antaranya merupakan pengguna heroin atau putauw. Mereka memasukkan heroin dan putauw ke tubuhnya dengan cara disuntik. “Terapi Metadon ini bisa mengurangi penyebaran virus HIV karena mereka tak lagi menggunakan jarum suntik (diminum),” tutur Edo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Sukmajaya, Wahyudin, mengatakan, klinik ini nantinya dapat menampung 30 hingga 40 pasien. “Terapi Metadon sifatnya rawat jalan hingga tuntas,” tutur Wahyudin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANANDA BADUDU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sumber:http:&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2010/12/01/brk,20101201-296058,id.html"&gt;//www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2010/12/01/brk,20101201-296058,id.html&lt;/a&gt;)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-9062839650339545817?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/9062839650339545817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/12/klinik-terapi-metadon-dibuka-di-depok.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/9062839650339545817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/9062839650339545817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/12/klinik-terapi-metadon-dibuka-di-depok.html' title='Klinik Terapi Metadon Dibuka di Depok'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6945251753442915357</id><published>2010-12-01T18:11:00.000-08:00</published><updated>2010-12-01T18:15:03.625-08:00</updated><title type='text'>Penderita HIV/AIDS di Depok Meningkat Tajam</title><content type='html'>RABU, 01/12/2010 - 19:34&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEPOK, (PRLM).- Jumlah penderita HIV/AIDS di Depok meningkat. Dari data yang dikutip dari LSM Stigma, sejak 2006-2010 peningkatan terjadi hingga 27 persen dari pengguna jarum suntik. Pada 2006, estimasi penderita HIV/AIDS berjumlah 290 orang dan melonjak hingga 750 orang pada 2010. “Ini menandakan penularan penyakit yang tidak terkontrol di Kota Depok,” kata koordinator LSM Stigma, Ade Suryana saat pembukaan Klinik Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM) di UPT Puskesmas Sukmajaya, Depok, Rabu (1/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menuturkan, Pemerintah Kota Depok perlu waspada terhadap indikator ini. “Meski estimasi pada 2010, kurang meyakinkan. Tapi hal ini dapat menjadi kewaspadaan terhadap Pemkot Depok,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mobilitas masayarakat Depok yang tinggi menyebabkan terjadinya penularan penyakit. Penularan penyakit melalui ibu hami atau menyusui kepada anak dapat menyebabkan anak balita terserang penyakit berbahaya ini. Dicontohkan dia, jika 50 persen penderita HIV/AIDS memiliki pasangan dan sedikitnya memiliki seorang anak, berarti akan ada 375 anak yang berpotensi tertular.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga dari 11 kecamatan yang ada, tiga di antaranya menduduki posisi tertinggi. “Kecamatan Beji, Sukmajaya dan Pancoran Mas. Daerah-daerah ini merupakan wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan dan bisnis di Kota Depok,” ungkap Ade.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Depok, Hardiono, mengatakan pihaknya terus berupaya menekan jumlah penderita HIV/AIDS dengan membangun klinik program terapi rumatan metadon (PTRM) yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. “Melalui terapi tersebut akan mengurangi ketagihan atau adiksi dari narkoba menggunakan jarum suntik. Karena terapi ini dengan cara meminum metadon,” jelas Hardiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan, hingga saat ini Pemkot Depok belum memiliki rumah sakit atau balai penanggulangan bagi penderita HIV/AIDS. “RSUD Kota Depok belum mampu dalam melakukan tugas tersebut karena keterbatasan fasilitas,” ungkapnya. Dalam penanganannya, Pemkot Depok selalu berkordinasi dengan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. “Klinik ini hanya sebagai terapi bagi pecandu narkoba. Kalau untuk penderita HIV/AIDS, tetap harus dilarikan ke rumah sakit tertentu,” papar Hardiono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi hal tersebut, staf seksi pelayanan dasar khusus Dinkes Jabar, Yanyan Susilawati meminta Pemkot Depok agar membangun rumah sakit bagi penderita HIV/AIDS. “Se-Jawa Barat, hanya Depok saja yang belum punya,” kata Yanyan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah sakit tersebut dinilai penting bagi penanggulangan penyakit di Depok. Apalagi, Depok termasuk dalam 10 wilayah tertinggi penderita HIV/AIDS. “Ini juga untuk menjaring penderita dan memudahkan mereka untuk mendapatkan pengobatan terpadu,” jelasnya. (A-163/das)***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(sumber: &lt;a href="http://www.pikiran-rakyat.com/node/128631"&gt;http://www.pikiran-rakyat.com/node/128631&lt;/a&gt;)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6945251753442915357?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6945251753442915357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/12/penderita-hivaids-di-depok-meningkat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6945251753442915357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6945251753442915357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/12/penderita-hivaids-di-depok-meningkat.html' title='Penderita HIV/AIDS di Depok Meningkat Tajam'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4808890785954512014</id><published>2010-11-25T20:24:00.000-08:00</published><updated>2010-11-25T23:11:08.608-08:00</updated><title type='text'>Diary Petugas Lapangan:  Sebagai Ujung Tombak Penanggulangan HIV/AIDS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TO85E6rnPbI/AAAAAAAAAM4/c5IQ2X1008U/s1600/28082009_010.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TO85E6rnPbI/AAAAAAAAAM4/c5IQ2X1008U/s320/28082009_010.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5543712422950813106" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi semasa menjadi petugas penjangkau pengguna Napza yang masih aktif. Mereka seringkali kesulitan mendapatkan informasi rujukan kesehatan dan rujukan tempat rehabilitasi. Tidak hanya pengguna Napza suntik, kondisi ini juga dirasakan oleh populasi tersembunyi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bergabung di subuah lembaga sejak Oktober 2004. Lembaga ini pada awalnya melakukan program Harm Reduction (Program pengurangan dampak buruk untuk HIV dan AIDS). Mereka bekerja di Kecamatan Cilandak yang didalamnya terdapat lima kelurahan yaitu Cilandak Barat, Pondok Labu, Gandaria Selatan, Lebak Bulus dan Cipete Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan penjangkauan yang saya lakukan adalah hal baru bagi saya. Aktivitas ini dimulai dari bulan Desember tahun 2004 dan berakhir pada September 2008. Awalnya saya melakukan pemetaan di daerah Cilandak Barat, Pondok Labu, Cipete Selatan, Gandaria Selatan dan Lebak Bulus. &lt;br /&gt;Pemetaan dimulai dengan mencari ‘key person’ (orang yang menjadi kontak diwilayah itu). Daerah ini bisa dipetakan karena beberapa teman yang tergabung di lembaga itu adalah mantan pengguna NAPZA suntik dan berasal dari daerah tersebut. Selama pemetaan mereka dibekali beberapa materi berupa brosur dan leafleat. &lt;br /&gt;Materi tersebut mencakup informasi tentang HIV dan AIDS, Hepatitis C, over dosis. Selain itu juga ada paket jarum suntik steril dan kondom untuk dibagikan secara gratis kepada konstituen (penerima manfaat). Semua perlengkapan disiapkan dari kantor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan awal yang dilakukan oleh petugas lapangan untuk HIV dan AIDS di lima kelurahan itu adalah perkenalan. Aktivis menjelaskan maksud dan tujuan bertandang kepada teman-teman pengguna NAPZA yang masih aktif dan dijangkau. Penjangkauan juga dilakukan kepada masyarakat yang lokasinya menjadi tongkrongan. &lt;br /&gt;Awalnya, teman-teman pengguna sangat sensitif sekali untuk didata oleh aktivis lapangan. Mereka ditanya nama asli, usia, pemakaian, tongkrongan, status pernikahan, dsb. Namun mereka takut pendataan yang  dilakukan akan sampai kepada petugas kepolisian. Petugas lapangan memberikan penjelasan bahwa data ini sifatnya rahasia. &lt;br /&gt;Kami menuliskan dalam bentuk kode nomor urut yang digunakan oleh lembaga dan bukanlah nama lengkap. Data yang digunakan untuk sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, lembaga menggunakan data berupa angka pengguna NAPZA di daerah itu, bukan nama dan tempat tinggal. Selain memberikan informasi, teman-teman petugas lapangan juga memberikan jarum suntik steril kepada teman-teman pengguna NAPZA suntik, ini bukan untuk melegalkan pemakaian mereka tetapi ini untuk memutus mata rantai HIV dan AIDS serta penularan Hepatitis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui proses, terjalin hubungan baik dan muncul kepercayaan dari teman-teman pengguna NAPZA suntik kepada petugas lapangan. Namun, muncul anggapan bahwa mereka adalah ‘dewa’  yang bisa menyelesaikan semua masalah bagi pengguna NAPZA yang didampingi. Dari masalah rujukan kesehatan, kasus hukum, orang tua, masalah dengan masyarakat di sekitar, kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) hingga untuk membuat surat keterangan tidak mampu. &lt;br /&gt;Ini adalah sebuah pembelajaran sebagai petugas lapangan. Mereka harus menguasai informasi tentang akses-akses layanan rujukan. Meskipun dalam kenyataannya, kapasitas seorang petugas lapangan terbatas demikian juga dengan fasilitas yang disediakan oleh setiap institusi untuk akses layanan kesehatan sering berbeda-beda. Akibatnya, informasi yang petugas lapangan berikan kurang tepat. &lt;br /&gt;Para pengguna NAPZA suntik sangat dekat dengan permasalahan hukum yang juga dapat melibatkan petugas lapangan ke dalamnya. Terkadang, dilapangan mereka juga harus melakukan advokasi kepada pihak kepolisian untuk permasalahan jarum suntik yang dibawa oleh konstituen saat tertangkap. &lt;br /&gt;Petugas lapangan memperjuangkan agar akses terapi substitusi yang dipakai oleh si pengguna bisa masuk di dalam tempat dimana mereka ditahan. Mereka juga memfasilitasi masalah hubungan interaksi sosial dengan keluarga dan masyarakat sekitar, juga konseling permasalahan adiksi. Petugas lapangan juga harus mempunyai kemampuan untuk memfasilitasi. Mereka melakukan pemberdayaan dilapangan tidak hanya kepada individu-individu saja tetapi juga kepada komunitas konstituen dan masyarakat sekitar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang petugas lapangan dituntut kejeliannya dalam melakukan analisis kebutuhan komunitas di lapangan. Hal ini biasa dilakukan dengan metode diskusi interaktif kelompok. Petugas lapangan juga harus bisa memberikan sesi di lapangan secara oral ataupun menggunakan berbagai alat peraga. Kertas flip chart, spidol, kertas metaplan juga dipersiapkan ketika akan turun ke lapangan. &lt;br /&gt;Seorang petugas lapangan yang berjiwa besar dan mempunyai komitmen sosial terkadang juga memberikan waktu lebih kepada komunitas untuk berdiskusi. Hal tersebut dilakukan di luar jam kerja rutin yang ditentukan oleh lembaga. Petugas lapangan diharapkan dapat memandirikan, memberdayakan dan membangun kesadaran kritis. Tujuannya agar pengguna Napza dapat mengakses sumber daya dan terlibat dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan.  Petugas lapangan juga mampu bernegosiasi dengan konstituen dan para pihak terkait di lapangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini merupakan hasil positif yang bisa saya gambarkan dari penjangkauan yang dilakukan selama empat tahun. Teman-teman pengguna NAPZA menyadari akan resiko penularan HIV dan Hepatitis C dari media jarum suntik yang tidak steril yang dipakai secara bersamaan dan bergantian. &lt;br /&gt;Mereka pun mencoba untuk merubah perilaku dengan meminta jarum steril kepada petugas lapangan. Mereka juga bisa datang langsung ke drop in center dan Puskesmas yang menjalani program Harm Reduction. Mereka konseling dan tes HIV secara sukarela. Melakukan perobatan kesehatan dasar atau detoksifikasi simptomatik (gejala-gejalanya) di Puskesmas Kecamatan terdekat. Banyak diantaranya juga mengikuti program substitusi sebagai terapi agar lebih produktif dan mengurangi dampak buruk penularan HIV. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu terjadi karena mereka menjadi mengetahui hak-hak atas kesehatan. Mereka mengetahui pentingnya kesehatan bagi pengguna NAPZA. Mereka sadar, sebagai pengguna mereka adalah subpopulasi tertinggi untuk penularan virus HIV dan Hepatitis C. &lt;br /&gt;Pengguna NAPZA sebagai populasi tersembunyi kini sudah berbaur dengan masyarakat. Petugas lapangan melibatkan mereka dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan diskusi kepada masyarakat di sekitar lingkungan pengguna. Mereka merekomendasikan agar pengguna memeriksakan kesehatannya ke layanan kesehatan dasar Puskesmas terdekat. Selain itu juga menyadarkan  pentingnya keterlibatan pengguna NAPZA untuk menurunkan stigma dan diskriminasi di masyarakat. &lt;br /&gt;Walaupun begitu, terjadi juga efek negatif yang berdampak dari kegiatan yang dilakukan di lapangan. Salah satunya dari kebiasaan pembagian jarum—ke tongkrongan-tongkrongan yang didatangi oleh setiap harinya—membuat ‘ketergantungan’ beberapa konstituen. Efek negatif yang terjadi adalah konstituen memilih menunggu petugas lapangan datang ke tempat mereka. Beberapa dari mereka juga menjadi ‘manja’ dengan minta diantarkan untuk mengakses layanan kesehatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh petugas lapangan. Mereka mempunyai resiko dengan kesehatan atau rentan terserang penyakit. Mereka melakukan tugas secara rutin dengan aktif berkendara motor di jalan atau terkadang ‘foot patrol’ (berjalan kaki) dengan menggunakan angkutan umum. Mereka  lalu terkena panas dan hujan, menghirup polusi kendaraan bermotor di jalan, risiko kecelakaan, juga tertusuk jarum bekas dan bagi mantan pengguna beresiko untuk memakai kembali. &lt;br /&gt;Rasa tidak berguna juga dialami oleh petugas lapangan. Terkadang mereka merasa tidak mampu bekerja secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan konstituen. Tuntutan itu misalnya merujuk pengguna yang telah sakit ke layanan kesehatan yang terjangkau. Pihak keluarga menuntut pembiayaan sepenuhnya gratis namun tidak semua layanan kesehatan dapat diakses secara gratis. &lt;br /&gt;Rutinitas ke lapangan juga membuat jenuh. Setiap hari petugas lapangan menemukan bermacam karakter manusia. Mereka harus menyusun strategi menghadapi mobilitas pengguna NAPZA yang tinggi. Berpindah-pindahnya tempat para pengguna NAPZA demi mendapatkan dan menikmati NAPZA membuat pusing petugas lapangan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petugas lapangan juga mengalami rangkap pekerjaan. Mereka harus menjangkau konstituen, melakukan konseling di lapangan dan drop in center. Di sisi lain, mereka juga menjadi manajer kasus dengan menangani konstituen yang sakit dalam hal rujukan dan mengarahkan dalam megurus surat-surat keterangan tidak mampu. Hal ini dilakukan untuk konstituen yang tidak mampu dengan masalah pembiayaan rumah sakit. Mereka juga terkadang melakukan advokasi ke wilayah yang dijangkau. Rangkap kerja ini kerap terjadi di beberapa lembaga yang minim akan sumberdaya manusia dan dana kegiatan program dari donor terbatas.    &lt;br /&gt;Petugas lapangan sebagai ujung tombak seharusnya diberdayakan, diberikan kemampuan, wawasan dan informasi yang lebih. Sebagai petugas lapangan, mereka yang melakukan pemetaan dan membuka suatu wilayah untuk menemukan ‘key person’ dan populasi tersembunyi di suatu wilayah. Mereka juga  melakukan pendataan awal yang akan dijadikan sebagai data utama lembaga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Faisal&lt;br /&gt;Edit by: Aris Soebakti - Yayasan SatuDunia&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4808890785954512014?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4808890785954512014/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/11/diary-petugas-lapangan-sebagai-ujung.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4808890785954512014'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4808890785954512014'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/11/diary-petugas-lapangan-sebagai-ujung.html' title='Diary Petugas Lapangan:  Sebagai Ujung Tombak Penanggulangan HIV/AIDS'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TO85E6rnPbI/AAAAAAAAAM4/c5IQ2X1008U/s72-c/28082009_010.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7282152866996288890</id><published>2010-10-21T00:48:00.000-07:00</published><updated>2010-10-21T20:46:58.394-07:00</updated><title type='text'>Perempuan Terdampak Narkotika Minim Informasi</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;K&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;esetaraan gender dalam upaya pengurangan dampak buruk narkotika masih sulit dilakukan. Posisi perempuan yang rentan seringkali tidak menguntungkan. Mereka menjadi korban dari dominasi laki-laki.&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya hal ini dialami oleh Farah (bukan nama sebenarnya), perempuan terdampak narkotika berusia 21 tahun. “Saya merasa trauma dan marah, jika membicarakan tentang masalah narkotika,” ujar Farah. Farah mengaku pengalaman suaminya sebagai pemakai memunculkan luka yang dalam. Terjadi dampak berupa kenangan perilaku yang traumatis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman buruk serupa juga dialami oleh Maya (bukan nama sebenarnya), 23 tahun. Maya merupakan isteri dari seorang pengguna narkotika suntik yang telah meninggal dunia. Ketika ditemui di rumahnya di Kawasan Jakarta Selatan, Ia menyatakan dihalangi untuk mendapatkan informasi tentang narkotika. “Saya tahu ada leafleat dan brosur yang dibagikan dari beberapa LSM, tetapi saya tidak pernah membaca. Karena selalu disembunyikan oleh suami saya,” terang Maya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerentanan perempuan terdampak narkotika terjadi karena dominasi laki-laki. Dalam kasus Maya, sang suami—yang juga pengguna napza suntik—takut diketahui menggunakan narkotika. Selain itu, saat dilakukan penjangkauan di lapangan, petugas LSM kurang menyentuh sang isteri dalam memberikan informasi tentang narkotika. Petugas juga kurang memberikan informasi tentang HIV juga pengetahuan tentang hak seksual.   &lt;br /&gt;Kebanyakan kasus yang dialami oleh perempuan terdampak narkotika adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini diketahui dari hasil wawancara dengan narasumber. Kebanyakan dari mereka menganggap kekerasan yang dilakukan hanya sebatas kekerasan fisik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa narasumber lainnya mengaku mendapatkan bentakan, ancaman dan makian dari pasangannya yang pengguna narkoba. Tapi sangat disayangkan sekali, mereka masih menganggap hal tersebut bukan bentuk tindak kekerasan.  &lt;br /&gt;Pengetahuan dan informasi untuk perempuan pengguna Napza suntik dan perempuan yang terdampak masih sangat minim.  Hal ini terlihat dari kurangnya informasi tentang penularan HIV/AIDS yang sudah memasuki tahap memprihatinkan. Hal ini terjadi karena akses layanan dan informasi kurang bisa didapatkan oleh si pengguna karena status mereka sebagai perempuan.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data yang dilaporkan FHI-ASA, terdapat tiga perempat orang yang aktif secara seksual memiliki pasangan tetap baik itu istri/suami atau pacar. Dilihat dari jenis kelaminnya, 85% penasun (pengguna narkotika suntik) perempuan aktif secara seksual dan memiliki pasangan tetap. Untuk penasun laki-laki, sekitar 74% memiliki pasangan tetap. &lt;br /&gt;Berdasarkan data tersebut, 93% penasun yang memiliki pasangan tetap, aktif secara seksual dengan pasangannya dalam satu tahun terakhir. Mereka melakukan hubungan seks rata-rata tiga kali dalam seminggu.  Data tersebut merupakan temuan FHI ASA yang disampaikan pada pertemuan di Jakarta yang mengambil  tema "Perilaku Sehat dan Jaringan Seksual Pengguna Napza Suntik: Adakah persoalan Unmet Needs". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi pemberian Informasi yang diberikan dalam bentuk brosur dan leafleat, masih dirasa kurang mengena pada sasaran perempuan yang terdampak. Hal ini terlihat dari penggalian kebutuhan saat ingin membuat media KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi). Leafleat terbagi kedalam enam topik untuk perempuan pengguna narkotika yang belum dan sudah mengakses layanan serta perempuan terdampak narkotika.  &lt;br /&gt;Dalam rangka mengetahui efektifitas pemberian informasi dilakukan wawancara. Wawancara dilakukan kepada tiga kelompok sasaran yaitu; Perempuan pengguna narkotika suntik yang sudah mengakses layanan kesehatan, perempuan pengguna narkotika suntik yang belum  mengakses layanan, perempuan terdampak. Diambil contoh enam orang sebagai pemberi informasi langsung dari lapangan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narasumber menyatakan mengetahui informasi tentang HIV, hak seksualitas dan reproduksi, methadone serta prosedur penangkapan, ketika mereka berhadapan langsung dengan permasalahan tersebut. Mereka mengaku belum menerima informasi dalam bentuk leafleat atau pun brosur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini terjadi karena  perempuan terdampak narkotika mempunyai keterbatasan dalam mendapatkan akses informasi dan layanan. Seringkali informasi terputus di kalangan suami yang menggunakan narkotika suntik. Maka perlu bagi petugas di lapangan untuk menjangkau perempuan agar penanggulangan penularan HIV/AIDS bisa tepat sasaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Faisal&lt;br /&gt;edit by : Aris Soebakti - SatuDunia&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7282152866996288890?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7282152866996288890/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/10/perempuan-terdampak-narkoba-minim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7282152866996288890'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7282152866996288890'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/10/perempuan-terdampak-narkoba-minim.html' title='Perempuan Terdampak Narkotika Minim Informasi'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-354091978166804144</id><published>2010-07-16T01:34:00.001-07:00</published><updated>2010-07-19T22:08:39.412-07:00</updated><title type='text'>Aksi Damai Depan PN Jakpus</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TEUmR88kvAI/AAAAAAAAAMQ/ihENckFUQZ8/s1600/Aksi+Sammy_di+PN+Jakarta+Pusat.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TEUmR88kvAI/AAAAAAAAAMQ/ihENckFUQZ8/s320/Aksi+Sammy_di+PN+Jakarta+Pusat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5495841010135383042" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;”Menagih Janji Undang-undang Narkotika No. 35/2009 terhadap kasus Sammy ”Kerispatih”: Pecandu wajib mendapatkan hak rehabilitasi medis dan sosial”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam pergerakan untuk pecandu di rehabilitasi,&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan secara jelas dalam tujuannya adalah menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika. Artinya, Negara menjamin adanya suatu proses kegiatan secara terpadu terkait pemulihan dan pengobatan bagi setiap warga Negara termaksud untuk Sammy “kerispatih” dalam kontek ini, guna membebaskan dari ketergantungan Narkotika dan mengembalikan fungsi sosial pecandu dalam kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sammy adalah artis muda yang berbakat, serta karya-karyanya digemari oleh jutaan rakyat Indonesia. Dampak dari kasus ini telah mendatangkan sangsi sosial bagi Sammy sehingga dia berhenti menghasilkan karya-karyanya dan jika di tambah dengan pemenjaraan akan mematikan satu kreativitas berharga yang dimiliki oleh seorang anak bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibalik kasus Sammy ‘kerispatih’ ada 3,6 Juta Pecandu menagih janji UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pecandu wajib di rehabilitasi. dibulan Februari 2010 Sammy ‘kerispatih’ di tangkap Polisi dan pada saat penagkapannya Sammy diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kamar kostnya di Setiabudi. Sammy di ajukan ke meja hijau dengan dakwaan jaksa penuntut umun dengan pasal 112 ayat 1(a) “Memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan 1” seberat 0,3366 gram yang di atur dalam Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009. Sammy juga di dakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Disebutkan “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri di pidana penjara paling lama 4 tahun” (pasal 127 ayat 1(a)), tidak hanya itu pasal 127 ayat 1 berkaitan dengan ayat 2 disebutkan, “dalam dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103”. Selain pada pasal yang disebutkan di atas, UU Narkotika No.35 tahun 2009 juga menyatakan secara tegas Hak-hak yang dimiliki oleh seorang pecandu yang di atur pada pasal 54 “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, pada pasal 55 ayat 1 dan 2 disebutkan “ orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pecandu narkotika yang seudah cukup umur wajib dilaporkan keluarganya atau melaporkan diri kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial “ serta pada pasal 103 juga menyebutkan “hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana Narkotika”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi ahli dari BNN pada persidangan kasus Sammy “Kerispatih” secara tegas menyarankan “semua pecandu narkoba seperti Sammy untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan lain terkait akses pengobatan dan perawatan bagi pecandu juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 yang di sampaikan kepada seluruh hakim se-Indonesia dan menyebutkan “Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial” dengan kreteria “tertangkap tangan, ditemukan barang bukti untuk satu hari pemakaian dengan tidak lebih dari 1 gram(jenis sabu), ada surat uji lab positif menggunakan Narkotika atas permintaan penyidik, adanya surat keterangan dokter jiwa/psikiater dan tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, kami dari Aliansi Mendukung Rehabilitasi Pecandu Indonesia menuntut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kepada Pemerintah sesegera mungkin menempatkan Pecandu yang sedang masa penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan ke dalam lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Terkait kasus Sammy “Kerispatih”, sehingga yang bersangkutan bisa tetap berkarya bagi masyarakat, bangsa dan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tolak pemberlakuan Pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 untuk kasus Sammy “kerispatih” dan menuntut agar “pasal Karet” ini segera di tinjau kembali sehingga tidak menghalangi pecandu mendapatkan hak atas rehabilitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mendukung Vonis Rehabilitasi Hakim PN Jakarta Pusat. dan Pemenjaraan Sammy “Kerispatih”, menyatakan Pemerintah Indonesia telah gagal mengupayakan pemenuhan hak atas rehabilitasi pecandu dan penyalahguna Narkotika di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Segera sahkan Peraturan pemerintah wajib lapor, serta peraturan menteri kesehatan terkait rehabilitasi medis sehingga memudahkan 3,6 juta Pecandu di Indonesia mendapatkan akses untuk perawatan dan pengobatan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-354091978166804144?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/354091978166804144/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/aksi-damai-depan-pn-jakpus_16.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/354091978166804144'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/354091978166804144'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/aksi-damai-depan-pn-jakpus_16.html' title='Aksi Damai Depan PN Jakpus'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TEUmR88kvAI/AAAAAAAAAMQ/ihENckFUQZ8/s72-c/Aksi+Sammy_di+PN+Jakarta+Pusat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-2163611893682549126</id><published>2010-07-15T01:14:00.000-07:00</published><updated>2010-07-15T01:32:06.407-07:00</updated><title type='text'>Mensos : Pencucian Uang Untuk Dana Rehabilitasi Narkoba</title><content type='html'>Dipublikasi pada Rabu, 07 Juli 2010 by tira&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Jangan Bilang Peduli Narkoba Kalau Tidak peduli Dengan Mantan Pengguna Narkoba "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada seminar Sehari tentang " Pemanfaatan harta benda Negara hasil rampasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika untuk rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza ", Rabu (7/7) 2010 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, hadir pada kesempatan itu Putri Indonesia tahun 2009 Qory S, yang menjadi pembicara pada seminar tersebut, selain itu hadir pula anggota DPR Komisi VIII, PPAKT, dan MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Uang sitaan Narkoba bisa untuk rehabilitasi, selama ini uang sitaan tersebut berada dalam penanganan negara dan barang buktinya dimusnahkan, kalau tidak dimanfaatkan untuk proses rehabilitasi uang itu mau dikemanakan, apa mau dibakar atau mau digunakan ", ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Proses pemulihan dan rehabilitasi memang sangat mahal dan itu harus ditunjang sarana dan prasarana yang memadai agar para pecandu narkoba bisa menjalani rehabilitasi dan terapi penyembuhan dengan baik ", tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pengawasan penggunan rampasan narkoba itu akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan siapa yang akan bertanggung jawab dalam proses penyerahan kita akan bicarakan nantinya, karena ini bukan hanya melibatkan Kementerian Sosial saja tetapi melibatkan beberapa lembaga pemerintah yang turut serta dalam proses penanganan rehabilitasi korban narkotika ", paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salim menegaskan " Kami belum bisa memastikan berapa besar nilai rampasan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi medis dan sosial tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Mensos mengatakan " rencana adanya realisasi tersebut dapat membantu untuk rehabilitasi medis sosial sendiri sebab jumlah yang menderita akibat narkoba cukup siginifikan sekitar 3,6 juta terkena narkoba atau 1,5 persen dari jumlah populasi penduduk Indonesia ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rehabilitasi sosial merupakan hak dasar bagi pengguna NAPZA, sesuai dengan Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., saat ini lembaga pelayanan dan rehabilitasi korban NAPZA masih sangat minim, tercatat 90 lembaga yang menangani permasalahan tersebut, disadari bahwa upaya penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA hanya dapat menghambat laju perkembangannya oleh karena itu perlu kerjasama berbagai komponen terkait pelayanan dan rehabilitasi korban NAPZA, masyarakat juga perlu untuk berperan aktif untuk mengatasi pengedaran Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu Menteri Sosial memberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000 kepada 10 lembaga yang konsisten dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi eks narkoba, pemberian bantuan tersebut untuk memberikan memotivasi kepada lembaga agar tetap memberikan pelayanan yang lebih baik demi sebagai proses pemulihan bagi para pecandu narkoba, membantu oprasional panti, dan lebih memperluas jangkauan pelayanan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain acara seminar juga diadakan kegiatan pameran dan lomba memasak bagi para eks narkoba diikuti 30 peserta dari 19 yayasan yang menangani pelayanan dan rehabilitasi bagi eks narkoba diantaranya Jakarta, Bandung, Bogor, Cimahi, Banten dan Lembang, dipandu MC Reza Rahardian, aktor sekaligus aktivis Narkoba. " Kegiatan ini bertujuan agar mereka mampu membangun kreativitasnya sebagai bentuk pembuktian baik kepada masyarakat, keluarga dan lingkungannya bahwa mereka juga berprestasi ", kata Eni Nuryani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil seleksi ketat dari dewan juri maka diputuskanlah, BPS Pamardi Putra Lembang, berhasil keluar sebagai juara I pada lomba masak nasi dan mie goreng, juara II RBM Silih Asih, Bandung dan juara III dimenangkan oleh Sekar Mawar, Bandung. Selamat kepada para pemenang teruslah berkarya dan menuai prestasi.***(Tira/C-9)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-2163611893682549126?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/2163611893682549126/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/mensos-pencucian-uang-untuk-dana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2163611893682549126'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2163611893682549126'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/mensos-pencucian-uang-untuk-dana.html' title='Mensos : Pencucian Uang Untuk Dana Rehabilitasi Narkoba'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7034438328348841044</id><published>2010-07-14T20:32:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T22:03:06.666-07:00</updated><title type='text'>SERUAN AKSI DAMAI 26 JUNI 2010</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TD6DOj3RarI/AAAAAAAAAMI/q398HQkIaMg/s1600/Aksi7.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TD6DOj3RarI/AAAAAAAAAMI/q398HQkIaMg/s320/Aksi7.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5493972881607060146" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma - News) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;ALIANSI MASYARAKAT PEDULI NAPZA&lt;br /&gt;UNTUK GERAKAN SOLIDARITAS DUKUNG PECANDU TIDAK DI PENJARA&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pemenuhan hak atas rehabilitasi pecandu Narkotika terhalang kriminalisasi pecandu. 3,6 juta pecandu di Indonesia berhak mendapatkan rehabilitasi, Pecandu yang terpidana kasus Narkotika juga berhak atas upaya rehabilitasi. &lt;br /&gt;Dari data yang di informasikan BNN terdapat 35.299 orang dengan status tersangka narkoba(Januari sampai dengan November 2009), dari status tersangka diputuskan sebagai terpidana kasus Narkoba sebanyak 28.392 orang, dari jumlah tersebut terdapat 9.661 orang terpidana kasus Narkotika. Bila dilihat data yang ada 86% adalah kasus penyalahguna pada usia produktif yang butuh upaya rehabilitasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengakomodasi hak atas rehabilitasi pecandu dan penyalahguna Narkotika, BNN melalui UNITRA(unit terapi rehabilitasi) memiliki tempat reabilitasi Untuk pecandu dan penyalahguna hanya maksimal menampung 500 orang, dan ternyata pada tahun 2009 baru terdapat 249 orang korban yang di rehabilitasi di UNITRA Lido, dari 3,6 juta pecandu sangat minim sekali jumlahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hingga saat ini dari data pecandu Narkotika yang di vonis pengadilan untuk rehabilitasi hanya 9 orang(Jakarta 7 orang, Kediri 1 orang, Lido 1 orang) dari sekian banyak kasus penyalahgunaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri di Indonesia kalo kita bandingkan dan melihat kebutuhan dari 3,6 juta pecandu sangatlah tidak berimbang upaya yang di lakukan. &lt;br /&gt;Artinya,Pemerintah Indonesia telah gagal mengupayakan pemenuhan hak atas rehabilitasi pecandu dan penyalahguna Narkotika di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Aliansi Masyarakat Peduli NAPZA:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Forum Korban NAPZA (FORKON), Komunitas Methadone User Society Tebet (MUST),  Komunitas Methadone Club Kemayoran (MCLK), Komunitas Facebook Dukung Legalisasi Ganja (DLG), LSM GERBANG, Komunitas PTRM Cibubur, Komunitas Mercury,  Komunitas Utan Panjang(KUTANG), LSM STIGMA, Forum Methadone Indonesia (FOR-ME), GEMPUR&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7034438328348841044?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7034438328348841044/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/seruan-aksi-damai-26-juni-2010.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7034438328348841044'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7034438328348841044'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/seruan-aksi-damai-26-juni-2010.html' title='SERUAN AKSI DAMAI 26 JUNI 2010'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TD6DOj3RarI/AAAAAAAAAMI/q398HQkIaMg/s72-c/Aksi7.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1344366226733563761</id><published>2010-07-14T19:56:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T22:03:41.564-07:00</updated><title type='text'>Pentas Musik bagi Penghuni LP Narkotika Cipinang</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TD6AWVBWzfI/AAAAAAAAAL4/He5GqME9Rkc/s1600/Something+EL.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TD6AWVBWzfI/AAAAAAAAAL4/He5GqME9Rkc/s320/Something+EL.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5493969716526894578" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma - News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LSM STIGMA melaksanakan pentas musik untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional di depan 1500an warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cipinang Jakarta, Kamis (24/6). Acara yang bertemakan "Reduksi Stigma bagi ODHA, Sekarang" itu dibuka oleh Kalapas, Bapak Ibnu Chuldun Bc.IP.SH.MSi.,. &lt;br /&gt;Koordinator acara Naomi esteria mengatakan bahwa kegiatan ini baru pertama kalinya dilakukan oleh LSM Stigma dengan tujuan selain menghibur, musik menjadi media yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan terkait HIV &amp; AIDS dengan harapan berkurangnya stigma dan diskriminasi terhadap warga binaan yang terinfeksi HIV  oleh warga binaan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum dibuka, warga binaan menampilkan kolaborasi Cipin band dengan marawisan yang disambut meriah oleh para penonton di dalam LP. Lalu berturut-turut tampil  band-band lokal, yakni Alien Sick, Something EL, Sonic Death, The Bohemian dan Respito. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Acara ini sangat bagus untuk merefresh dan menghilangkan kepenatan. Informasinya jelas, " ujar Ronal Carlo ketika diwawancarai di sela-sela acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, setiap band yang tampil diminta untuk memberikan informasi yang positif.  Vokalis Something EL, Landrina mengatakan bahwa Seseorang yang terinfeksi HIV adalah bukan akhir dari segalanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya punya teman yang HIV, sampai sekarang masih baik-baik saja dan tetap berkarya", ujur Landrina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalapas Ibnu Chuldun sangat mengapresiasi kegiatan kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap warga binaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Acara ini luar biasa, bukan cuma menghibur, tetapi juga ada edukasi bagi para warga binaan, khususnya bagi mereka yang masih menganggap odha dijauhi. Padahal kan mereka harus dirangkul," tandas Bapak Ibnu Chuldun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Ade Suryana)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1344366226733563761?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1344366226733563761/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/pentas-musik-bagi-penghuni-lp-narkotika.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1344366226733563761'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1344366226733563761'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/07/pentas-musik-bagi-penghuni-lp-narkotika.html' title='Pentas Musik bagi Penghuni LP Narkotika Cipinang'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/TD6AWVBWzfI/AAAAAAAAAL4/He5GqME9Rkc/s72-c/Something+EL.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7674204319834227455</id><published>2010-05-03T00:52:00.000-07:00</published><updated>2010-05-03T01:33:21.959-07:00</updated><title type='text'>Surat Edaran MA yang baru no.4 tahun 2010</title><content type='html'>teman-teman,&lt;br /&gt;Surat Edaran MA yang baru bisa di lihat disini, mungkin berguna....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://legislasi.mahkamahagung.go.id/dokumen_detail.php? id=6590"&gt;http://legislasi.mahkamahagung.go.id/dokumen_detail.php? id=6590&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7674204319834227455?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7674204319834227455/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/05/surat-edaran-ma-yang-baru-no4-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7674204319834227455'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7674204319834227455'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/05/surat-edaran-ma-yang-baru-no4-tahun.html' title='Surat Edaran MA yang baru no.4 tahun 2010'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7065649891729351229</id><published>2010-05-03T00:33:00.000-07:00</published><updated>2010-05-03T22:42:08.859-07:00</updated><title type='text'>Newsletter LINGUA dan BIDADARI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S96AIoofHjI/AAAAAAAAALo/9wWriQiVpIg/s1600/LINGUA+Desember+2009_fix.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 247px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S96AIoofHjI/AAAAAAAAALo/9wWriQiVpIg/s320/LINGUA+Desember+2009_fix.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5466947883508899378" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari minimnya akses informasi yang ada, maka Yayasan STIGMA mencoba untuk memberikan kebutuhan atas informasi untuk teman-teman di ‘akar rumput’ sejak tahun 2005. Sebagai jembatan informasi bagi teman-teman pengguna NAPZA dan orang terdampak lainnya, Yayasan STIGMA menerbitkan newsletter LINGUA sebagai wadah penyampaian informasi dengan bahasa yang sederhana bagi teman-teman komunitas pengguna NAPZA dan juga orang terdampak lainnya  untuk memenuhi hak mereka atas pemenuhan akses informasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Newsletter LINGUA aktif diterbitkan pada tahun 2006 sampai sekarang untuk memenuhi kebutuhan informasi, bahan bacaan dan juga panduan diskusi teman-teman di lapangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan Visi Yayasan STIGMA; yaitu “Pengguna NAPZA dapat mengakses sumberdaya informasi yang cukup di lapangan yang sesuai dengan kebutuhannya”, serta sejalan dengan salah satu misi Yayasan STIGMA yaitu: “Melaksanakan pendidikan informal bagi pecandu untuk membangkitkan kesadaran kritisnya”. Melalui LINGUA informasi-informasi tersebut diharapkan dapat membangkitkan kesadaran teman-teman di akar rumput atas isu NAPZA, HIV, Hukum, HAM, Gender,  Hak Warga Negara, dll.&lt;br /&gt;Sesuai dengan perkembangannya, muncul kebutuhan akan informasi yang lebih spesifik mengangkat isu perempuan. Maka pada tahun 2009 Yayasan STIGMA juga menerbitkan newsletter BIDADARI (Berbicara Dari Dalam Diri dan Hati) yang dikhususkan untuk teman-teman perempuan yang terdampak NAPZA. Newsletter BIDADARI diharapkan juga dapat menjadi jembatan kami dalam upaya penyadaran kritis bagi perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi teman-teman pembaca yang mau memberikan kontribusinya dalam LINGUA dan BIDADARI ataupun mengusulkan tema pada tiap edisinya bisa langsung mengirimkan materi tulisannya ke alamat email : litbang.stigma@yahoo.com / our_stigma@yahoo.com. Teman-teman bisa menyantumkan keterangan "bahan tulisan untuk LINGUA" sebanyak 300 - 450 karakter&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7065649891729351229?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7065649891729351229/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/05/newsletter-lingua-dan-bidadari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7065649891729351229'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7065649891729351229'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/05/newsletter-lingua-dan-bidadari.html' title='Newsletter LINGUA dan BIDADARI'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S96AIoofHjI/AAAAAAAAALo/9wWriQiVpIg/s72-c/LINGUA+Desember+2009_fix.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1766098795024659671</id><published>2010-04-22T22:20:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:27:37.265-07:00</updated><title type='text'>Peluncuran buku Penelitian Kualitatif “Pengalaman Perempuan Pengguna Narkotika Suntik (PENASUN) dalam Mengakses Layanan Harm Reduction” 21 April 2010</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S9EveWHUvtI/AAAAAAAAALg/Co_sFQW3K0c/s1600/15016_389186482866_686062866_3845569_4333154_n.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 220px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S9EveWHUvtI/AAAAAAAAALg/Co_sFQW3K0c/s320/15016_389186482866_686062866_3845569_4333154_n.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5463200021356003026" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1. Latar belakang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara global, Indonesia menghadapi dua epidemi yaitu HIV/AIDS dan peningkatan jumlah pengguna narkotika suntik (penasun). UNODC memperkirakan terdapat 13 juta penasun di Asia di mana 78% berada di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Dan Data UNAIDS menunjukkan sebanyak 7 juta Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Sementara Indonesia termasuk salah satu negara dengan epidemi terbesar di wilayah Asia, dimana sebagian besar ODHA terinfeksi karena penggunaan jarum suntik tidak steril dikalangan Penasun. Departemen Kesehatan memperkirakan penasun di seluruh Indonesia berjumlah 190.000-247.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pengurangan dampak buruk Narkotika (Harm Reduction) dilakukan mulai tahun 1999 secara sembunyi-sembunyi, mendapatkan bahwa cakupan layanan hanya mampu mencapai 10% dari jumlah kebutuhan layanan yang sebenarnya. Angka 10% ini masih sangat rendah bila dibandingkan dengan kebutuhan jumlah Penasun akan sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Baru satu tahun terakhir, sejak 2006 cakupan mampu mencapai 20% dimana diikutsertakannya program Harm Reduction kedalam sistem kesehatan masyarakat, penyediaan fasilitas-fasilitas terkait layanan pengurangan dampak buruk narkotika suntik seperti Program Pertukaran Jarum Suntik Sterli (PJSS), Program substitusi oral (Metadhon), dan Pemberian Obat Anti Retroviral (ARV) melalui Puskesmas. &lt;br /&gt;Namun, laporan-laporan lebih lanjut menunjukkan kurang dari 5% perempuan penasun mengakses layanan ini. Bahkan laporan beberapa LSM yang ikut dalam program HR pun mendapatkan tidak lebih dari 10% dampingan Penasun adalah perempuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, proyek-proyek serta layanan-layanan yang terkait dengan penggunaan narkotika oleh perempuan cenderung tidak berfokus pada kesehatan dan kesejahteraan dari perempuan itu sendiri, namun lebih pada “dampak buruk yang diberikan oleh perempuan penasun kepada anak, keluarga dan masyarakat pada umumnya”. Wacana yang terkait dengan perempuan dan HIV selalu terbatas pada Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (Prevention of Mother To Child Transmission – PMTCT). Stigma dan stereotip negatif terkait dengan penasun perempuan mempengaruhi tingkatan di mana perempuan didukung untuk melaporkan penggunaan narkotika mereka dan masalah-masalah pribadi, membebaskan perempuan mengakses layanan terkait narkotika. (Belum termasuk kurangnya layanan terapi narkotika bagi perempuan di negara ini). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat laki-laki yang kuat ini telah menyingkirkan perempuan yang berisiko tertular HIV dari akses terhadap layanan-layanan pencegahan dan perawatan yang tepat. Jadi epidemi ini membutuhkan pendekatan berbasis gender pada layanan pengurangan dampak buruk narkotika suntik, meningkatkan program-program edukasi dan pencegahan berdasarkan kebutuhan penasun yang berbeda-beda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena para penggiat pengurangan dampak buruk narkotika suntik dan HIV/AIDS pada umumnya belum banyak terpapar oleh isu gender terkait pekerjaan mereka, belum banyak yang memiliki sensitivitas pada isu ini. Hal ini tergambar pada hasil jangkauan dan layanan mereka. Kebanyakan LSM hanya mengadakan pertemuan tertutup perempuan penasun dengan angka kehadiran yang bahkan tidak mencapai 10 orang. Situasi ini cukup memprihatinkan mengingat perempuan lebih rentan tertular HIV/AIDS secara fisik (maupun sosial).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang sekali bahwa pergerakan AIDS dan pengurangan dampak buruk narkotika suntik belum termasuk dalam sumber dan jaringan pergerakan perempuan Indonesia. Pergerakan ini serta advokasi yang dilakukannya merupakan salah satu yang terkuat dengan hasil nyata seperti UU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pencapaian mereka menyentuh nyaris seluruh aspek masyarakat akar rumput.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, Yayasan STIGMA mengambil peran untuk membuat sebuah studi kasus tentang “Pengalaman Perempuan Pengguna Narkotika Suntik (PENASUN) dalam Mengakses Layanan Harm Reduction” untuk menggali lebih dalam lagi tentang latar belakang masalah, mengapa sejak tahun 1999 hingga kini tahun 2010 Harm Reduction sudah diimplementasikan di Indonesia namun sedikit sekali jumlah perempuan penasun yang mengakses layanan Harm Reduction. Jikapun ada peningkatan dalam segi jumlah belum seimbang dengan jumlah penasun laki-laki yang mengakses layanan Harm Reduction.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk penelitian yang dimulai sejak tahun 2008 hingga 2009 ini Yayasan STIGMA bekerjasama dengan beberapa personal yang ahli dalam berbagai isu terkait; Harm Reduction, gender dan kesehatan, Perempuan Pengguna Narkotika dan HIV/AIDS, Penelitian Kualitatif, serta Pengembangan dan Pengorganisasian Masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Tujuan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;- memaparkan hasil-hasil temuan dalam penelitian kualitatatif “Pengalaman Perempuan Pengguna Narkotika Suntik (PENASUN) dalam Mengakses Layanan Harm Reduction”&lt;br /&gt;- mengidentifikasi situasi-situasi terkini yang terkait dengan perbedaan gender di antara penasun&lt;br /&gt;- membangun kepekaan gender bagi penggiat pengurangan dampak buruk pengguna narkotika suntik dan kader kesehatan masyarakat &lt;br /&gt;- merekomendasikan kebijakan, fasilitas, layanan serta perangkat intervensi lainnya yang tepat guna bagi kebutuhan-kebutuhan yang berbeda dalam hubungannya dengan pencegahan dan perawatan HIV dan AIDS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1766098795024659671?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1766098795024659671/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/04/peluncuran-buku-penelitian-kualitatif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1766098795024659671'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1766098795024659671'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/04/peluncuran-buku-penelitian-kualitatif.html' title='Peluncuran buku Penelitian Kualitatif “Pengalaman Perempuan Pengguna Narkotika Suntik (PENASUN) dalam Mengakses Layanan Harm Reduction” 21 April 2010'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S9EveWHUvtI/AAAAAAAAALg/Co_sFQW3K0c/s72-c/15016_389186482866_686062866_3845569_4333154_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4091721463899226327</id><published>2010-02-16T22:09:00.001-08:00</published><updated>2010-07-19T23:25:22.673-07:00</updated><title type='text'>SUBUTEX YANG TADINYA SOLUSI MENJADI DI PERTANYAKAN, MENGAPA?</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3uJdElEP1I/AAAAAAAAALY/GGcMmTuXOEg/s1600-h/subutex_untukBLOG.1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 275px; height: 186px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3uJdElEP1I/AAAAAAAAALY/GGcMmTuXOEg/s320/subutex_untukBLOG.1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5439092107518426962" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang minim terkait adanya kebijakan pemerintah dalam pengaturan psikotropika golongan III sebagai alat terapi dan detoksifikasi dengan penggunaan subutex (buphrenorphine), membuat orang dengan ketergantugan opiad tetap tidak mendapatkan penjelasan secara mendalam.  Kontrol pemerintah terkait terapi detoksifikasi subutex, harus di tanggapi secara positif akan tetapi semua ini belum bisa menyelesaikan kebutuhan keseluruhan orang dengan ketergantungan opiad, dari kasus yang ada hampir 95% orang yang mengikuti terapi detoksifikasi SUBUTEX  menggunakan jarum suntik untuk memasukan subutek kedalam tubuh, bukan sebagaimana mestinya yang di tentukan dalam peraturannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Pembina Obat  dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tanggal 2 Desember 2002 telah mengeluarkan keputusan No: PO.01.01.31.03660 tentang "Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin".  Pemerintah menyadari bahwa Buprenorfin sangat di butuhkan dalam terapi detoksifikasi dan rumatan ketergantungan opiad. Juga meyakini bahwa Buprenorfin dapat disalah gunakan dan digunakan secara salah, bahkan memiliki efek yang menimbulkan resiko ketergantungan seperti psikotropika lainnya. Sosialisasi kebijakan yang di keluarkan terkait upaya pemerintah sebagai mana dimaksud masih terasa kurang gaungnya di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara bimbang, pemerintahnya juga bimbang. penegakan hukum atau terapi pemulihan ini yang menjadi dasar lemahnya pengaturan psikotropika. Melihat peraturan yang ada BAB III tentang PENYERAHAN tercantum dalam Pasal 5, keputusan tentang "Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin" (keputusan BPOM 2002 No: PO.01.01.31.03660).  menyebutkan ; (butir 1) Penyerahan Buprenorfin hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit kepada dokter yang meresepkan Buprenorfin. (2) Dokter yang meresepkan Buprenorfin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dokter yang telah mendapat pelatihan tentang Buprenorfin yang dilaksanakan oleh profesi terkait. (4) Buprenorfin harus diberikan langsung oleh dokter atau di bawah supervisi dokter kepada pasien untuk diminum langsung dan tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang. Kita sadari bahwa tidak semua peraturan maupun kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah sesuai dengan kebutuhan pengguna NAPZA terkait ketergantungan opiad seseorang. artinya ada yang terlupakan ketika terapi ini di praktekkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan jarum suntik cara lain memasukan subutex kedalam tubuh. sering di kait-kaitkan dengan penyalahgunaan dalam terapi ini. kalau kita tanyakan kepada pasien subutex mengapa anda menggunakan jarum suntik untuk memasukan subutek kedalam tubuh? Jawabannya, cepat pedaw, cepat enak dari pada di oral, ok..ok aja tuh kalo disuntik, kalo di oral sugesti nyuntiknya tinggi, harga lebih murah di banding beli heroin, dianggap legal, trend "banyak kok orang yang menyuntik subutex, dll&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU No. 5/97 tentang Psikotropika, BAB II Ruang Lingkup, Pasal 3 tentang tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : (Huruf  b).  Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. Di dalam penjelasannya sendiri ; Pasal 3 Huruf b. Penyalahgunaan atau dalam pengertian lain disebut penggunaan secara merugikan adalah penggunaan psikotropika tanpa pengawasan dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimanakah yang bermasalah, kebijakannya atau impementasi dilapangannya untuk permasalahan subtitusi oral subutex ?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Herru Pribadi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4091721463899226327?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4091721463899226327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/subutex-yang-tadinya-solusi-menjadi-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4091721463899226327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4091721463899226327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/subutex-yang-tadinya-solusi-menjadi-di.html' title='SUBUTEX YANG TADINYA SOLUSI MENJADI DI PERTANYAKAN, MENGAPA?'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3uJdElEP1I/AAAAAAAAALY/GGcMmTuXOEg/s72-c/subutex_untukBLOG.1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1363472050825634139</id><published>2010-02-10T00:43:00.000-08:00</published><updated>2010-02-10T00:50:58.460-08:00</updated><title type='text'>Female drug users suffer double discrimination</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3JzBhpP3TI/AAAAAAAAALQ/Nbtxpnum9N4/s1600-h/naomiesta1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 213px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3JzBhpP3TI/AAAAAAAAALQ/Nbtxpnum9N4/s320/naomiesta1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5436534170238049586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Feb, 10th 2010 12:28 PM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mum and daughter: Naomi and Esta stand in the street in South Jakarta, waiting for a bus to go home in Bekasi. JP/Moch. N. KurniawanMum and daughter: Naomi and Esta stand in the street in South Jakarta, waiting for a bus to go home in Bekasi. JP/Moch. N. Kurniawan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naomi Esteria was 20 when she took her first hit of heroin. She is the first to admit that she spared no thought for her two-year-old daughter, Esta, or her one-year-old son, Bardonovo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“I didn’t think about the consequences at all; I didn’t think there was any reason too,” she says. “I had no idea what heroin was or that it was addictive.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naomi, now 35, spent the next 12 years in the grip of an addiction that saw drug dealers share her bed more often than her two children. Even though she has been clean for two years now, she still doesn’t fully understand what motivated her behavior.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“It’s difficult to tell if you love the drugs or the person. Maybe both,” she says simply.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;For the time being, Naomi’s goals are relatively simple. “I don’t know about my aspirations or hopes, but my greatest achievement is quitting drugs. It was the hardest thing I’ve ever had to do,” she says.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“It taught me that life goes on, even after addiction, and that I don’t need any idols or heroes. I am a strong woman.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;For women injecting drug users (IDUs), far more so than their male counterparts, the distinction between addiction, sex and survival are overlapping and imprecise.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sometimes you have to sell sex to get the drugs; sometimes you have to date the dealer,” says Sekar Wulan Sari, director of the Stigma Foundation, a community-based organization for drug users and former users. Wulan is herself a former heroin addict.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“And sometimes, as a woman, you have to stand up for your man to get the drugs.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;When asked what that means, Wulan shrugs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“When two people love each other but there are drugs involved, often we find it is the woman who is more willing to sacrifice everything.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;While it is clear that transforming the situation for women IDUs will require thorough social, economic and legal reform, Wulan believes the priority is providing an alternative ideology to the patriarchal culture of Indonesian society.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to UNAIDS statistics, only 10 percent of the four million recorded IDUs across East and Southeast Asia are women. Researchers, however, voice serious doubts about the accuracy of such figures. Many believe that women make up around half the IDU population in Indonesia, even though only 10 percent of the IDUs accessing hospital and clean needle services are women.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As such, much of the discussion around helping women IDUs revolves around how to reach out to an invisible population forced into hiding by severe stigma and discrimination.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sorrow view: Former drug user Naomi Esteria Tobing and her daughter Esta Melia Suniya Anthony in a public van in Jakarta. Female IDUs are discriminated against on several fronts (photo above and bottom). JP/Moch. N. KurniawanSorrow view: Former drug user Naomi Esteria Tobing and her daughter Esta Melia Suniya Anthony in a public van in Jakarta. Female IDUs are discriminated against on several fronts. JP/Moch. N. Kurniawan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“The internalization of the shame forced onto them pushes women further underground and makes them even less likely to seek assistance… In the end, women and girls suffer worse consequences compared to their male counterparts because of their substance dependence,” according to Pascal Tanguay, an information officer at the Asian Harm Reduction Network (AHRN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Research from the AHRN, UN AIDS and the Stigma Foundation has found that women IDUs suffer more not only because of the wider social disadvantages affecting women, but also because women are still expected to fulfill “traditional” roles that cannot accommodate the reality of poverty, substance abuse and disadvantage. Patriarchal culture, which is particularly dominant in Asia, underpins an almost hysterical intolerance of women’s drug use.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Many families are so ashamed that they would rather keep the woman IDU at home, hidden from the public, than allow her to come to the hospital,” says Ratna Mardiati, a former director of the Drug Dependence Hospital (RSKO) in East Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The subordinate position of women in the home also hampers women’s efforts to seek medical treatment for substance abuse.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; “The women [at the Drug Dependence Hospital] always have a reason for being late or for not coming at all. Firstly, they have to finish their work in the home, doing things for their children and their husband,” Ratna says.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Or, secondly, they have no money because the man or the husband has the power and gives them their money. Even when the woman is earning money, the money will be kept by the man. Most of the relationships we see are like that.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“This means that if the husband has not given them permission to seek help, then they cannot come to hospital.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To make matters worse, the stigma is also common among doctors, many of whom shy away from offering assistance or services to women IDUs, according Ratna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“I don’t know if it’s that they’re not familiar with drug abuse or that they avoid providing care for these people. Maybe they judge them,” she says.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The story is much the same in the legal profession, according to Ricky Gunawan, program director at the Jakarta Community Legal Aid Institute. “Among lawyers, there is an image of drug users as a demon, as evil, so many lawyers explicitly say they don’t want to advocate for drug users,” he says.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“And I’m not just talking about commercial lawyers. Very few lawyers working for legal aid provide services for drug users.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The discrimination and abuse faced by women IDUs is perhaps at its ugliest in the deserted back alleys of Jakarta’s slums or behind the closed blinds of a dirty police station.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fighting drugs: Naomi works at the Stigma Foundation office in Jakarta.Fighting drugs: Naomi works at the Stigma Foundation office in Jakarta.  JP/Moch. N. Kurniawan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Through our work of the past one or two years, we’ve found so many cases of women IDUs who, when they were arrested or detained by police, were forced to have sexual intercourse in order to be released,” says Ricky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ricky and other experts believe the vast majority of women IDUs have some experience of sexual violence or abuse by police.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“When we conducted a visit to the women’s correctional facility in Tangerang, we found that all our respondents were forced to have sexual relations with police or to strip naked and stand in the street to have their bodies ‘searched’ by police.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Police bribery, extortion and intimidation of IDUs are “standard practice”, according to lawyers and researchers. Torture of IDUs is also alarmingly commonplace, with women IDUs typically subjected to sexual torture, says Ricky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Such was the case for Merry Christina, who in 2004 was caught injecting heroin with her boyfriend in South Jakarta. While her boyfriend was beaten and tortured in a separate room, Merry was blindfolded and gang-raped by police over five terrifying days. The pair was eventually released without charge.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merry’s tale is not exceptional, says Ricky. He has also heard many tales of police failing to honor their side of the “deal”, even after the victim has acquiesced.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Often the police say they’ll make the prosecution process quicker if you give them what they want…&lt;br /&gt;You pay and you pay and you expect a lighter punishment, but in the end you find out it’s bulls**t. It’s all lies.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“My goal is to increase awareness among women that they are not weak and do not need to be dominated by men,” she says.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Audio slide show: Former drug user Naomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://m.thejakartapost.com/news/2010/02/10/female-drug-users-suffer-double-discrimination.html"&gt;http://m.thejakartapost.com/news/2010/02/10/female-drug-users-suffer-double-discrimination.html&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1363472050825634139?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1363472050825634139/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/female-drug-users-suffer-double.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1363472050825634139'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1363472050825634139'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/female-drug-users-suffer-double.html' title='Female drug users suffer double discrimination'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3JzBhpP3TI/AAAAAAAAALQ/Nbtxpnum9N4/s72-c/naomiesta1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-8706419478523723954</id><published>2010-02-10T00:11:00.000-08:00</published><updated>2010-02-10T00:16:05.175-08:00</updated><title type='text'>Jakarta's STIGMA Foundation Reaches Out to Drug Users</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3Jq1E1JybI/AAAAAAAAAK4/O2Zn9CY0COU/s1600-h/maya.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 212px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3Jq1E1JybI/AAAAAAAAAK4/O2Zn9CY0COU/s320/maya.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5436525160251902386" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Baby Virgarose Nurmaya, 29, started heroin at age 15. (Photo courtesy of STIGMA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baby Virgarose Nurmaya started using heroin in high school when she was just 15 years old. Now 29, her long black hair falls across her soft features as she quietly recalls the past. She is soft-spoken and smiles constantly, but the deep scars on her forearms remain, signs of her struggle with drugs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A heroin addict for 10 years, Nurmaya has worked hard to turn her life around. She now works for the STIGMA Foundation, a nongovernmental organization that reaches out to drug users. Run out of a small house in South Jakarta, the group is funded by overseas agencies and the Australian government.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmaya says she had no idea about the risks when she started using heroin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“A girl I knew was taking heroin and I just wanted to try. I never had any education about it, I never knew I might get addicted or have withdrawal symptoms. There was no information back then. I didn’t know that it was possible to get HIV from sharing needles.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drug dealers rent out needles for as little as Rp 2,000 (21 cents) per use. Most drug users will rent needles and share them rather than buy their own. Nurmaya says the drug dealers have no time to sterilize the needles and HIV is easily spread this way.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmaya says at the worst point of her 10-year addiction she was doing anything she could to pay for her drugs. “I was stealing, making my parents give me money, working odd jobs. I was still living at home so had no living costs, all my money went to my addiction. I would leave home and come back when my money ran out.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“A single dose of heroin cost me Rp 50,000 back then. A heavy user will need a heavier dosage. I was using five doses a day for a long time.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmaya speaks with an unhurried and gentle tone. She emphasizes that her parents were supportive of her during her addiction but they eventually reached their breaking point. “In 1999 they found out about my drug habit and tried to help me. But then they became tired. They lost everything and had invested so much. So in 2003, they just threw me out and said, ‘anything you want to do, do it, but don’t come back here.’ ”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“In 2005, I went back home and demanded money from my mother to pay for my drugs. She said no and I turned violent, smashing the glass out of the living room cabinet.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmaya says this incident made her finally want to give up her drug addiction. She felt she had lost control of herself.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“I fell to the ground with blood coming out of my arm. My mother just looked at me and didn’t help me. She said it would be better to lose me as a daughter then to have me like this. That was a really hard thing to hear and it made me decide to quit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“I knew that if I didn’t stop then, I would never stop. When I saw my mother so sick of me I just thought, thank God I’m not dead and I have a chance to change things.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmaya went cold turkey in 2005, ridding her body in 10 days of the heroin that had taken over her life. She has now been clean for more than three years.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Her work with STIGMA involves research and development into harm reduction services, like providing clean needles and thorough information for intravenous drug users. Nurmaya says the NGO doesn’t try to rid people of their drug habit but to educate and inform them on the risks they are taking and the rights that they have.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Even if you are doing drugs, if you want to use them safely so you don’t get HIV, that’s the first step. It doesn’t work if you tell a user to quit — they have to be aware of what they are doing and want to stop.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“STIGMA is constantly battling against cultural and religious beliefs; those with HIV are often seen as sinners or as abnormal. People from conservative backgrounds tend to see HIV as a moral problem and not a health problem.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STIGMA has 22 staff, most of them former drug users. Nurmaya says this helps in reaching out to the community. “We know where the drug users hang out, we know what it is like to go through withdrawal and we can give that advice to people if they want it.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harm reduction services are already available in public health clinics, and STIGMA uses this as a forum to provide information to drug users through brochures and word of mouth.&lt;br /&gt;STIGMA will publish a research paper in early March exploring ways female drug users can be provided with better access to harm-reduction services.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Many drug users are female, but because of domestic issues it is difficult for them to access services through NGOs and public health clinics. Up until now, there have been no specific methods for approaching women.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stigma is working to formulate better ways to reach the female drug using community. One step they have taken is to use female outreach workers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The new research focuses on why female injecting drug users are a hidden population that is so difficult to reach.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Recommendations of the research include:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Improving gender sensitivity within the Harm Reduction programs&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Reducing discrimination against women based on marital status&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Creating policy to empower women in terms of their basic rights to health and protection&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- More participation from the media to inform female intravenous drug users of their rights&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STIGMA Foundation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jl. H. Nawi I No 1 A, Gandaria Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;South Jakarta,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tel. 021 765 1501&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;www.stigma-foundation.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.thejakartaglobe.com/lifeandtimes/jakartas-stigma-foundation-reaches-out-to-drug-users/357638"&gt;http://www.thejakartaglobe.com/lifeandtimes/jakartas-stigma-foundation-reaches-out-to-drug-users/357638&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-8706419478523723954?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/8706419478523723954/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/jakartas-stigma-foundation-reaches-out.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8706419478523723954'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8706419478523723954'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/jakartas-stigma-foundation-reaches-out.html' title='Jakarta&apos;s STIGMA Foundation Reaches Out to Drug Users'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3Jq1E1JybI/AAAAAAAAAK4/O2Zn9CY0COU/s72-c/maya.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-2210580005410157208</id><published>2010-02-09T19:06:00.000-08:00</published><updated>2010-02-09T19:20:46.851-08:00</updated><title type='text'>Naomi, ex-Heroin user</title><content type='html'>Wed, 02/10/2010 1:28 AM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By Moch N. Kurniawan and Inga Ting&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This is the voice of women who had experiences in drugs addiction to be come a survivor. She is Naomi Esteria from Stigma foundation &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.thejakartapost.com/multimedianews/2010/02/10/naomi-exheroin-user.html"&gt;http://www.thejakartapost.com/multimedianews/2010/02/10/naomi-exheroin-user.html&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-2210580005410157208?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/2210580005410157208/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/naomi-ex-heroin-user.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2210580005410157208'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2210580005410157208'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/naomi-ex-heroin-user.html' title='Naomi, ex-Heroin user'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4553271841678273186</id><published>2010-02-09T18:52:00.000-08:00</published><updated>2010-02-09T19:00:40.475-08:00</updated><title type='text'>Sekar Wulan Sari: Fighting addiction</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3If-DgB8HI/AAAAAAAAAKw/gkA7kL72hjg/s1600-h/sekar.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3If-DgB8HI/AAAAAAAAAKw/gkA7kL72hjg/s320/sekar.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5436442851141611634" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Mike Johannson ,  Contributor ,  Jakarta   |  Tue, 02/02/2010 12:38 PM  |  People&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JP/Mike JohannsonJP/Mike Johannson&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;When an opportunity presents itself to make a pivotal change in your life, you don't always get a second chance. You have to grab on to it with both hands and not let go in order to make it work. Sekar Wulan Sari did just that.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wulan experienced this eye-opening moment in 2001, during the month of Ramadan, while she sat at her bus stop in the early hours of the morning, waiting for a drug-dealer to come by. Two men - one looked deranged and the other homeless - stood next to her. She had been using heroin for years and had been kicked out of her parents' house in 1996 because of it. She had even been forced to live on the streets at times.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;But life wasn't always this gloomy. Before heroin entered her life in 1996, Wulan had been a diligent student at school and a well-behaved daughter to her parents.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;At the time of her downfall, she was studying public relations at university.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;She tried to quit using heroin several times without success in the years to come and never quite realized how far from grace she had fallen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;She thought she still looked like a fully functional, perfectly normal member of society and had never considered how other people perceived her.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As she was sitting at the bus stop, a few pedestrians came by to hand out sedekah, an offering made according to Muslim tradition to those in need, which may come in the shape of some small money or some food.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The well-meaning people first gave food to the homeless man, then to the man Wulan had deemed insane and, finally, to her.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;At that very moment, Wulan realized how the outside world perceived her. She thought to herself: "This is not me. This is not Wulan. I have dreams." A moment later, she decided she would quit using heroin, she would change, and this time she was determined to succeed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Almost 10 years down the road, Wulan, program director for the Stigma Foundation, is a very diffe-rent person than she was in 2001. The strength of her determination proved itself true.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;From the day she made the decision to change, she embarked not only on a journey of self-improvement but also launched herself wholeheartedly into helping others still living the life she left behind that day.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"I am still an addict and always will be, but I choose to not be *an active* one," said Wulan, as she emphasized the importance of quitting on your own.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wulan is a strong advocate for change when it comes to Indonesia's current drug-laws. Drug users shouldn't simply be punished, she said, as they are under Indonesia's current drug policy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;She has traveled around the world to speak about drug-related issues, including in Canada, Mexico, Poland and Sri Lanka, has been involved in dozens of seminars, training programs and conferences throughout Indonesia and overseas, and has even attended a UN General Assembly meeting in New York representing Indonesian drug users.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In 2004, with the help of AusAid, Wulan founded the Stigma Foundation, a community-based organization that provides a network of support for drug users and people who want to quit drugs. Most of its members are former or active drug users, people undergoing methadone treatment, psychiatrists, college students, doctors, parents and others concerned about HIV/AIDS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The name Stigma was chosen because that is exactly how drug users are perceived in Indonesian society, Wulan said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"There is no difference between a drug dealer and a drug user in Indonesian narcotics law, they are both seen as committing the same crime," she said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to Wulan, Indonesia's narcotic laws are only part of the problem. One of the bigger issue remains that society as a whole tends to view drug-users as useless and amoral criminals. She wishes this attitude would change.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"I want people to know that former drug users can contribute positively to society."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There are three dimensions to the problem, she went one, the content of the law, the structure of the law and culture. By this, Wulan means that not only the content of the law but also the people involved in legislation and the culture surrounding it all need to change.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harm reduction rather than punishment is something Wulan firmly believes in. Harm reduction means helping instead of punishing, teaching drug users how to reduce the harm they are doing to themselves until they are ready to quit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This entails providing them with clean needles whenever possible and informing them about the very real threat of HIV/AIDS when sharing needles - something drug users are prone to do in order to save money.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Harm reduction saves lives. Giving needles saves lives," she said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;People will not instantly quit just because they should, said Wulan, adding that drug users should be given clean needles while they are still using drugs. Not only for their own sake, but for the sake of society as a whole to fight against the spread of HIV/AIDS, a problem much more serious than the Indonesian government would admit to.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"You have to understand addiction first. It is not easy to quit," said Wulan, when asked why drug users didn't just quit, rather than be provided with clean needles, if harm reduction was truly the goal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Indonesians do not think that HIV/AIDS is a serious issue in this country. It is."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.thejakartapost.com/news/2010/02/02/sekar-wulan-sari-fighting-addiction.html"&gt;http://www.thejakartapost.com/news/2010/02/02/sekar-wulan-sari-fighting-addiction.html&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4553271841678273186?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4553271841678273186/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/sekar-wulan-sari-fighting-addiction.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4553271841678273186'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4553271841678273186'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2010/02/sekar-wulan-sari-fighting-addiction.html' title='Sekar Wulan Sari: Fighting addiction'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/S3If-DgB8HI/AAAAAAAAAKw/gkA7kL72hjg/s72-c/sekar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7084544756933918287</id><published>2009-12-07T00:19:00.000-08:00</published><updated>2010-07-19T23:23:52.622-07:00</updated><title type='text'>Program Harm Reduction di Indonesia : Apakah sudah Memanusiakan Pengguna NAPZA ?</title><content type='html'>(Stimga_News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program HR atau yang dikenal dengan program pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA  sangat layak membicarakan perlindungan Hak Asasi Manusia. Secara hakekatnya Hak Asasi Manusia sifatnya melekat pada setiap orang atau manusia tanpa terkecuali pemakai NAPZA sekalipun, serta tidak memperdulikan perbedaan-perbedaan seperti ras, agama, suku, paham politik, gender dll. Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang kodrati, tetapi norma-norma yang berlaku tetap berjalan dan dalam perjalanannya tetap bertujuan mengangkat harkat dan martabat pemakai NAPZA menjadi terhormat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Program Harm Reduction menjadi wajib mengangkat harkat dan martabat pemakai NAPZA sehingga menjadi terhormat tanpa memperdulikan perbedaan-perbedaan yang ada.  Program Harm reduction menjadi wajib memanusiakan pengguna NAPZA,  serta  mampu merangsang adanya dan merubah sudut pandang peraturan perundang-undangan, ketersediaan sumber daya manusia, kelembagaan yang besih, pengangaran dan pembiayaan yang mendukung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Peraturan perundang-undangan wajib memuat norma-norma HAM dan memastikan norma-norma HAM di terapkan kepada pengguna NAPZA dan program HR di harapkan bisa memastikan pengguna NAPZA bukan penjahat melaikan korban, dan program HR harus bisa di jadikan rujukan sekaligus dapat menyebar luaskan pandangan bahwa pengguna NAPZA adalah korban bukan penjahat walaupun sampai saat ini peraturan masih menyebut pengguna NAPZA  adalah penjahat. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Program HR bisa menjelaskan siapa itu pengguna NAPZA, sekaligus menjabarkan kepada kelembaggan-kelembagaan yang terkait penaggulangan NAPZA, karena lembaga-lembaga tersebut di bentuk sebagai pengemban mandat, kemudian di bentuk guna menjalankan undang-undang. Dalam kelembagaan perlu kejelasan lingkup kewenangan lembaga, di khawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan dan koordinasi yang kurang baik antar lembaga dan lembaga lainnya. Program HR selayaknya bisa memantau kejelasan lembaga penerima mandat, kelembagaan tidak boleh kabur karena akan mengaburkan pula pelaksanaan HAM dalam hal ini upaya perlindungan HAM bagi pengguna NAPZA.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Program HR mampu merangsang adanya ketersediaan manusia yang memiliki kapasitas yang non diskriminasi, tanapa kekerasan  artinya memiliki pengetahuan yang cukup di bidang HAM ini  terkait karakter dan kinerja kelembagaan baik di bidang kesehatan, hukum, informatika, dll dalam upaya perlindungan HAM pengguna NAPZA. Sebaik apapun peraturan perundangan dan setegas apapun pembagian kewenangan antar lembaga, sumber daya manusia menjadi penting memiliki cara pandang terkait Hak Asasi Manusia dalam bekerja.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam pemulihan, perawatan dan pengobatan di butuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, program HR mampu melihat kebutuhan dasar pengguna NAPZA dan Negara haruslah menjamin ketersediaan dana untuk membiayai keseluruhan aktifitas lembaga yang di beri mandat oleh undang-undang. Dengan pembiayaan yang ada tanpa alasan apapun pengguna NAPZA tidak boleh di jadikan objek pemerasan atau dalam kasus NAPZA tidak bisa dijadikan objek mafia kasus peradilan dan mafia perdagangan farmasi terkait kesehatan pengguna NAPZA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh : Herru Pribadi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7084544756933918287?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7084544756933918287/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/12/program-harm-reduction-di-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7084544756933918287'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7084544756933918287'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/12/program-harm-reduction-di-indonesia.html' title='Program Harm Reduction di Indonesia : Apakah sudah Memanusiakan Pengguna NAPZA ?'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6630483252712866374</id><published>2009-10-12T02:17:00.000-07:00</published><updated>2009-10-12T02:30:06.658-07:00</updated><title type='text'>Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/StL1zPXVMfI/AAAAAAAAAKo/zEsXldWzmaE/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 107px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/StL1zPXVMfI/AAAAAAAAAKo/zEsXldWzmaE/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5391641964562428402" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Negara Indonesia telah meratifikasi konvensi untuk anti penyiksaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3983). Negara yang melakukan pengesahan konvensi tersebut mempunyai kewajiban untuk menjalankannya, baru-baru ini institusi Kepolisian melalui Kapolri mengeluarkan peraturan untuk intistitusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan bersangkutan dengan hak asasi manusia &lt;br /&gt;Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak asasi Manusia dalam penyelenggaraqan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab I Ketentuan Umum, Pasal I dijabarkan dan dijelaskan tentang pengertian HAM itu sendiri pada pasal 1 ayat 1, kemudian pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak yang dapat di kritisi dan diketahui isi dari Perkap ini, adalah pada pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat, pada ayat 7 berbunyi “Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”, ayat 8 dan 11.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak peraturan yang harus dipahami oleh teman-teman tentang Perkap guna mengontrol institusi kepolisian dalam menerapkan tugasnya yang terkait dan sesuai dengan hak asasi manusia   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumentasi oleh : Stigma foundation&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6630483252712866374?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6630483252712866374/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/10/peraturan-kapolri-perkap-no-8-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6630483252712866374'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6630483252712866374'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/10/peraturan-kapolri-perkap-no-8-tahun.html' title='Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/StL1zPXVMfI/AAAAAAAAAKo/zEsXldWzmaE/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-2965730970748593286</id><published>2009-07-30T04:00:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:23:08.652-07:00</updated><title type='text'>Pemakai Narkotika Membutuhkan Rehabilitasi, Bukan Penjara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SnF9rcfpA-I/AAAAAAAAAKg/MRwSrwsj658/s1600-h/jarijari+penjara.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 147px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SnF9rcfpA-I/AAAAAAAAAKg/MRwSrwsj658/s320/jarijari+penjara.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5364206816511722466" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PN Jakarta Pusat Perintahkan Pecandu Narkotika Jalani Rehabilitasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemakai Narkotika Membutuhkan Rehabilitasi, Bukan Penjara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu 29 Juli 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 798/Pid.B/2009/PN Jkt.Pst, dengan ketua H. Makmun Masduki, SH, MH menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada seorang pecandu narkotika yang mengalami ketergantungan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa banyak narapidana narkotika yang dari sisi kesehatan adalah orang sakit yang butuh terapi kesehatan. Selanjutnya penjara bukanlah tempat yang tepat untuk para pecandu narkotika yang mengalami ketergantungan. Oleh karena itu hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan putusan ini disampaikan dalam perkara atas nama Wulan Rahayu Nur Setiawan. Wulan adalah pecandu yang tertangkap tangan sedang menguasai narkotika untuk kebutuhan sekali pakai ketika baru saja membeli dari seorang bandar di daerah Salemba Tengah (sampai saat ini bandar belum tertangkap). Selama persidangan, Wulan dan Tim Penasehat Hukumnya mengakui semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Wulan menambahkan kalau dirinya adalah pecandu yang mengalami ketergantungan sehingga wajib untuk menjalani rehabilitasi dan diperhitungkan sebagai masa tahanan. Dakwaan Jaksa yang hanya mendakwa dirinya sebagai pemilik narkotika dipandang tidak tepat, Jaksa seharusnya mendakwa Wulan sebagai pemakai yang mengalami ketergantungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim dalam putusan selanya, memerintahkan kepada Penasihat Hukum dan Terdakwa untuk membuktikan bahwa Wulan adalah pecandu yang mengalami ketergantungan. Selama persidangan, juga sempat diperiksa orang tua Wulan Rahayu yang menceritakan bahwa karena narkotika ia telah kehilangan anak sulung dan menantunya. Saat ini hanya tinggal Wulan dan seorang cucu yang merupakan anak Wulan. Wulan benar-benar mengalami ketergantungan narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itu semua, Majelis Hakim berani untuk melakukan terobosan dengan menggunakan Pasal 47 UU Narkotika yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menghukum seorang pecandu narkotika menjalani rehabilitasi. Kewenangan sebagaimana telah diafirmasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) No 7 tahun 2009. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara (yang dipotong masa tahanan), tapi juga memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi terlebih dahulu di RSKO Cibubur selama 6 (enam) bulan yang akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan Majelis Hakim yang memandang pecandu sebagai orang sakit yang butuh terapi kesehatan serta penjara bukan tempat yang pas bagi pecandu adalah sebuah pertimbangan yang layak diapresiasi dan dipertimbangkan oleh seluruh hakim di Indonesia. Dengan pertimbangan ini, majelis hakim justru akan mendukung program penanggulan narkotika di negara ini. Memenjarakan pecandu semata, tanpa memberi kesempatan untuk rehabilitasi sama saja dengan mengabaikan Hak Asasi Manusia. Sekarang, giliran kejakaan khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Dengan segera melaksanakan putusan ini, Jaksa berarti mendukung upaya penyembuhan dan pemulihan harkat dan martabat pecandu sebagai manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diharapkan akan ada Putusan – putusan Hakim yang progresif dalam menyikapi situasi para pemakai narkotika. Hal ini tentunya akan dapat dilakukan manakala kebijakan atas pemakai narkotika terutama mereka yang mengalami kecanduan sesuai dengan hak atas kesehatan dan hak asasi mereka. Putusan yang progresif membutuhkan landasan kebijakan negara yang juga progresif. Kebijakan tersebut tentu akan muncul manakala peraturan dan penengak hukum peka atas hak asasi manusia. Sayangnya, hingga kini, UU Narkotika dan RUU Narkotika masih jauh dari semangat penyembuhan bagi mereka yang mengalami adiksi. Hal ini dapat dilihat dari semangat pemidanaan yang muncul dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat ditingkatan kepolisian dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan para Jaksa yang sesuai dengan UU dan RUU tentang Narkotika mengkriminalkan para pengguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan hakim dalam memandang persoalan pecandu yang sangat berhubungan dengan rehabilitasi perlu disikapi dengan sangat positif dan didukung. Kesiapan lembaga dan pusat rehabulitasi tentunya menjadi penting kini dalam menerima para pecandu narkotika agar sesuai dengan stndart kesehatan yang layak dan semestinya. Kami mendorong upaya seluruh pihak dalam mengedepankan hak asasi manusia dan pemenuhan hak atas kesehatan para pecandu narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian media release ini dibuat, untuk keperluan konfirmasi dan eksplorasi lebih lanjut dapat menghubungi Ajeng Larasati di nomor 0818.0615.3345 atau 021.830.5450.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LBH Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FORKON&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PANAZABA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesian Coalition for Drug Policy Reform (ICDPR)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-2965730970748593286?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/2965730970748593286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/07/pemakai-narkotika-membutuhkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2965730970748593286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2965730970748593286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/07/pemakai-narkotika-membutuhkan.html' title='Pemakai Narkotika Membutuhkan Rehabilitasi, Bukan Penjara'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SnF9rcfpA-I/AAAAAAAAAKg/MRwSrwsj658/s72-c/jarijari+penjara.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7886750842749625146</id><published>2009-07-29T21:49:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:21:01.610-07:00</updated><title type='text'>Aksi KASUM  di depan gedung Mahkamah Agung</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SnEn8xt5NsI/AAAAAAAAAKY/3uhEQM39808/s1600-h/aksi+KASUM+di+MA_06.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SnEn8xt5NsI/AAAAAAAAAKY/3uhEQM39808/s320/aksi+KASUM+di+MA_06.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5364112556266436290" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hari Kamis 16 Juli 2009 beberapa teman dari Yayasan Stigma bergabung bersama teman-teman KASUM (Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir) yang mengadakan aksi menuntut peninjauan kembali (PK) vonis bebas Muchdi PR didepan gedung Mahkamah Agung, Jl Meredeka Utara (disamping istana Negara) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam aksinya KASUM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menggunakan mandat barunya untuk melanjutkan pengusutan kematian Munir dan memastikan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali serta meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mengaktifkan kembali Tim Kasus Munir.  Bebasnya Muchdi PR menunjukkan lagi lemahnya daya kerja institusi hukum dalam menghadirkan keadilan, khususnya ketika berhadapan dengan kasus penyalahgunaan jabatan dan institusi Negara seperti Badan Intelejen Negara, oleh karena itu langkah Presiden amat diperlukan sebagai langkah mendesak dan tanggung jawab Presiden atas hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah Presiden tersebut bukan intervensi eksekutif terhadap yudikatif melainkan ujian apakah eksekutif bekerja keras dan pantang menyerah dalam mengupayakan penegakkan hukum atas kasus pembunuhan pejuang HAM Munir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUM menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tak dapat menerima (NO) upaya kasasi kasus Muchdi kurang memperhatikan konsistensi vonis-vonis sebelumnya, khususnya perkara Pollycarpus, Rohainil Aini dan Indra Setiawan yang mengarah ke peran Muchdi PR sebagai actor intelektual&lt;br /&gt;Sejauh ini tiga orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Munir yaitu Pllycarpus-pilot Garuda, Indra Setiawan-eks Direktur Garuda dan Rohainil Aini-sekertaris Chief Pilot. Namun ketiganya sulit dipercaya sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Munir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini sudah menjadi barometer penegakkan hukum dan HAM di Indonesia. Klaim-klaim keberhasilan reformasi hukum dan HAM menjadi nihil karena gagalnya sistem hukum dalam mengejar pelaku intelektual utama dalam kasus pembunuhan Munir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumentasi by : Stigma Foundation&lt;br /&gt;Photo by : Faisal&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7886750842749625146?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7886750842749625146/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/07/aksi-kasum-di-depan-gedung-mahkamah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7886750842749625146'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7886750842749625146'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/07/aksi-kasum-di-depan-gedung-mahkamah.html' title='Aksi KASUM  di depan gedung Mahkamah Agung'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SnEn8xt5NsI/AAAAAAAAAKY/3uhEQM39808/s72-c/aksi+KASUM+di+MA_06.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-2512646823494273711</id><published>2009-06-28T20:59:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:19:58.944-07:00</updated><title type='text'>AKSI DAMAI 25 JUNI 2009</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Skg_YLBB4mI/AAAAAAAAAKQ/jalto8nK8Kg/s1600-h/aksi++damai+25+Juni+2009_FORKON2.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 188px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Skg_YLBB4mI/AAAAAAAAAKQ/jalto8nK8Kg/s320/aksi++damai+25+Juni+2009_FORKON2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5352597841636352610" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma_News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilatar belakangi dari penggodokkan RUU Narkotika oleh DPR yang akan menggantikan UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang sudah masuk ke dalam tingkatan panitia kerja dan pemerintah telah melakukan rapat konsultasi dengan DPR untuk sesegera mungkin menyelesaikan sebelum masa tugas DPR periode 2004 - 2009 berakhir. RUU Narkotika ini diharapkan akan mendapat menjawab persoalan-persoalan yang menyangkut dengan permasalahan narkotika termasuk peredaran gelapnya dengan mewujudkan institusi yang lebuh kuat, efektif dengan otoritas yang lebih jelas dan memeiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya dan menghukum pelaku kejahatan narkotika &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 25 Juni 2009 dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni tiap tahunnya beberapa komunitas yang tergabung didalam Forum Korban NAPZA (FORKON) mengadakan aksi damai didepan gedung DPR/MPR RI dengan tujuan menolak RUU Narkotika yang sekarang sudah sampai di panitia kerja &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aksi ini teman-teman menyuarakan bahwa pengguna NAPZA adalah korban dan bukanlah pelaku kriminal, mereka juga  menuntut agar pasal-pasal yang sedang diproses oleh DPR lebih memperhatikan hak-hak korban dan menghapus pasal-pasal yang mengkriminalkan pengguna NAPZA dan orang tua atau orang yang tinggal disekitar pengguna NAPZA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teman-teman merasa subjek hukum seharusnya membedakan antara pengguna dan bandar. Menempatkan pengguna NAPZA sebagai pelaku kejahatan dan menggunakan penjara sebagai efek jera tidak akan pernah menjawab dan sudah usang untuk permasalahan narkotika, teman-teman berpendapat seharusnya pemerintah memberikan fasilitas kesehatan yang memadai bagi pengguna NAPZA untuk pemulihan kecanduan dan bukannya penjara sebagai solusi yang dimana timbul juga dampak dari hukum yang dibuat yaitu kekerasan dari aparat terhadap pengguna NAPZA secara fisik, psikis dan seksual  yang dimana kejahatan ini terus terjadi berulang tanpa adanya pelaku yang dihukum atas kekerasan terhadap teman-teman pengguna NAPZA&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Secara garis besar, dengan menempatkan pengguna NAPZA sebagai pelaku kejahatan justeru akan memperkuat sistem peredaran gelap dan mafia narkotika, teman-teman mendesak DPR RI dan pemerintah Indonesia untuk memanusiakan pemakai narkotika, menghapus pasal-pasal yang mengkriminalkan pemakai narkotika dan orang tua pecandu, menyediakan layanan pemulihan dan pengobatan yang memadai bagi pemakai narkotika dan menunda pengesahan RUU Narkotika &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi dimulai dari pukul 12.30 sampai 16.00 WIB, beberapa komunitas menyampaikan aspirasinya dengan media bermain musik dan orasi didepan gedung DPR/MPR RI antara lain yaitu Sativa, Respito, SMS, Lentera 13, Stock Danger dan di akhiri oleh Cesplenk &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;TOLAK PENGESAHAN RUU NARKOTIKA PENGGUNA NAPZA BUKAN KRIMINAL !&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumentasi by : Stigma Foundation&lt;br /&gt;Photo by : Sekar Wulan Sari&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-2512646823494273711?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/2512646823494273711/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/06/aksi-damai-25-juni-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2512646823494273711'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2512646823494273711'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/06/aksi-damai-25-juni-2009.html' title='AKSI DAMAI 25 JUNI 2009'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Skg_YLBB4mI/AAAAAAAAAKQ/jalto8nK8Kg/s72-c/aksi++damai+25+Juni+2009_FORKON2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4092292071915071899</id><published>2009-05-31T21:28:00.000-07:00</published><updated>2009-05-31T21:41:54.904-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SiNb0R9Ub8I/AAAAAAAAAIw/7VW3iToOu80/s1600-h/SEMA.gif"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 193px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SiNb0R9Ub8I/AAAAAAAAAIw/7VW3iToOu80/s320/SEMA.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5342214536723460034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Kedalam Panti Terapi atau Rehabilitasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan bahwa sebagian besar Narapidana dan tahanan kasus narkoba adalah masuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) saat ini tidak mendukung, karena dampak negative keterpengaruhan oleh perilaku criminal lainnya dapat memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat. Oleh karena itu diharapkan para Hakim sedapat mungkin menerapkan pemidanaan sebagaimana yang dimaksud ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dikutip sebagai berikut : &lt;br /&gt;a). Pasal 41 Undang-UIndang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika : Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalanai pengobata dan/atau perawatan&lt;br /&gt;b). Pasal 47 Undang-Undang no 22 Tahun 1997 tentang Narkotika :&lt;br /&gt;(1). Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat : &lt;br /&gt;Memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau  &lt;br /&gt;Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan bersalah melakukan tindak pidana narkotika &lt;br /&gt;(2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman &lt;br /&gt;(3). Penerapan pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 dan Pasal 47 Undang-Undang No 22 tahun 1997 hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana swbagai berikut : &lt;br /&gt;Terdakwa saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan; &lt;br /&gt;Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1 diatas, ditemukan barang bukti satu kali pakai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh : &lt;br /&gt;Heroin/putaw : maksimal 0,15 gram&lt;br /&gt;Kokain : maksimal 0,15 gram&lt;br /&gt;Morphin : maksimal 0,15 gram&lt;br /&gt;Ganja : maksimal 1 linting rokok dan/atau 0,005 gram&lt;br /&gt;Ekstacy : maksimal 1 butir/tablet&lt;br /&gt;Shabu : maksimal 0,25 gram &lt;br /&gt;Dan lain-lain termasuk dalam narkotika Golongan I  s/d III dan psikotropika Golongan I s/d IV &lt;br /&gt;3. Surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan Penyidik;&lt;br /&gt;4. Bukan residivis kasus narkoba; &lt;br /&gt;5. Perlu surat keterangan dari Dokter Jiwa/Psikiater (Pemerintah) yang ditunjuk oleh Hakim; &lt;br /&gt;6. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar/produsen gelap narkoba&lt;br /&gt;(4). Dalam hal Hakim menjatuhkan  pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan hukum berupa rehabilitasi atas diri Terdakwa, Majelis harus menunjukkan secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat, dalam amar putusannya tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah : &lt;br /&gt;Unit pelaksana Teknis D &amp; R BNN Lido Bogor;&lt;br /&gt;Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur Jakarta dan di seluruh Indonesia (Depkes RI); &lt;br /&gt;Panti Rehabilitasi UPTD; &lt;br /&gt;Rumah sakit Jiwa di seluruh Indonesia; atau &lt;br /&gt;Tempat-tempat rujukan panti rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan akreditasi dari departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri);   &lt;br /&gt;(5). Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi sebagai berikut :&lt;br /&gt;Detoksifikasi lamanya 1 (satu) bulan&lt;br /&gt;Primary Program lamanya 6 (enam) bulan&lt;br /&gt;Re-entry Program lamanya 6 (enam) bulan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4092292071915071899?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4092292071915071899/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/05/telah-dikeluarkan-surat-edaran-mahkamah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4092292071915071899'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4092292071915071899'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/05/telah-dikeluarkan-surat-edaran-mahkamah.html' title=''/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SiNb0R9Ub8I/AAAAAAAAAIw/7VW3iToOu80/s72-c/SEMA.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6608966957404420820</id><published>2009-05-19T23:50:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:19:13.722-07:00</updated><title type='text'>PEMENUHAN HAK KORBAN TERHALANG OLEH PEMAHAMAN NEGARA TENTANG NARKOTIKA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/ShTZO9BFtBI/AAAAAAAAAIQ/lcm0vBSI-K0/s1600-h/DSC_2169_edit.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 213px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/ShTZO9BFtBI/AAAAAAAAAIQ/lcm0vBSI-K0/s320/DSC_2169_edit.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5338130309261407250" /&gt;&lt;/a&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait pemahaman di negara-negara berkembang, seperti Indonesia yang melihat masalah NAPZA sebagai masalah keamanan ketimbang masalah kesehatan. Penegakan hukum menjadi prioritas ketimbang pemulihan kesehatan terkait  pengguna narkotika yang notabenenya adalah korban narkotika.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kebijakan narkotika yang sekarang  berpandangan bahwa kebijakan publik lebih banyak terarah pada keamanan publik ketimbang kesehatan publik, ini perlu di geser sedikit demi sedikit guna melindungi korban-korban narkotika di Indonesia. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kebijakan ini perlu di pertimbangkan kembali sehingga permasalahan narkotika tidak hanya dianggap sebagai permasalahan penegakkan hukum saja tetapi permasalahan kesehatan juga menjadi penting untuk di implementasikan sesuai amanat Undang-Undang No 22 tentang Narkotika. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pemahaman Negara terkait kebijakan yang di hasilkan. &lt;br /&gt;Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang terdiri dari 15 (lima belas) BAB,  104 Pasal diantaranya terdapat 23 (dua puluh tiga)  pasal pemidanaan.  dari 23 (dua puluh tiga) Pasal pemidanaan terkait narkotika hanya tiga pasal saja yang sering di pergunakan, 3 pasal tersebut, yaitu : Pasal 78, Pasal 80 dan Pasal 82. Mengapa hanya tiga pasal ini saja yang sering di pergunakan? Artinya penegakkan hukum tidak seimbang dengan perlindungan korban narkotika artinya perlindungan korban narkotika tidak menjadi prioritas karena di dalam ketiga pasal tersebut tidak ada upaya perlindungan korban narkotika. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun dalam UU Narkotika menyebutkan dalam pasal nya tentang perlindungan  korban narkotika, akan tetapi pasal-pasal tersebut tidak bisa di implementasikan. Lebih cenderung di belokan guna penegakkan hukum saja artinya lebih mementingkan penegakkan hukum ketimbang pemulihan kesehatan, bisa dibilang juga maraknya "pasal karet" terkait perlindungan hak korban  ini sama saja tidak ada upaya Negara nyata dalam perlindungan hak pengguna narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait maraknya penggunaan narkotika illegal  di masyarakat, merupakan suatu tanda adanya suatu sistem baru yang terbentuk secara tidak disadari oleh masyarakat, sehingga penggunaan narkotika illegal dengan mudah dan nyaman didapatkan oleh karena  &lt;span style="font-style:italic;"&gt;sistem baru&lt;/span&gt; tersebut, di luar dari hukum yang berlaku. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terlepas tentang penggunaan narkotika legal maupun illegal, ketika seseorang menggunakan narkotika illegal Negara wajib menyediakan akses layanan pemulihan kesehatan. Adanya akses layanan kesehatan terjangkau saat ini, Negara harus mengupayakan semaksimal mungkin ketersediaan akses layanan kesehatan terjangkau bagi rakyatnya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dampak pemahaman Negara akan permasalahan narkotika berfokus pada penegakkan hukum saja tidak cukup, harus ada pergeseran pemahaman Negara untuk Pemenuhan hak kesehatan pengguna NAPZA. ini semua terkait kebijakan bagaimana melindungi korban narkotika di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh : Herru Pribadi&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6608966957404420820?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6608966957404420820/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/05/pemenuhan-hak-korban-terhalang-oleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6608966957404420820'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6608966957404420820'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/05/pemenuhan-hak-korban-terhalang-oleh.html' title='PEMENUHAN HAK KORBAN TERHALANG OLEH PEMAHAMAN NEGARA TENTANG NARKOTIKA'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/ShTZO9BFtBI/AAAAAAAAAIQ/lcm0vBSI-K0/s72-c/DSC_2169_edit.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4995663296037386328</id><published>2009-04-24T02:05:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:17:24.343-07:00</updated><title type='text'>Kegiatan Harm Reduction : PENGUATAN MASYARAKAT  18 APRIL 2009 di KELURAHAN BUKIT DURI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfGKytf9K3I/AAAAAAAAAHg/LvQ-aSAbadQ/s1600-h/edit.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfGKytf9K3I/AAAAAAAAAHg/LvQ-aSAbadQ/s320/edit.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328192437967727474" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama 4 tahun lebih wilayah Kelurahan Bukit Duri merupakan wilayah yang sangat berpotensi dalam penggunaan NAPZA. Gejala sosial yang terjadi dimasyarakat sangat rentan terjadinya pertentangan dan perbedaan pandangan antara pengguna NAPZA dan masyarakat, sehingga telah terjadi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna NAPZA semakin mengakar dilingkungan masyarakat. Selama itu pula pengguna NAPZA dilingkungan Bukit Duri telah difasilitasi oleh Yayasan Stigma agar pengguna NAPZA mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang kesehatan, hukum dan hak-haknya selain itu Stigma melakukan advokasi masyarakat disekitarnya untuk mempunyai pandangan baru bahwa pengguna NAPZA suntik adalah korban dari peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika yang juga berdampak kepada masyarakat sekitarnya seperti keluarga dan lingkungan sekitar tempat pengguna NAPZA dimana ia tinggal. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama mitra yaitu Puskesmas Kecamatan Tebet yang juga melakukan program penjangkauan pada pengguna NAPZA suntik di wilayah Bukit Duri dan beberapa tokoh masyarakat sekitar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pertanyaan dilontarkan didalam diskusi seperti dari Bapak Herman selaku Dewan Kelurahan RW 05, sejauh mana perlindungan Yayasan STIGMA terhadap hak- hak pengguna (didalam aspek hukum), pecandu yg telah di jangkau oleh Yayasan STIGMA akan dirujuk kemana dan apakah memakai metode jemput bola untuk menangani pecandu yg sakit ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Sugiharto Isnadi dari Divisi Advokasi Yayasan Stigma memberikan penjelasan Yayasan STIGMA memberikan pendidikan kritis berupa pemberdayaan terhadap pecandu, memberikan pemahaman tentang kesehatan, meliputi hak-hak pecandu terhadap akses layanan kesehatan, hak-hak pecandu untuk mendapatkan pendampingan secara hukum, baik pada saat penangkapan, penyelidikan dan peradilan. Yayasan STIGMA juga berjejaring dengan lintas LSM seperti LBH Masyarakat untuk advokasi di masalah hukum dan juga melakukan sosialisasi kepada aparat kepolisian tentang pertukaran jarum suntik steril, pendampingan terhadap pecandu yang tertangkap, tanpa barang bukti yang otentik. Yayasan STIGMA juga menyorot tindakan diskriminasi dan penyiksaan yang di lakukan oleh aparat kepolisian terhadap pecandu namun ada juga kendala pendampingan hukum terhadap pecandu antara lain adanya intervensi dari oknum kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada pecandu yang tertangkap dan mendapatkan bantuan hukum di harapkan berjejaring, tidak hanya di lakukan dengan pihak PKM/Rumah Sakit rujukan tetapi juga dengan masyarakat di lingkungan pecandu itu sendiri  karena pada dasarnya pecandu adalah bagian dari masyarakat itu sendiri dan menjadi sangat perlu sekali adanya dukungan dari berbagai pihak, artinya ini harus menjadi perhatian kita bersama. Butuh peran serta dari berbagai lapisan masyarakat tentang permasalahan NAPZA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu Lidya dari Puskemas Kecamatan Tebet menyampaikan  pada awal program Harm Reduction di jalankan, pihak Puskesmas (PKM) melakukan penjangkauan dan memberikan penyuluhan serta menawarkan layanan kesehatan yang ada di PKM seperti pertukaran jarum suntik steril, tes-tes kasehatan untuk para pecandu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Berbagai pengobatan dan terapi untuk pecandu, juga rehabilitasi yang bekerjasama dengan pusat rehabilitasi yang ada di BNN, setelah di lakukan penjangakuan banyak pecandu yang tercatat sebagai pasien di PKM.&lt;br /&gt;Pihak PKM saat ini sudah menyediakan berbagai layanan kesehatan dan program untuk pengguna NAPZA suntik (penasun), pasangan penasun dan anak dari penasun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program layanan kesehatan untuk pasangan penasun dan anak dari penasun, meliputi program PMTCT yaitu program pencegahan penularan HIV bila salah satu atau kedua orang tuanya beresiko (sebagai Pengguna Napza)kepada anak. Untuk masyarakat RW 05 Kelurahan Bukit Duri di harapkan bantuannya dan peran serta jika ada salah satu warganya yang beresiko dari penyalahgunaan NAPZA agar di rujuk atau di antar ke PKM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta yang diajak berdiskusi sangat antusias dan meminta Yayasan STIGMA serta Puskesmas Kecamatan Tebet melakukan sosialisasi yang lebih mendetail untuk permasalahan NAPZA kepada kalangan masyarakat yang kebanyakan kalangan menengah ke bawah juga tentang program-program yang di jalankan baik oleh Yayasan STIGMA maupun pihak PKM, mulai dari jenis-jenis narkoba, efek sampingnya dan apa saja yang telah di lakukan dan di dapatkan selama program HR di canangkan dan juga meminta info yang lebih detail mengenai rujukan apabila ada warganya yang beresiko atau yang terdampak dan berharap kegiatan ini menjadi kegiatan yang rutin untuk pertemuan selanjutnya di minta kehadiran 3 orang perwakilan dari masing-masing RT dan juga mengundang nara sumber dari pihak kepolisian dan BNN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan yang di ambil dari pertemuan ini adalah masyarakat bersedia berperan serta untuk mendukung program-program yang akan di laksanakan di wilayah mereka dan mereka juga memberikan pernyataan sikap bahwa mereka sangat mendukung program  ini dengan membubuhkan tanda tangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumentasi : Stigma Foundation&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4995663296037386328?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4995663296037386328/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/kegiatan-harm-reduction-penguatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4995663296037386328'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4995663296037386328'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/kegiatan-harm-reduction-penguatan.html' title='Kegiatan Harm Reduction : PENGUATAN MASYARAKAT  18 APRIL 2009 di KELURAHAN BUKIT DURI'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfGKytf9K3I/AAAAAAAAAHg/LvQ-aSAbadQ/s72-c/edit.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-3026680361946895851</id><published>2009-04-17T02:26:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:14:45.695-07:00</updated><title type='text'>Stigma Foundation - FEMME : Workshop Art Exhibition at RURU 21 - 28 March 2009</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfGAAbHXoCI/AAAAAAAAAHY/YgHPsyGsqz0/s1600-h/WORKSHOP+Femme%40+Ruru+1.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 213px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfGAAbHXoCI/AAAAAAAAAHY/YgHPsyGsqz0/s320/WORKSHOP+Femme%40+Ruru+1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328180578923028514" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Stigma, sebuah kelompok independen yang sebagian besar pengurusnya mantan pecandu, ODHA (Orang Dengan HIV dan AIDS) dan para relawan, speanjang 2008 mengadakan serangkaian workshop pemberdayaan perempuan dengan materi berbasis Gender dan Feminisme dengan menundang 25 perempuan yang terdampak Narkotika dari wilayah Jakarta dan sekitarnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada workshop kelima yang bertema "Perspektif Tubuh dan Diri", terinisiasilah komunitas perempuan terdampak Narkotika yang sekarang disebut dengan FEMME . Dari beberapa workshop di atas, ke 25 orang peremp[uan tersebut memiliki hasil karya dalam berbagai bentuk seperti sketsa, arpilerra, object, fotografi, instalasi dan teks. Untuk memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada bulan Maret tiap tahunnya, maka FEMME bekerjasama dengan ruangrupa, menampilkan sebagian dari hasil karya workshop kedalam sebuah pameran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan khusus dari pameran ini yaitu untuk menyuarakan 'suara-suara' perempuan dalam lingkar narkotika yang selama ini terbungkam. Serta coba menginspirasi perempuan di dalam lingkaran narkotika melalui sebuah kegiatan yang mendorong adanya sebuah perubahan yang terinisiasidari dalam sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Documentation by : Stigma Foundation and FEMME&lt;br /&gt;Photos by : Seniboy Badung&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-3026680361946895851?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/3026680361946895851/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/stigma-foundation-femme-workshop-art.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3026680361946895851'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3026680361946895851'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/stigma-foundation-femme-workshop-art.html' title='Stigma Foundation - FEMME : Workshop Art Exhibition at RURU 21 - 28 March 2009'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfGAAbHXoCI/AAAAAAAAAHY/YgHPsyGsqz0/s72-c/WORKSHOP+Femme%40+Ruru+1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1050703330335018680</id><published>2009-04-17T01:55:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T23:13:46.039-07:00</updated><title type='text'>DISKUSI PUBLIK HUMANISASI DAN DEKRIMINALISASI PENGGUNA NAPZA DALAM KEBIJAKAN NARKOTIKA DI INDONESIA – KAFE DARMINT 25 MARET 2009</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfF8S8csbDI/AAAAAAAAAHQ/pNLe3dyFu_g/s1600-h/foto+1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfF8S8csbDI/AAAAAAAAAHQ/pNLe3dyFu_g/s320/foto+1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328176499061976114" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CBenjamin%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Trebuchet MS"; 	panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	mso-font-alt:"Century Gothic"; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:Calibri; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar belakang mengapa diskusi publik ini dilaksanakan karena RUU narkotika masih didalam PANSUS di DPR, narkotika didalam PEMILU sendiri belum sebagai suatu kampanye oleh Caleg dan partai-partai, serta banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi dari aparat hukum kita sendiri dan juga kekerasan tidak hanya pada pengguna NAPZA tetapi juga kepada manusia lainnya, diharapkan akan ada sebuah kesepakatan didalam diskusi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;Narasumber ada dari dua partai politik dari PDK Chairul Anwar untuk caleg DPR-RI, Medya Amora dari PDK caleg untuk DPRD, Apong Herlina caleg untuk DPR-RI dari PDIP, Nunung dari PBR caleg untuk DPR-RI&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apong Herlina yang juga berlatar belakang aktivis yang pernah bergabung di LBH Jakarta dan juga membuka LSM LAPAK yang berfokus pada isu anak merasa lebih efektif jika bergabung kedalam pembuat kebijakan untuk mengaspirasikan suara rakyat.&lt;br /&gt;Didalam diskusi ini ia mencoba untuk membandingkan data-data yang pernah ia paparkan di workshop nasional untuk HIV dan AIDS. Tahun 2005 diperkirakan peredaran narkoba jenis ganja 527 ton, ekstasi 76 jutaan tablet, heroin 20,6 ton data-data didapatkan dari BNN dengan data NAPZA yang disita dari tahun 2001 - 2006 untuk jenis ganja ada 454,5 ton; jenis heroin 91, 6 kilogram; ekstasi 846,670 tablet; shabu 372.45,044 gram dan ia mempertanyakan kemana sisa sitaan NAPZA dari perbandingan data tersebut.&lt;br /&gt;Kasus NAPZA yang muncul dari tahun 2001 ada 3716 kasus dan tahun 2005 ada 14.000 kasus, ada kenaikan kasus disitu sekitar 32 persen per tahunnya. LP Tangerang dan LP Pondok Bambu dianggap sudah over capacity untuk menampung narapidana, tahun 2003 kapasitas huni sekitar 504 orang dan dihuni oleh 900 orang. Ia juga berpendapat hukum yang berlaku tidak adil, didalam UU Narkotika No 22 Tahun 1997 pengguna NAPZA dikenakan hukuman 4 tahun penjara, pengedar dikenakan denda dan hukuman mati tetapi bagaimana dengan kasus seorang anak SMP yang awalnya tidak tahu apa-apa diberikan oleh temannya dan jika tertangkap harus menjalankan hukuman 4 tahun penjara, didalam penjara anak itu dapat dieksploitasi oleh napi lain dan trauma atas proses peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meidya Amora berpendapat isu NAPZA menjadi lebih terlihat karena menjadi trend dan sebenarnya pengguna NAPZA adalah manusia yang mempunyai hak dan bukan kriminal, ia berpendapat tergantung darimana pendekatan yang digunakan kepada penanganan pengguna NAPZA, Nunung menuturkan bahwa untuk kebijakan NAPZA yang telah diterbitkan harus ada kontrol dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak kebijakan terlahir karena beracu dari kebijakan asing yang seharusnya negara kita lebih punya kebijakan sendiri yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yang tidak di intervensi dari pihak asing, selama ini yang beredar dilegislatif adalah menindak tegas pengedar tetapi tidak melihat dampak dari perlakuan-perlakuan pelanggaran HAM pada pengguna NAPZA dan pelecehan seks pada pengguna NAPZA perempuan saat tertangkap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan dari diskusi para narasumber terbuka untuk berdialog secara person to person untuk permasalahan kebijakan dan penyerahan pernyataan sikap yang diwakili dari 4 komunitas (FEMME, FORKON, PPKUI, LBH Masyarakat) kepada narasumber caleg&lt;br /&gt; &lt;!--[if !supportLineBreakNewLine]--&gt;  &lt;!--[endif]--&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;&lt;br /&gt;Dokumentasi : Stigma Fondation dan FORKON&lt;br /&gt;Photos by : Baby Virgarose Nurmaya, Herru Pribadi, Ade Suryana, Sugiharto Isnadi, Faisal&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Trebuchet MS"; 	panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	mso-font-alt:"Century Gothic"; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:Calibri; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;" &gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: trebuchet ms;font-size:100%;" &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%; font-weight: bold; font-family: trebuchet ms;font-family:Calibri;font-size:100%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1050703330335018680?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1050703330335018680/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/diskusi-publik-humanisasi-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1050703330335018680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1050703330335018680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/diskusi-publik-humanisasi-dan.html' title='DISKUSI PUBLIK HUMANISASI DAN DEKRIMINALISASI PENGGUNA NAPZA DALAM KEBIJAKAN NARKOTIKA DI INDONESIA – KAFE DARMINT 25 MARET 2009'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfF8S8csbDI/AAAAAAAAAHQ/pNLe3dyFu_g/s72-c/foto+1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7477082167954852747</id><published>2009-04-14T00:31:00.001-07:00</published><updated>2010-07-19T23:02:40.924-07:00</updated><title type='text'>Satu perlawanan, satu perubahan!</title><content type='html'>Di bawah ini adalah surat Dita Indah Sari, Ketua Umum Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), yang ditulis dari dalam penjara Orde Baru Soeharto untuk 1998 International Women's Day.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Semua Patriot Perempuan, Kaum Buruh dan Proletariat yang teguh berjuang !&lt;br /&gt;Surat ini aku tulis jauh dari dalam sebuah penjara yang disediakan oleh rejim Soeharto, yang telah berkuasa selama 30 tahun lebih, untuk orang-orang seperti kami, yang berjuang sekedar untuk demokrasi buat rakyat kami dan kaum buruh yang sudah lama dihisap dan diperas oleh sistem ekonomi politik yang dijalankan oleh diktaktor Soeharto !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delapan Maret tahun ini kawan-kawan semua berkumpul lagi untuk menundukkan kepala bagi semua kaum pejuang yang telah gugur dalam perlawanan terhadap sistem dunia yang menindas rakyat, khususnya kaum perempuan. Perjuangan kita belumlah tuntas, dan tak akan tuntas sampai suatu saat kaum perempuan duduk sederajat dengan kaum pria sebagai klas pekerja yang akan menjalankan sistem dunia yang adil dan sejahtera !&lt;br /&gt;Bagi kaum perempuan Indonesia, beberapa bulan terakhir ini menjadi bukti akan kekuasaan imperialisme atas rakyat, yang telah diperkosa oleh rejim Orde Baru diktaktor Soeharto. Hampir semua ibu-ibu harus berhadapan dengan ekonomi yang mencekik karena kebangkrutan ekonomi Orde Baru. Anak-anak yang kekurangan makanan bergizi, harga susu yang melonjak sangat tinggi, biaya pendidikan yang tidak terjangkau, pemutusaan hubungan kerja, dan jutaan pengangguran. Semuanya kami lewati setiap harinya di bawah cengkraman diktaktor Soeharto !&lt;br /&gt;Lewat surat yang aku tulis ini, ingin kuteriakkan 'Perlawanan !' agar kalian mendengar penderitaan rakyat kami, khususnya kaum buruh dan perempuan yang hidup setiap harinya didera oleh kekejaman Soeharto. Perjuangan kami ini tidak akan bisa teprisahkan dari doa dan perjuangan kawan-kawan internasional. Kita satu. Walaupun kami yang di Indonesia lebih menderita, tapi aku percaya bahwa kita satu dalam barisan untuk sebuah masa depan yang lebih baik dan adil bagi umat manusia, rakyat, kaum buruh, dan tentu saja kaum perempuan !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya kita lebih solid dalam menyusun barisan, menyusun taktik dan strategi yang lebih kongkret bagi perlawanan kaum perempuan, khususnya kelas pekerja perempuan, terhadap sistem dunia yang akan memangsa anak-anak kita. Kapan lagi kalau bukan sekarang ! Beritahu padaku rencana perjuangan dan agenda ke depan kita, agar semuanya itu tetap menjadi api penerang di dalam penjaraku, menjadi percik semangat di dalam sanubariku !&lt;br /&gt;Kaum patriot !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partaiku, Partai Rakyat Demokratik (PRD), bukanlah partai yang besar. Organisasi,ku Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), bukan juga sebuah organisasi yang besar, karena kami lahir dan tumbuh di bawah kekuasaan diktaktor yang sudah membunuh tiga juta rakyatnya. Namun, aku yakin bahwa Partaiku dan Organisasiku, dengan sekuat tenaga akan bergandeng tangan, berjuang bersama semua orang dalam solidaritas Internasional. Karena besar harapan kami, kemenangan ada di tangan kita , semua orang yang tertindas, kaum buruh dan kaum perempuan di seluruh negeri !&lt;br /&gt;Kawan-kawanku satu perjuangan !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usulanku adalah diperlukan segera adanya sebuah Komite Kerja Internasional (International Steering Committee) yang menyatukan gerakan-gerakan solidaritas yang berkesinambungan di seluruh negeri yang menuntut perbaikan sistem perburuhan di negeri-negeri seperti Indonesia. Harus ada tuntutan demokrasi bagi rakyat yang menderita dibawah rejim-rejim diktaktor, seperti Soeharto. Jangan biarkan para diktaktor dan kaum kapitalisnya dapat tertidur nyenyak. Kitalah kaum perempuan, kaum pekerja perempuan yang harus mempelopori pembebasan rakyat di seluruh negeri, karena penderitaan yang kita pikul tidak boleh menimpa anak dan cucu kita !&lt;br /&gt;Maafkan aku karena aku masih harus menjalani hari-hariku di dalam penjara Soeharto, dan tidak bisa terlibat aktif dalam perjuangan kita. Biarlah doa dan harapanku yang keluar dari jeruji -jeruji ini bersatu bersama kawan-kawan seperjuanganku yang aku cintai !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekian surat pendekku ini !&lt;br /&gt;Salam Juang dari kaum buruh Indonesia dan kaum perempuannya !&lt;br /&gt;Salam kami dari Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) dan dari Partai Rakyat Demokratik (PRD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Satu Perlawanan, Satu Perubahan !&lt;br /&gt;Demokrasi Atau Mati !&lt;br /&gt;Indonesia, 3 Maret 1998 &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dita Indah Sari&lt;/strong&gt;Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI)&lt;br /&gt;Ketua Umum&lt;br /&gt;From:&lt;br /&gt;PRD - EUROPE OFFICE&lt;br /&gt;prdeuro@xs4all.nl&lt;br /&gt;Mon, 09 Mar 1998 01:22:06 +0100&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7477082167954852747?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7477082167954852747/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/satu-perlawanan-satu-perubahan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7477082167954852747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7477082167954852747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/satu-perlawanan-satu-perubahan.html' title='Satu perlawanan, satu perubahan!'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6779057917214912478</id><published>2009-04-14T00:29:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T20:04:35.133-07:00</updated><title type='text'>Hak-hak tersangka</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeagNGD1tlI/AAAAAAAAABU/m3uU_jJKhww/s1600-h/DSC02416.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 298px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeagNGD1tlI/AAAAAAAAABU/m3uU_jJKhww/s320/DSC02416.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325119756237649490" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;KUHAP membedakan pengertian istilah TERSANGKA &amp;amp; TERDAKWA. Hal itu dituangkan dalam Pasal 1 butir 1 dan 15 sebagai berikut :&lt;br /&gt;- TERSANGKA adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana ( butir 14 )&lt;br /&gt;- TERDAKWA adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan ( butir 15 )&lt;br /&gt;Lebih lanjut perlu dikemukakan disini bahwa tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”&lt;br /&gt;Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Penjelasan itu mengatakan : “Supata pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa”.&lt;br /&gt;Bagaimanapun baiknya peraturan, ia masih akan di uji dalam praktek.Menurut Wirjono Prodjodikoro kebiasaan memaksa bahkan menyiksa tersangka agar mengaku tetap ada dan sukar menghilangkannya.&lt;br /&gt;TERSANGKA atau TERDAKWA diberikan perangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Hak-hak itu meliputi :&lt;br /&gt;1). Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) )&lt;br /&gt;2). Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan ( Pasal 51 butir a dan b )&lt;br /&gt;3). Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dna hakim seperti tersebut dimuka ( Pasal 52 )&lt;br /&gt;4). Hak untuk mendapat juru bahasa ( Pasal 53 ayat (1) )&lt;br /&gt;5) . Hak untuk mendapat bantuan hukum ( pasal 54 )&lt;br /&gt;6). Hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi pidana mati dengan biaya cuma-cuma&lt;br /&gt;7). Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya ( Pasal 57 ayat (2) )&lt;br /&gt;8). Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan ( Pasal 58 )&lt;br /&gt;9). Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangkaatau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau bagi jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga yang dimaksud yang sama diatas ( Pasal 59 dan 60 )&lt;br /&gt;10). Hak untuk dikunjungi sanak keluargayang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan ( Pasal 61 )&lt;br /&gt;11). Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya ( Pasal 62 )&lt;br /&gt;12). Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan ( Pasal 63 )&lt;br /&gt;13). Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge ( Pasal 68 )&lt;br /&gt;14). Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian ( Pasal 68 )&lt;br /&gt;15). Hak terdakwa ( pihak yang diadili ) untuk ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya ( Pasal 27 ayat ( 1) Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman )&lt;br /&gt;Dan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa yang lain, seperti dibidang penahanan, penggeledahan dan lain lain yang dikupas pada bagian tersebut.&lt;br /&gt;*Aditya Faisal W.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6779057917214912478?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6779057917214912478/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/hak-hak-tersangka.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6779057917214912478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6779057917214912478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/hak-hak-tersangka.html' title='Hak-hak tersangka'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeagNGD1tlI/AAAAAAAAABU/m3uU_jJKhww/s72-c/DSC02416.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-3817647940221097635</id><published>2009-04-14T00:20:00.001-07:00</published><updated>2010-07-19T22:59:00.389-07:00</updated><title type='text'>Pengkriminalan terhadap pengguna NAPZA, setujukah Anda?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seagz9CwHxI/AAAAAAAAABc/Qts9BuERRvk/s1600-h/DSC02427.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seagz9CwHxI/AAAAAAAAABc/Qts9BuERRvk/s320/DSC02427.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325120423832067858" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan antara kriminalitas dengan peraturan sangat erat sekali. Suatu perilaku seseorang dikatakan kriminal diukur dari ada atau tidaknya pengaturannya dalam hukum yang berlaku dan mempunyai sanksi pemenjaraan, dalam sehari-hari biasanya disebut Hukum Pidana. Di sini terkandung nilai “legalitas” yang maksudnya adalah perbuatan seseorang, tidak akan dberi hukuman kalau belum ada aturannya”. Jadi ada dulu peraturannya, baru bisa dikenakan hukuman.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Peraturan yang dibuat oleh manusia mestinya dinamis, kedua Undang-Undang tersebut bukanlah kitab suci yang tidak boleh dan tidak bisa diubah. Kalau tidak sejalan dan tidak pantas untuk kita, apakah kita akan tetap mendiamkannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik terhadap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No.22/1997 tentang Narkotika, yaitu pada pasal-pasal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5. “Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya”. Pasal ini menegaskan bahwa semua orang dilarang mengkonsumsi narkotika yang termasuk dalam daftar nama-nama narkotikan golongan I, dan di UU ini terdapat lampirannya, seperti heroin, kokain, ganja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78 ayat (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : point a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Atau point b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jadi persoalan di sini adalah, bukankah orang yang menkonsumsi narkotika pasti ada saat-saat membawa dan menyimpan narkotika sebelum dikonsumsi. Jadi pasal ini menegaskan bahwa hanya membawa dan menyimpan narkotika bisa dikenai hukuman penjara. Mestinya ada batasan/ukuran narkotika yang dibawa bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal dan peruntukkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82 (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).&lt;br /&gt;Pasal ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli (konsumen), kenapa tidak ada pembedaan antara penjual dan pembeli?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85 Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;&lt;br /&gt;Ini salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia. Pasal inilah yang menjadi representataif dalam pengkriminalan terhadap penyalahguna narkotika. Bukankah Drug User adalah korban?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62 :Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;Pasal 59 ayat (1): Barang siapa :&lt;br /&gt;a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau.&lt;br /&gt;b. mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau&lt;br /&gt;c. mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan llmu Pengetahuan; atau&lt;br /&gt;d. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal ini justru lebih parah, karena menyamakan hukuman terhadap konsumen psikotropika dengan pengedar dan produsen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, setujukah anda dengan kedua UU NAPZA tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah Drug User secara faktanya telah menjadi korban dalam peradaran gelap NAPZA, sehingga lebih tepat untuk dilindungi dan mendapatkan pengobatan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vonis Rehab&lt;br /&gt;Beberapa dasar hukum yang sudah ada dan bisa menjadi alternative hukuman maupun penanganannya, namun dalam prakteknya sangat jarang terjadi:&lt;br /&gt;Keputusan Hakim dalam kedua UU NAPZA,yaitu kewenangan hakim untuk dapat memutuskan terdakwa menuju fasilitas rehabilitasi, namun aturan ini tidak dapat dilaksanakan karena hakim tidak mempunyai peraturan pelaksananya bagi keputusan hakim, hal ini diatur dalam Pasal 42 dalam UU Psikotropika dan pasal 47 dalam UU Narkotika.&lt;br /&gt;Jadi sebenarnya, masih ada pilihan bagi Drug User untuk meminta putusan hakim, ketika disidang agar mendapat putusan rehabilitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ade Suryana&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-3817647940221097635?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/3817647940221097635/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/pengkriminalan-terhadap-pengguna-napza_14.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3817647940221097635'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3817647940221097635'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/pengkriminalan-terhadap-pengguna-napza_14.html' title='Pengkriminalan terhadap pengguna NAPZA, setujukah Anda?'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seagz9CwHxI/AAAAAAAAABc/Qts9BuERRvk/s72-c/DSC02427.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-2476705286226868518</id><published>2009-04-14T00:19:00.000-07:00</published><updated>2010-07-19T22:56:04.004-07:00</updated><title type='text'>Dalam Perdagangan Narkoba, Perempuan Adalah Korban?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seah6fsEAaI/AAAAAAAAABs/nQ8-QFDWAWA/s1600-h/Andrea_Ruy_Sanchez_by_greysmith.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 265px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seah6fsEAaI/AAAAAAAAABs/nQ8-QFDWAWA/s320/Andrea_Ruy_Sanchez_by_greysmith.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325121635722985890" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Stigma-News)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kali media massa dan elektronik memberitakan tentang seorang perempuan yang ditangkap pihak kepolisian karena kepergok membawa barang bukti narkoba dan zat adiktif lainnya. Latar belakang kenapa perempuan-perempuan tersebut harus menjadi pengedar narkoba diantaranya adalah karena himpitan tuntutan ekonomi keluarga. Kebanyakan dari mereka yang menjadi pengedar tak berpikir panjang tentang resiko mengedarkan narkoba. Keterbatasan informasi, minimnya akses, dan stereotype perempuan sebagai yang lemah lembut semakin membuka peluang perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam pasar narkoba. Akibatnya perempuan sering dijadikan salah satu mata rantai dalam jaringan pengedaran narkoba, karena adanya stereotype produsen yang memandang perempuan tidak akan dicurigai ketika membawa barang-barang ilegal.&lt;br /&gt;Lemahnya posisi perempuan dalam menentukan kebijakan, menjadikan perempuan mudah dikorbankan. Artinya saat ia diciduk pihak kepolisian, mereka relatif tidak melakukan pemberontakan atau mengajukan pembelaan baik secara fisik maupun melalui pembelaan hukum. Jika perempuan tertangkap, rata-rata perempuan tak berbuat macam-macam. Rendahnya pengetahuan terkait narkoba dan hukum menjadikan mereka sebagai elemen tak berdaya dalam mata rantai jaringan pengedaran narkotika, Realitasnya, para perempuan yang tertangkap itu memang tidak memiliki akses informasi seputar seluk beluk narkotika oleh karenanya ia berada dalam posisi yang rentan. Tuntutan kebutuhan rumah tangga yang tak dapat ditunda, akhirnya memaksa perempuan menjadi survivor dalam mengatasi kemiskinan keluarga. Latar belakang itu juga yang terjadi pada perempuan pekerja seks komersial.&lt;br /&gt;Dalam contoh modus jaringan yang dipakai, di antaranya perempuan sering dijadikan sebagai pacar, dijadikan istri oleh laki-laki berkewarganegaraan asing, dipaksa perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, atau ditipu oleh orang dekat, seperti suami, teman, atau saudara. Mereka biasanya dibuai tawaran pergi jalan-jalan ke sebuah negara. Bersamaan dengan itu, mereka juga dijadikan kurir pengedaran narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan, ketidaktahuan, hubungan kekuasaan yang timpang antara perempuan serta laki-laki, budaya dan lainnya, merupakan faktor yang ditengarai menyebabkan perempuan terperangkap dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan yang dijadikan sebagai salah satu mata rantai jaringan pengedaran narkotika –kurir-, kadang-kadang dipandang sebagai kriminal bukan sebagai korban. Padahal apa yang dilakukannya bukan karena pilihan sendiri, tetapi lebih disebabkan ditipu atau dieksploitasi.&lt;br /&gt;Kemiskinan atau Narkoba yang Menjerat Perempuan&lt;br /&gt;Dunia narkotik kini memang tak lagi menjadi ruang kaum pria. Tahun 2006, Laporan Nasional Estimasi Dewasa Rawan Terinveksi HIV pada Pengguna Napza DKI Jakarta berjumlah 29,350orang, pasangan penasun berjumlah 12, 510orang, dan PWS (Penjaja Seks Wanita 27,370orang. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang intensif bersentuhan dengan narkoba baik dari pasangannya maupun dari para pecan pasar narkoba, penulatan penyakit seksual, juga HIV-AIDS. Nyatanya, perempuan dijadikan seagai media penyamapai barang-barang narkotik, dimana penguasa pasarnya adalah laki-laki. Beberapa kasus telah menunjukkan, pengguna dan pengedar narkoba dilakoni para wanita. Kisah Handayani yang dimuat di detik6.com 25 April 2007 bisa menjadi gambaran. Karena tertekan akibat kelakuan suaminya yang membawa kabur anak semata wayangnya, Handayani berpaling ke narkoba. Dia tertangkap memakai putaw pada suatu akhir di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya dia diciduk satuan pengamanan mal yang menghubungi aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading dengan barang bukti jarum suntik dan beberapa paket putaw. Handayani mengaku memakai barang itu untuk menghilangkan stress setelah rumah tangganya hancur. Namun, seiring penggunaan yang kekerapannya tinggi, ia tak bisa lagi berpisah dengan putaw.&lt;br /&gt;Handayani sebagai pengguna narkoba kemudian harus meringkuk di tahanan. Mungkin juga masih banyak contoh kasus lain yang sama nasibnya dengan Handayani atau mungkin justru lebih parah. Meski sejumlah orang seperti Handayani telah ditangkap dan harus ditahan, apakah telah selesai demikian penanganan kasus narkoba?? Bagaimana dengan jaminan hidupnya dalam penjara? Apakah memang demikian pemerinta –red; aparat—tetap memandang demikian dalam memuntus mata rantai pasar narkoba?? Padahal proses perdagangan barang semakin meluas di masyarakat. Orang yang tahu sama sekali informasi terkat narkoba, justru pada akhirnya menjadi sasaran yang empuk. Lau mana yang lebih signifikan dalam melihat akar persoalannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya, pengguna/pecandu lah yang kemudian dijadikan korban, ditangkap untuk ditahan tanpa memberikan jaminan rehabilitasi kepada sang korban. Memang, perdagangan narkoba ini dilakukan berlapis-lapis. Pengakuan Iva dalam berita di liputan6 suatu hari, ia ditangkap karena kedapatan sebagai pengedar. Dia tertarik menjual shabu-shabu karena dijanjikan akan mendapat uang banyak seperti yang dialami temannya. Tapi baru satu bulan menjadi pengedar, polisi menciduknya. Data Rutan Pondok Bambu cukup menguatkan sinyalemen banyak perempuan terjerumus ke dunia narkoba. Sejak Januari hingga Mei 2002, tercatat lebih dari 20 wanita tersangka kasus narkoba masuk mendekam di rutan itu. Angka-angka itu jauh lebih sedikit dibanding kenyataan sebenarnya di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iming-iming imbalan yang besar dari hasil perdagangan narkoba diduga sebagai daya tarik sebagian besar pengedar narkoba. Tak sedikit ibu rumah tangga menjadi penyalur barang-barang tersebut. Kasus suami istri menjadi pengedar putaw juga pernah terungkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pasangan pedagang rokok itu menjual putaw di dalam bungkus rokok. Belum lagi Setelah menjalani masa tahanan, mungkin saja para pemakai dan pengedar narkoba kembali ke kehidupan normal. Namun, semua pihak hendaknya tak menafikan fakta banyak perempuan yang mengalami ketergantungan narkoba&lt;br /&gt;Mungkin fakta-fakta ini memang selalu dipandang kasuistik, hanya masalah kecil dari sekian masalah. Tapi masalah bukankah tetap menjadi masalah?? Yang pada akhirnya harus dipecahkan. Tentunya pemecahan yang juga memihak perempuan!! (tnh)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-2476705286226868518?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/2476705286226868518/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/dalam-perdagangan-narkoba-perempuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2476705286226868518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/2476705286226868518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/dalam-perdagangan-narkoba-perempuan.html' title='Dalam Perdagangan Narkoba, Perempuan Adalah Korban?'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seah6fsEAaI/AAAAAAAAABs/nQ8-QFDWAWA/s72-c/Andrea_Ruy_Sanchez_by_greysmith.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6757012365990917793</id><published>2009-04-14T00:18:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T00:19:01.325-07:00</updated><title type='text'>Sekilas tentang LSM</title><content type='html'>Lembaga Swadaya Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.&lt;br /&gt;Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).&lt;br /&gt;Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :&lt;br /&gt;      Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara&lt;br /&gt;      Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)&lt;br /&gt;Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentangYayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.&lt;a name="Jenis_dan_kategori_LSM"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jenis dan kategori LSM&lt;br /&gt;Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :&lt;br /&gt;      Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.&lt;br /&gt;Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.&lt;br /&gt;Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.&lt;br /&gt;Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah&lt;br /&gt;Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6757012365990917793?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6757012365990917793/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/sekilas-tentang-lsm.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6757012365990917793'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6757012365990917793'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/sekilas-tentang-lsm.html' title='Sekilas tentang LSM'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-612765168748266648</id><published>2009-04-14T00:16:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T20:31:35.987-07:00</updated><title type='text'>Sehat itu nikmat!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeamO-sPerI/AAAAAAAAACk/kujPKFq89TQ/s1600-h/stetoskop_3.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 163px; height: 147px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeamO-sPerI/AAAAAAAAACk/kujPKFq89TQ/s400/stetoskop_3.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325126385689131698" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sakit. Siapa sih yang mau merasakan sakit? Nggak ada yang mau khan? Karena kalau kita sudah sakit, banyak hal yang harus kita korbankan. Misalnya biaya yang besar, harus minum obat, waktu produktif untuk bekerja berkurang, jadi bergantung sama orang lain karena ketidak berdayaan kita dan banyak lagi hal lainnya yang sifatnya justru merugikan apabila kita sampai jatuh sakit. Seperti ungkapan beberapa teman saya tentang nggak enaknya sakit, Sheila bilang, “Sakit tuh nggak enak banget! Cuma bisa terkulai lemas di tempat tidur, gue nggak bisa kerja akhirnya penghasilan bulanan gue berkurang. Padahal bulan ini gue banyak kebutuhan!”.&lt;br /&gt;Ada lagi kata Diaz, “Gue paling gak suka sama obat! Makanya, kalau masih sakit ringan, mendingan gue nggak minum obat deh!”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, beberapa komentar di atas khan sudah bisa memberikan sedikit gambaran bahwa memang benar sakit itu tidak enak, lalu bagaimana mencegahnya supaya badan kita tetap sehat meskipun kita memilih untuk tetap menggunakan napza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ada beberapa tips yang bisa teman-teman gunakan:&lt;br /&gt;Bagi yang masih menyuntik aktif, bisakan menyuntik dalam keadaan “bersih”. Baik itu jarum suntiknya, sendok/plastik paketan, penyaring, wadah air, dll selalu gunakan dalam keadaan bersih. Jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah menyuntik napza. Jarum bekas langsung buang/simpan untuk dikembalikan ke LSM Harm Reduction terdekat.&lt;br /&gt;Bagi yang menggunakan substitusi oral, baik itu methadone/subutext gunakanlah dengan cara yang benar. Namanya juga subtitusi oral, bukan substitusi inject. Ya khan? Untuk menghindari dampak buruk akibat penyalahgunaan obat tersebut. Dan ketika sudah menggunakan dengan benar, jangan lagi di campur dengan napza jenis lain, jadi tetap setia saja sama pilihan kamu, methadone/subutext. Bukan methadone+putaw=pedaw, karena kalau terus digunakan secara campur, apa maknanya dong ikutan substitusi oral? Tentu saja untuk membuat hidup teman-teman lebih baik khan?&lt;br /&gt;Makan teratur. Pagi, siang, malam makan yang baik dengan gizi dan protein yang baik dan teratur. Memang untuk beberapa jenis napza atau substitusi oral ada yang memberikan dampak mengurangi nafsu makan, tetapi untuk tetap sehat, teman-teman juga harus tetap makan! Yang penting perutnya diisi, bisa dengan roti, susu, jus, dll.&lt;br /&gt;Istirahat cukup. Beberapa teman masih terganggu pola tidurnya, ada yang sulit tidur, ada yang sering mimpi buruk, dll. Tapi, bisa disiasati dengan relaksasi sebelum tidur. Dengan cara berbaring di kasur, berusaha rileks, ambil napas panjang dan hembuskan. Rasakan otot tubuh yang mulai mengendur, tubuh yang terasa lebih santai, dll. Kalau belum bisa tidur juga, coba minum segelas susu hangat.&lt;br /&gt;Mandi. Bisakan untuk mandi setiap hari, karena sehat juga berarti bersih. Ketika mandi bersihkan setiap jengkal tubuh dan gigi. Jangan takut sama air, karena air nggak gigit. Air justru malah bisa menjadi media untuk penyembuhan dan kebersihan, jadi jangan segan-segan untuk membersihkan diri secara rutin setiap hari dua kali.&lt;br /&gt;Tips yang terakhir adalah, sebelum sakit, periksa saja kesehatan kamu secara rutin. Kalau kamu keberatan dengan perkiraan biaya yang besar, jangan takut, karena sekarang khan sudah Puskesmas yang tersebar di DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi teman-teman pengguna napza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat dari PUSKESMAS&lt;br /&gt;Apa saja yang bisa di akses di PKM?&lt;br /&gt;Layanan kesehatannya sangat bervariasi,mulai dari konseling, tes HIV dengan konseling dan suka rela, detoks, layanan kesehatan dasar, klinik gigi, bahkan di beberapa PKM di DKI Jakarta ini sudah disediakan pengobatan methadone dan kelompok dukungan untuk mengembangkan kemampuan diri dan belajar berorganisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan harga?&lt;br /&gt;Sangat murah, mulai dari Rp. 5.000,- hingga Rp. 10.000,- dan asal teman-teman tahu, jumlah ini sudah termasuk dengan konsultasi dokter dan obatnya loh!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah dokter dan susternya akan mendiskriminasi kita?&lt;br /&gt;Nggak dong. Kan para dokter dan susternya ini sudah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu tentang apa itu Harm Reduction, bagaimana menyikapi pengguna napza. Dan semoga para ahli medis tersebut bisa melayani kita, pengguna napza, sama dengan yang lainnya. Jadi tidak ada diskriminasi. Kalaupun teman-teman mendapatkan perlakukan yang tidak enak dan menyinggung perasaan teman-teman, kenapa tidak utarakan saja langsung dan komunikasikan dengan baik-baik.&lt;br /&gt;Tapi tetap juga dibutuhkan kerja sama dari teman-teman semua. Misalnya dengan tetap menjaga perilaku di lingkungan PKM, tahan untuk tidak merokok di lingkungan PKM, berbicara dengan sopan, nah apabila kedua belah pihak ini, PKM dan pengguna napza bisa bekerja sama dengan baik, moga-moga di waktu ke depan, stigma dan diskriminasi yang menempel pada pengguna napza bisa cepat pupus ya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teman-teman juga mesti ingat bahwa pengguna napza juga memiliki HAK yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi tanpa stigma dan diskriminasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, hayo! Jangan lupa jaga kesehatan dengan tips-tips di atas dan secara rutin periksa ke PKM. Sehat itu enak! Karena bisa produktif dan melakukan aktifitas lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai tanamkan dalam benak kamu, SEHAT ITU NIKMAT! Mulai dari sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teks: kupukupusore.blogspot.com&lt;br /&gt;Yayasan STIGMA&lt;br /&gt;Jl. H. Nawi 1/1A&lt;br /&gt;Jakarta 12420&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:our_stigma@yahoo.com"&gt;our_stigma@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Telp: 62. 21 765. 15 01&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-612765168748266648?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/612765168748266648/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/sehat-itu-nikmat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/612765168748266648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/612765168748266648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/sehat-itu-nikmat.html' title='Sehat itu nikmat!'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeamO-sPerI/AAAAAAAAACk/kujPKFq89TQ/s72-c/stetoskop_3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4772329251581724372</id><published>2009-04-14T00:10:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T20:22:43.754-07:00</updated><title type='text'>Konferensi Harm Reduction berikutnya</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeakT4Wu2pI/AAAAAAAAAB8/DBbcsqsiF6U/s1600-h/HR3.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 291px; height: 110px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeakT4Wu2pI/AAAAAAAAAB8/DBbcsqsiF6U/s320/HR3.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325124270864390802" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Abstrak untuk GOA – India&lt;br /&gt;RESPONSE BEYOND BORDERS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Merupakan konferensi Harm Reduction di tingkat Asia Pasifik&lt;br /&gt;Bisa buka di www.responsebeyondborders.com&lt;br /&gt;Untuk presentasi oral-poster&lt;br /&gt;Deadline 31 Oktober 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judul  : tidak lebih dari 100 karakter&lt;br /&gt;Isi abstrak : tidak lebih dari 250 kata&lt;br /&gt;Objektif : isi permasalahan&lt;br /&gt;Methode         : model penyelesaian permasalahan&lt;br /&gt;Results  : hasil pencapaian&lt;br /&gt;Conclusion : kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Abstrak untuk Barcelona&lt;br /&gt;Konferensi Harm Reduction di tingkat internasional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bisa buka di http://www.ihra.net/Barcelona/Home&lt;br /&gt;Deadline 14 November 2007&lt;br /&gt;Practice Abstracts&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Issue (deskripsikan dengan singkat permsalahan yang teridentifikasi atau kebutuhan dari layanan yang Anda berikan)&lt;br /&gt;o Setting (jelaskan beberapa informasi tentang lokasi geografis proyek Anda, target peserta, atau proporsi penggunaan napza dll)&lt;br /&gt;o Project (jelaskan proyek Anda atau bentuk intervensi yang Anda lakukan. Mis: apa yang Anda lakukan? Bagaimana Anda melakukan itu? Apa yang membuat Anda meutuskan melakukan itu semua?)&lt;br /&gt;o Outcomes (jelaskan dampak atau hasil dari proyek Anda. Sudah berapa orang yang Anda jangkau untuk diberikan pertolongan? tantangan apa saja yang Anda hadapi? Pembelejaran apa yang Anda dapatkan? pelajaran apa yang peserta lain bisa ambil?)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4772329251581724372?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4772329251581724372/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/konferensi-harm-reduction-berikutnya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4772329251581724372'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4772329251581724372'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/konferensi-harm-reduction-berikutnya.html' title='Konferensi Harm Reduction berikutnya'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeakT4Wu2pI/AAAAAAAAAB8/DBbcsqsiF6U/s72-c/HR3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-331803731231478363</id><published>2009-04-14T00:09:00.001-07:00</published><updated>2009-04-15T22:06:20.025-07:00</updated><title type='text'>Harm Reduction activities</title><content type='html'>&lt;div style="width:426px"&gt;&lt;embed src="http://apps.rockyou.com/rockyou.swf?instanceid=136160513&amp;amp;ver=102906" quality="high" salign="lt" width="426" height="320" wmode="transparent" name="rockyou" type="application/x-shockwave-flash" pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;br /&gt;&lt;a style="padding-right:1px;" target="_BLANK" href="http://www.rockyou.com/?type=slideshow&amp;amp;refid=136160513"&gt;&lt;img style="border:0px;" src="http://apps.rockyou.com/link/logo.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;a style="padding-right:1px;" target="_BLANK" href="http://www.rockyou.com/slideshow_create.php?refid=136160513&amp;amp;source=cyo"&gt;&lt;img style="border:0px;" src="http://apps.rockyou.com/link/create_own.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;a style="padding-right:1px;" target="_BLANK" href="http://www.rockyou.com/show_my_gallery.php?instanceid=136160513"&gt;&lt;img style="border:0px;" src="http://apps.rockyou.com/link/view_all.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;a style="padding-right:1px;" target="_BLANK" href="http://www.rockyou.com/slideshow-viewplaylist.php?instanceid=136160513"&gt;&lt;img style="border:0px;" src="http://apps.rockyou.com/link/get_songs.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-331803731231478363?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/331803731231478363/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/harm-reduction-activities.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/331803731231478363'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/331803731231478363'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/harm-reduction-activities.html' title='Harm Reduction activities'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-3109331173617269434</id><published>2009-04-14T00:07:00.000-07:00</published><updated>2011-03-18T02:36:34.159-07:00</updated><title type='text'>VISI DAN MISI STIGMA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW6JQrnfgI/AAAAAAAAABM/clHrSoVqHMk/s1600-h/Taman+Safari.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 320px; height: 235px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW6JQrnfgI/AAAAAAAAABM/clHrSoVqHMk/s320/Taman+Safari.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324866802694979074" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VISI&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pecandu yang sejahtera,&lt;br /&gt;Dapat mengakses sumber daya,&lt;br /&gt;Memiliki kesadaran kritis,&lt;br /&gt;Dapat berperan serta dalam mengambil keputusan/kebijakan&lt;br /&gt;Memiliki kontrol/kuasa atas proses pelaksanan keputusan/kebijakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MISI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mewujudkan peran serta/keterlibatan pecandu dalam setiap tahapan proses pengambilan keputusan/kebijakan di semua tingkatan/level (pribadi, local &amp;amp; nasional &amp;amp; internasional) yang hasilnya sesuai dengan prioritas kebutuhan pecandu.&lt;br /&gt;Mendorong pecandu,keluarga pecandu &amp;amp; masyarakat sekitarnya untuk saling memberikan rasa aman &amp;amp; nyaman di tempat tinggal &amp;amp; lingkungan mereka.&lt;br /&gt;Memprakasai dan mendorong adanya fasilitas kesehatan yang gratis plus berkualitas bagi pecandu disemua layanan kesehatan.&lt;br /&gt;Menjembatani dan mendorong lembaga pemerintah &amp;amp; swasta untuk memberikan fasilitas aktualisasi diri bagi pecandu.&lt;br /&gt;Mewujudkan adanya fasilitas aktualisasi diri bagi pecandu.&lt;br /&gt;Melaksanakan pendidikan informal bagi pecandu untuk membangun kesadaran kritisnya.&lt;br /&gt;Mendorong pemerintah untuk hak-hak sipil,politik,ekonomi dan social budaya bagi pecandu.&lt;br /&gt;Memperkuat dan membuka akses terhadap sumber daya yang berkaitan dengan dunia adiksi.&lt;br /&gt;Melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan adiksi.&lt;br /&gt;Mewujudkan dan mencapai pecandu yang memiliki kesadaran kritis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NILAI-NILAI STIGMA&lt;br /&gt;kejujuran&lt;br /&gt;keadilan sosial&lt;br /&gt;kesetiaan&lt;br /&gt;kemanusiaan&lt;br /&gt;kemandirian&lt;br /&gt;kebahagiaan&lt;br /&gt;kemerdekaan&lt;br /&gt;kebebasan&lt;br /&gt;kedisiplinan&lt;br /&gt;keterbukaan&lt;br /&gt;transparansi&lt;br /&gt;kesetaraan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-3109331173617269434?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/3109331173617269434/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/visi-dan-misi-stigma.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3109331173617269434'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3109331173617269434'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/visi-dan-misi-stigma.html' title='VISI DAN MISI STIGMA'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW6JQrnfgI/AAAAAAAAABM/clHrSoVqHMk/s72-c/Taman+Safari.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-7933100903158868577</id><published>2009-04-14T00:03:00.002-07:00</published><updated>2009-04-15T03:41:40.628-07:00</updated><title type='text'>NSP Package</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW51icr6wI/AAAAAAAAABE/c5pPNq_L7Kw/s1600-h/paket+NSP.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 213px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW51icr6wI/AAAAAAAAABE/c5pPNq_L7Kw/s320/paket+NSP.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324866463866809090" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;This is what we have :&lt;br /&gt;- needles&lt;br /&gt;- swab&lt;br /&gt;- condoms&lt;br /&gt;- BOX for used needles&lt;br /&gt;- ID card for Outreach worker&lt;br /&gt;- Duty letter for Outreach worker&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-7933100903158868577?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/7933100903158868577/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/nsp-package.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7933100903158868577'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/7933100903158868577'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/nsp-package.html' title='NSP Package'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW51icr6wI/AAAAAAAAABE/c5pPNq_L7Kw/s72-c/paket+NSP.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-1531184103964257439</id><published>2009-04-14T00:03:00.001-07:00</published><updated>2009-04-15T03:40:36.852-07:00</updated><title type='text'>USED NEEDLES</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW5iugohcI/AAAAAAAAAA8/Vb0oiMbP5nM/s1600-h/Clean+Up+Day.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 200px; height: 301px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW5iugohcI/AAAAAAAAAA8/Vb0oiMbP5nM/s320/Clean+Up+Day.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324866140687074754" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;How DIRTY are they for you?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-1531184103964257439?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/1531184103964257439/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/used-needles.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1531184103964257439'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/1531184103964257439'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/used-needles.html' title='USED NEEDLES'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW5iugohcI/AAAAAAAAAA8/Vb0oiMbP5nM/s72-c/Clean+Up+Day.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4426365679112413276</id><published>2009-04-14T00:01:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T03:38:42.116-07:00</updated><title type='text'>Group Interaction Discussion</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW5J7jb6OI/AAAAAAAAAA0/75F4MDYK-uo/s1600-h/Diskusi+Interaktif+Kelompok+di+Drop+in+Center.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW5J7jb6OI/AAAAAAAAAA0/75F4MDYK-uo/s320/Diskusi+Interaktif+Kelompok+di+Drop+in+Center.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324865714691762402" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Every Wednesday, we have Group Discussion for IDUs. &lt;/strong&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;We discuss about human rights for drug users. Assesment their mind how familiar they are with the word "human right".&lt;br /&gt;And construct a critical awareness among themselves, that even we still choose to use drugs, we still have RIGHTS like any other civil society. &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;No reason for us to marginalized ourselves. &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4426365679112413276?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4426365679112413276/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/group-interaction-discussion.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4426365679112413276'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4426365679112413276'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/group-interaction-discussion.html' title='Group Interaction Discussion'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW5J7jb6OI/AAAAAAAAAA0/75F4MDYK-uo/s72-c/Diskusi+Interaktif+Kelompok+di+Drop+in+Center.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-19473125986752554</id><published>2009-04-13T23:56:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T20:19:14.712-07:00</updated><title type='text'>ACTION NOW ..... !!!!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seajh8PdgtI/AAAAAAAAAB0/CbMtDBYXOm0/s1600-h/GANTUNGAN+KUNCI.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 150px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seajh8PdgtI/AAAAAAAAAB0/CbMtDBYXOm0/s320/GANTUNGAN+KUNCI.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325123412914176722" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-19473125986752554?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/19473125986752554/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/action-now.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/19473125986752554'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/19473125986752554'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/action-now.html' title='ACTION NOW ..... !!!!'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/Seajh8PdgtI/AAAAAAAAAB0/CbMtDBYXOm0/s72-c/GANTUNGAN+KUNCI.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-6365500037452804214</id><published>2009-04-13T23:54:00.000-07:00</published><updated>2009-04-15T03:35:32.221-07:00</updated><title type='text'>Do you see the VIRUS?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW4ZOZLkTI/AAAAAAAAAAs/bZNl8ehrvjM/s1600-h/Virus+di+jarum.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 213px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW4ZOZLkTI/AAAAAAAAAAs/bZNl8ehrvjM/s320/Virus+di+jarum.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324864877935431986" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 255, 51);"&gt;Virus HIV bertahan lama pada jarum dan tabung suntik seperti gambar di atas. Biasakan menggunakan peralatan suntik sendiri atau bersihkan dengan menggunakan pemutih / bleaching sebelum berbagi dengan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foto : Jimged &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-6365500037452804214?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/6365500037452804214/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/do-you-see-virus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6365500037452804214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/6365500037452804214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/do-you-see-virus.html' title='Do you see the VIRUS?'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeW4ZOZLkTI/AAAAAAAAAAs/bZNl8ehrvjM/s72-c/Virus+di+jarum.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-8487910997332277148</id><published>2009-04-13T23:53:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T02:58:09.717-07:00</updated><title type='text'>Voluntery Counseling and Testing</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeReKTZC2QI/AAAAAAAAAAk/8uKTN8jvoWM/s1600-h/Anto+%26+Putra+Konseling+HIV.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 300px; height: 199px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeReKTZC2QI/AAAAAAAAAAk/8uKTN8jvoWM/s320/Anto+%26+Putra+Konseling+HIV.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324484190555789570" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 153, 102);"&gt;&lt;strong&gt;Sebuah layanan berbasis konfidensialitas dan suka rela untuk tes HIV. Dilakukan oleh seorang konselor khusus untuk HIV/AIDS.&lt;br /&gt;Merupakan sebuah satu langkah berani untuk mengetahui status HIV kita, apabila kita sadar "pernah" melakukan perilaku berisiko. Seperti : berhubungan seks tanpa kondom dengan beberapa orang, pernah menggunakan narkoba dengan cara suntik bergantian dengan orang lain, pernah mendapatkan transfusi darah tanpa mengetahui apakah darah tersebut bebas HIV atau tidak, dll. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Layanan ini bisa diakses di LSM HIV/AIDS di kota Anda.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 153, 102);"&gt;Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi STIGMA di 765. 15 01&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foto : Jimged&lt;br /&gt;Model : Anto dan Putra &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-8487910997332277148?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/8487910997332277148/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/voluntery-counseling-and-testing.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8487910997332277148'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/8487910997332277148'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/voluntery-counseling-and-testing.html' title='Voluntery Counseling and Testing'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeReKTZC2QI/AAAAAAAAAAk/8uKTN8jvoWM/s72-c/Anto+%26+Putra+Konseling+HIV.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-4231688105757452781</id><published>2009-04-13T23:52:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T02:56:08.099-07:00</updated><title type='text'>OUTREACH - PENJANGKAUAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRcUjoZcfI/AAAAAAAAAAc/tDiA1oIxWjc/s1600-h/Allen+dan+faisal+outreach.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 213px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRcUjoZcfI/AAAAAAAAAAc/tDiA1oIxWjc/s320/Allen+dan+faisal+outreach.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324482167690588658" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;strong&gt;Sebuah kegiatan penjangkauan ke lapangan, tempat pengguna napza suntik biasa kumpul. PL (Petugas Lapangan) akan memberikan informasi seputar HIV/AIDS, Safe injection, manajemen OD, Hepatitis C, informasi rujukan yang bisa diakses oleh IDU (Inkecting Drug Users).&lt;br /&gt;Menghimbau mereka untuk tidak bergantian jarum suntik, terbiasa untuk menggunakan secara aman, mandiri untuk mengakses layanan kesehatan dasar, memberikan penekanan bahwa mereka juga TETAP bagian dari WNI yang memiliki HAK yang sama seperti warga negara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foto : Jimged&lt;br /&gt;Model : Allen (Almarhum) dan Faisal &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-4231688105757452781?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/4231688105757452781/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/outreach-penjangkauan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4231688105757452781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/4231688105757452781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/outreach-penjangkauan.html' title='OUTREACH - PENJANGKAUAN'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRcUjoZcfI/AAAAAAAAAAc/tDiA1oIxWjc/s72-c/Allen+dan+faisal+outreach.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-3154957601207142928</id><published>2009-04-13T23:42:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T02:43:27.601-07:00</updated><title type='text'>HARM REDUCTION</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRYRDXAr6I/AAAAAAAAAAU/YbTd1FLn5V4/s1600-h/Virus+di+jarum.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 320px; height: 213px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRYRDXAr6I/AAAAAAAAAAU/YbTd1FLn5V4/s320/Virus+di+jarum.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324477709441609634" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 0, 0);font-family:arial;" &gt;&lt;strong&gt;Harm Reduction atau “Pengurangan Dampak Buruk” adalah pendekatan yang aman dan efektif untuk menahan serta mengurangi laju epidemi HIV, yang telah berhasil diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Selandia Baru, Inggris, Belanda, serta Denmark. Negara-negara tersebut telah menerapkan kombinasi dari berbagai program harm reduction (pengurangan dampak buruk) pada awal epidemi sehingga memiliki angka infeksi HIV di kalangan IDU lebih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Harm Reduction itu?&lt;br /&gt;Prinsip pengurangan dampak buruk narkoba mengandung sejumlah unsur sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Tujuan jangka pendek : upaya mencegah laju penyebaran HIV dilaksanakan secepat mungkin.&lt;br /&gt;2.Hirarki sarana untuk mencapai tujuan khusus:&lt;br /&gt; Pengguna narkoba didorong untuk berhenti memakai narkoba.&lt;br /&gt; Jika tidak bisa, maka pengguna didorong untuk berhenti memakai cara menyuntik&lt;br /&gt; Jika tidak bisa, maka pengguna didorong dan dipastikan tidak berbagi peralatan suntiknya dengan pengguna lain.&lt;br /&gt; Jika tetap terjadi penggunaan bergantian, maka pengguna dilatih untuk&lt;br /&gt;menyucihamakan peralatan suntiknya di setiap penggunaan.&lt;br /&gt;3.Keterlibatan pengguna narkoba: pengguna tidak dianggap sebagai penerima layanan yang pasif tetapi harus dipandang sebagai pelaku yang sangat penting dalam pencegahan HIV/AIDS. Telah terbukti secara konsisten, organisasi pengguna narkoba berperan sangat besar dalam pengembangan strategi pengurangan dampak buruk narkoba (harm reduction).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan –tindakan dalam HARM REDUCTION&lt;br /&gt;Beraneka ragam program untuk mengembangkan asas-asas pengurangan dampak buruk narkoba, serta mencegah infeksi HIV di kalangan IDU, diantaranya :&lt;br /&gt; Penyediaan program informasi untuk menyadarkan IDU mengenai resiko penggunaan dan penyuntikan narkoba&lt;br /&gt; Pendirian program pengalihan narkoba (substitusi : metadon, buphrenorphin)&lt;br /&gt; Pendidikan penjangkauan dengan memakai pendidik sebaya (mantan pengguna)&lt;br /&gt; Program penyebaran/pertukaran jarum suntik yang suci hama dan pembuangan jarum suntik bekas&lt;br /&gt; Penjualan bebas jarum suntik&lt;br /&gt; Konseling dan tes HIV di kalangan IDU&lt;br /&gt; Memperbesar kesempatan bagi IDU untuk memperoleh layanan kesehatan dasar&lt;br /&gt; Menghapus hambatan yang menghalangi upaya penyuntikan yang lebih aman, termasuk Undang-undang dan tindakan polisi&lt;br /&gt; Sasaran : kelompok dan keadaan khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk (harm reduction) tidak dapat bekerja sendiri untuk meminimalisir epidemi kembar HIV dan penggunaan narkoba. Namun, pendekatan kesehatan masyarakat ini harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk mencegah penyebaran HIV.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-3154957601207142928?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/3154957601207142928/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/harm-reduction.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3154957601207142928'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/3154957601207142928'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/harm-reduction.html' title='HARM REDUCTION'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRYRDXAr6I/AAAAAAAAAAU/YbTd1FLn5V4/s72-c/Virus+di+jarum.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1876744495004549032.post-447916104220012310</id><published>2009-04-13T23:39:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T02:28:08.151-07:00</updated><title type='text'>STIGMA Foundation</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRWtLI4hCI/AAAAAAAAAAM/XTEGbMhS1eE/s1600-h/Stigma+Family_1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 304px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRWtLI4hCI/AAAAAAAAAAM/XTEGbMhS1eE/s320/Stigma+Family_1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324475993542919202" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;BACKGROUND&lt;br /&gt;Stigma foundation is a community based organization; most members are former drug user, active user, methadone treatment, PLWH, psychologist, psychiatrist, college students, doctors, parents, etc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stigma was founded in June 2001 by a group of former drug user as a small self help group. Riza Sarasvita Pramudyo, Isrizal Hasan and RSKO (Drug Dependence Hospital) was facilitated it.&lt;br /&gt;STIGMA became lawfully in September 2004 as a foundation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The principal aims of STIGMA are&lt;br /&gt;To empower drug user to have an activist mind set&lt;br /&gt;To revolutionize stigma and discrimination among drug user and PLWH&lt;br /&gt;To construct solidarity networking of drug user&lt;br /&gt;To present efficient information about human rights, health services, addiction, self help group and networks&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;We have contacted 1056 injecting drug users only in South and West Jakarta in twenty one months, since October 2004 until now.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;We have construct networking with stakeholder such as 13 sub district, 68 regencies, 2 resort police, 10 sector police, 64 public health centre, South Jakarta AIDS Commission, National AIDS Commission, Methadone Clinic, Drug Dependence Hospital, Province Narcotic Board, Community leaders, VCT Clinic, NGO, JANGKAR, mass media, health agency etc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;We have provided input on program development to numerous agencies across Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;We are frequently consulted by the media in Indonesia and internationally&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The mission of STIGMA Foundation are empowering drug user to enhance their life worth through state of mind evolution.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Structure of the organization:&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Director&lt;br /&gt;Finance&lt;br /&gt;Field coordinator&lt;br /&gt;Outreach worker ( 8 persons)&lt;br /&gt;Volunteer (4 persons)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ACTIVITIES&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;outreach for IDU focus on South Jakarta and West Jakarta&lt;br /&gt;NSP (Needle Syringe Program)&lt;br /&gt;peer support group for current user, PLWA and female drug user&lt;br /&gt;stakeholder socialization&lt;br /&gt;referral system information&lt;br /&gt;IEC material for drug user&lt;br /&gt;Advocacy for Injecting Drug User&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;NEXT PLANS&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Independent VCT clinic è free of charge&lt;br /&gt;Drop In Centre è clinic base&lt;br /&gt;Advance outreach worker capability è empowerment to be a leader&lt;br /&gt;Research è women IDU&lt;br /&gt;Society development è increasing awareness&lt;br /&gt;Newsletter for Drug User&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;NEEDS&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Capacity building&lt;br /&gt;      - Training : Leadership development&lt;br /&gt;      - Training : Fundraising è sustainability&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Construct networking internationally&lt;br /&gt;     - Drug user organization&lt;br /&gt;     - Harm reduction organization&lt;br /&gt;     - International organization&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;CONTACT DETAILS&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;STIGMA Foundation&lt;br /&gt;Jl. H. Nawi  1/1A&lt;br /&gt;Gandaria Selatan - Fatmawati&lt;br /&gt;Jakarta Selatan 12420&lt;br /&gt;Tel/fax         : 62.21.765 a5 01&lt;br /&gt;Email           : &lt;a href="mailto:our_stigma@yahoo.com"&gt;our_stigma@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Website       : &lt;a href="http://www.stigma.net.ms/"&gt;www.stigma.net.ms&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1876744495004549032-447916104220012310?l=stigma-foundation.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/feeds/447916104220012310/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/stigma-foundation.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/447916104220012310'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1876744495004549032/posts/default/447916104220012310'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://stigma-foundation.blogspot.com/2009/04/stigma-foundation.html' title='STIGMA Foundation'/><author><name>STIGMA Foundation</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17064560951178368360</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='30' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SfUo6CsPk3I/AAAAAAAAAHo/fUex0_YhhJM/S220/Stigma+Family_1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_ilgToFf_HVI/SeRWtLI4hCI/AAAAAAAAAAM/XTEGbMhS1eE/s72-c/Stigma+Family_1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
